Blog · 14 Juli 2026

PT Perorangan: Syarat, Biaya Rp50 Ribu, dan Cara Daftar 2026

Panduan PT Perorangan untuk pemula: syarat, biaya resmi Rp50.000, cara daftar online di ptp.ahu.go.id tanpa notaris, pajak, dan kewajiban setelah berdiri.

Ilustrasi gaya papan permainan: satu bidak merah berdiri di sebelah lembar sertifikat kosong dan gedung kecil berpilar, dengan papan penunjuk, tumpukan koin, dan dua bidak kecil di petak sekitarnya

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang WNI berusia minimal 17 tahun, khusus untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan). Kamu tidak butuh partner maupun akta notaris: cukup isi Pernyataan Pendirian secara online di ptp.ahu.go.id dan bayar biaya resmi Rp50.000 sesuai PP 45/2024. Hasilnya status badan hukum, sehingga harta pribadimu terpisah dari kewajiban perusahaan. Setelah berdiri, kamu wajib menyetor minimal 25 persen modal dasar, membuat laporan keuangan tahunan, dan mengurus NIB atas nama perseroan.

Intinya

PT Perorangan: didirikan 1 orang WNI minimal usia 17 tahun, tanpa notaris, biaya resmi Rp50.000 (PP 45/2024), daftar online di ptp.ahu.go.id, dapat status badan hukum. Syaratnya usahamu masuk kriteria mikro atau kecil, yaitu modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan (PP 7/2021).

R
Bukan nasihat hukum atau pajak

Artikel ini informasi umum yang disusun dari peraturan resmi per 11 Oktober 2026, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan untuk kasusmu. Aturan dan tarif bisa berubah. Konfirmasikan ke portal AHU, notaris, atau kantor pajak sebelum mendaftar.

Tiga kartu angka kunci PT Perorangan: biaya resmi Rp50 ribu, satu pendiri, tanpa notaris
PT Perorangan dalam angka: murah, satu pendiri, sepenuhnya online.

Apa Itu PT Perorangan (Perseroan Perorangan)?

PT Perorangan adalah sebutan populer untuk perseroan perorangan, yaitu badan hukum perseroan yang didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil. Bentuk ini lahir dari UU Cipta Kerja dengan aturan teknis di PP No. 8 Tahun 2021. Pendirinya cukup mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik, tanpa akta notaris, lalu mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Sebelum aturan ini ada, mendirikan PT selalu butuh minimal dua pemegang saham dan akta notaris. Sekarang, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendirikan PT sendirian, dengan Pernyataan Pendirian yang diisi dalam bahasa Indonesia.

Istilah yang beredar memang macam-macam: PT Perorangan, PT Perseorangan, perseroan perseorangan, sampai perusahaan perorangan. Istilah resmi di PP 8/2021 adalah perseroan perorangan, dan semuanya merujuk pada badan hukum yang sama. Satu yang perlu dibedakan: "usaha perorangan" tanpa badan usaha (cukup NIB atas nama pribadi) bukan badan hukum dan bukan PT.

Kenapa status badan hukum itu penting? Karena badan hukum memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemiliknya. Kalau suatu saat usahamu punya utang atau tersandung masalah, yang dipertaruhkan pada dasarnya sebatas modal yang kamu setor ke perusahaan, bukan rumah atau tabungan keluargamu. Ini beda jauh dengan usaha perorangan biasa yang tidak punya pemisahan sama sekali. PT Perorangan sengaja dirancang sebagai jalan tengah: perlindungan badan hukum penuh dengan biaya dan proses yang ramah untuk usaha kecil.

Berapa Biaya Membuat PT Perorangan?

Biaya resmi membuat PT Perorangan adalah Rp50.000 per permohonan, dibayar sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) saat mendaftarkan pendirian. Angka ini tercantum dalam lampiran PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada biaya notaris karena PT Perorangan memang tidak memakai akta notaris.

Tarif resmi lain dari lampiran yang sama yang berguna kamu catat:

Tarif PNBP resmi perseroan perorangan (lampiran PP 45/2024)
LayananTarif per permohonan
Pendaftaran pendirianRp50.000
Pendaftaran perubahan dataRp50.000
Perbaikan dataRp50.000
Pendaftaran pembubaranRp50.000

Jadi kalau pertanyaannya "bikin PT Perorangan berapa?", jawaban resminya Rp50.000. Biaya lain yang mungkin muncul di luar itu sifatnya opsional atau terpisah: fee biro jasa kalau kamu tidak mau mengurus sendiri, biaya buka rekening atas nama perseroan, dan setoran modal yang tetap jadi milik perusahaanmu (bukan biaya). Bandingkan dengan CV atau PT biasa yang wajib lewat notaris: biaya jasa notaris tidak punya tarif seragam karena tergantung notaris dan daerah, dan hampir pasti jauh di atas Rp50.000.

Grafik batang biaya resmi pendirian per bentuk usaha: usaha perorangan Rp0, PT Perorangan Rp50 ribu, CV atau PT biasa jutaan rupiah lewat notaris
Perbandingan biaya resmi pendirian: PT Perorangan sengaja dibuat murah.
R
Catatan Resmi

Hati-hati membedakan biaya resmi dengan biaya jasa. Kalau kamu memakai biro jasa atau konsultan legalitas, mereka menambahkan fee di atas Rp50.000 itu, dan sah-sah saja selama transparan. Tapi secara aturan kamu bisa mengurus sendiri sepenuhnya online tanpa notaris di ptp.ahu.go.id. Tarif PNBP resmi bisa dicek langsung di PP 45/2024 atau ahu.go.id.

Apa Syarat Mendirikan PT Perorangan?

Syarat mendirikan PT Perorangan ada dua: pendirinya WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021), dan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, yaitu modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan. Jadi lulusan SMA yang baru mulai jualan pun sudah memenuhi syarat usia.

Untuk syarat skala usaha, acuan resminya PP No. 7 Tahun 2021: usaha mikro punya modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar, dan usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, keduanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selama modal usahamu di bawah Rp5 miliar, kamu aman. Belum yakin kebutuhan modalmu berapa? Hitung dulu lewat kalkulator modal usaha supaya angkanya tidak asal tebak.

Soal modal dasar, ini bagian yang paling sering disalahpahami. Tidak ada angka minimum yang dipatok pemerintah. Pasal 3 PP 8/2021 menyatakan besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Mau Rp1 juta boleh, mau Rp100 juta juga boleh. Yang wajib kamu penuhi: minimal 25 persen dari modal dasar itu harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran sah yang disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari (Pasal 4 PP 8/2021).

Kalau kamu punya beberapa lini usaha, kamu tidak harus memayungi masing-masing dengan badan hukum sendiri. Format Pernyataan Pendirian memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan (Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021), jadi satu perseroan bisa menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus dengan mencantumkan lebih dari satu kode KBLI.

Untuk registrasi akun di portal pendaftaran, siapkan empat hal ini: NIK (KTP), NPWP pribadi, alamat email aktif, dan data diri. Semuanya barang yang kemungkinan besar sudah kamu punya hari ini.

Bagaimana Cara Daftar PT Perorangan Online di AHU Kemenkumham?

Cara daftar PT Perorangan adalah lewat portal resmi ptp.ahu.go.id milik Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU): buat akun, isi Pernyataan Pendirian, bayar voucher PNBP Rp50.000, lalu terima sertifikat pendaftaran elektronik. Seluruhnya online, tanpa notaris dan tanpa datang ke kantor. Ini alurnya:

  1. Siapkan dokumen dan keputusan dasar. NIK, NPWP pribadi, email aktif, nama perseroan yang kamu inginkan, alamat kedudukan usaha, bidang usaha (kode KBLI), dan besaran modal dasar yang kamu tentukan sendiri.
  2. Buat akun di ptp.ahu.go.id. Ini portal pendaftaran perseroan perorangan. Registrasi memakai NIK, NPWP, dan email aktif.
  3. Isi Pernyataan Pendirian secara elektronik. Formulir diisi dalam bahasa Indonesia, memuat data perseroan: nama, kedudukan, kegiatan usaha, modal dasar, dan data pendiri.
  4. Beli voucher PNBP Rp50.000 dan bayar. Sistem AHU memakai mekanisme voucher: kamu memesan kode voucher PNBP lebih dulu, membayarnya lewat bank atau kanal pembayaran yang tersedia, lalu memasukkan kode itu untuk memproses pendaftaran. Simpan bukti bayarnya, karena kode voucher ini yang mengunci permohonanmu.
  5. Terima sertifikat pendaftaran elektronik. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik. Sejak titik ini, PT-mu resmi ada.
  6. Setor modal dan simpan buktinya. Buka rekening atas nama perseroan, setor minimal 25 persen modal dasar, lalu sampaikan bukti penyetoran secara elektronik paling lama 60 hari.
  7. Urus NIB di oss.go.id. Langkah terakhir ini dibahas di bagian berikutnya.
Diagram tujuh langkah mendirikan PT Perorangan dari menyiapkan dokumen sampai mengurus NIB
Tujuh langkah mendirikan PT Perorangan, semuanya bisa dari HP.
i
Pro Tip

Tentukan kode KBLI sebelum mulai mengisi formulir, bukan di tengah proses. Kode KBLI yang kamu pilih akan dipakai lagi saat mengurus NIB di OSS dan menentukan tingkat risiko serta izin lanjutan usahamu. Baca deskripsi tiap kode kandidat dan pilih yang paling menggambarkan kegiatan utamamu. Kalau bingung memilih, kamu bisa tanya mentor AI Teman Usaha dengan menyebutkan jenis usahamu.

Apakah PT Perorangan Perlu Daftar NIB di OSS?

Ya, PT Perorangan tetap perlu NIB yang diurus terpisah di oss.go.id atas nama perseroan, gratis, sesuai kode KBLI usahamu. Pendaftarannya sendiri tidak dilakukan di OSS: sertifikat dari portal AHU yang membuat PT-mu sah sebagai badan hukum, sedangkan NIB adalah identitas sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Urutannya: dirikan perseroan di ptp.ahu.go.id lebih dulu, baru masuk ke OSS memakai data perseroan untuk mendapatkan NIB. Di tahap ini daftarkan juga NPWP badan ke kantor pajak; NPWP badan ini terpisah dari NPWP pribadimu. Ikuti cara membuat NIB online, cek cara memilih KBLI, dan simpan checklist legalitas UMKM sebagai panduan. Gambaran besar seluruh perizinan ada di halaman legalitas usaha.

Berapa Pajak PT Perorangan?

PT Perorangan boleh memakai PPh final 0,5 persen dari omzet, tanpa batas waktu, selama omzet setahunnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Dasarnya Pasal 57 ayat 1 PP 55/2022 sebagaimana diubah PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026), yang menyebut wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang.

Ada beberapa catatan yang sering terlewat:

  • Tidak dapat bebas PPh Rp500 juta pertama. Fasilitas omzet Rp500 juta pertama tidak kena pajak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai badan, PT Perorangan membayar 0,5 persen sejak rupiah pertama omzetnya.
  • Omzet digabung. Batas Rp4,8 miliar dihitung dari gabungan omzet orang pribadi pendiri beserta seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan, dan untuk suami-istri tertentu digabung lagi dengan omzet pasangan serta perseroan perorangan pasangannya (Pasal 57 ayat 2 huruf e dan Pasal 58 ayat 3).
  • Lewat batas, tidak bisa kembali. Begitu omzet gabungan melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tahun-tahun pajak berikutnya tidak bisa lagi memakai tarif final ini (Pasal 57 ayat 4).
  • Pengecualian tenaga ahli. PT Perorangan yang didirikan orang pribadi berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas (misalnya konsultan atau profesi sejenis) tidak termasuk yang boleh memakai tarif final (Pasal 57 ayat 2 huruf b).

Sebagai pembanding, CV, firma, dan PT biasa yang baru berdiri tidak termasuk wajib pajak tarif final dan wajib memakai tarif umum PPh Badan. Artinya, untuk pemula solo, PT Perorangan bukan cuma lebih murah didirikan, tapi juga lebih ringan pajaknya. Detailnya bisa kamu baca di artikel pajak UMKM.

Apa Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri?

Kewajiban utama setelah PT Perorangan berdiri ada tiga: lapor keuangan tahunan ke Kemenkumham paling lambat 6 bulan setelah tutup buku, menyetor minimal 25 persen modal dasar dengan bukti paling lama 60 hari, dan mengurus perizinan serta pajak atas nama perseroan. Dua yang pertama punya tenggat dan sanksi, jadi catat baik-baik.

Laporan keuangan tahunan

Pasal 10 PP 8/2021 mewajibkan perseroan perorangan membuat laporan keuangan dan melaporkannya ke Menteri (Kemenkumham) secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Isinya tiga komponen: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Formatnya sudah disediakan sistem, jadi untuk usaha kecil kamu tidak perlu jasa akuntan mahal.

Penyetoran modal

Minimal 25 persen dari modal dasar yang kamu nyatakan harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran sah yang disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari. Praktisnya: buka rekening atas nama perseroan, setor modalnya, simpan buktinya, unggah ke sistem. Selesai.

Perizinan dan pajak

NIB di OSS dan NPWP badan sudah dibahas di atas. Setelah itu, jalankan kewajiban PPh final 0,5 persen atas omzet perseroan. Badan hukum yang tertib administrasi seperti ini akan sangat terasa manfaatnya saat kamu mengajukan pembiayaan: bank memandang usaha berbadan hukum dengan laporan keuangan rapi jauh lebih layak kredit. Kalau kamu berencana mengajukan KUR untuk menambah modal, coba dulu simulasi KUR untuk melihat perkiraan angsuranmu sebelum ke bank.

Apa Kelemahan PT Perorangan?

Kelemahan utama PT Perorangan adalah plafon modal usaha Rp5 miliar, hanya boleh satu pemegang saham, kewajiban lapor keuangan yang bersanksi, dan tidak kebagian fasilitas bebas PPh Rp500 juta pertama. Begitu modal usaha melebihi Rp5 miliar atau pemegang saham bertambah, kamu wajib berubah menjadi PT biasa. Lebih baik kamu tahu sekarang daripada kaget setelah mendaftar.

Pertama, plafonnya rendah. Bentuk ini hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil, yaitu modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan. Begitu usahamu melewati batas itu, atau begitu pemegang sahammu bertambah jadi lebih dari satu orang, Pasal 9 PP 8/2021 mewajibkan kamu mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas biasa. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban.

Kedua, tidak ramah investor. Karena secara definisi hanya boleh punya satu pemegang saham, kamu tidak bisa menerima suntikan modal ekuitas tanpa lebih dulu berubah bentuk. Kalau rencanamu dalam 1-2 tahun ke depan memang mencari investor atau mengajak kosekutu, mendirikan PT biasa sejak awal justru menghemat satu putaran administrasi.

Ketiga, kewajiban administratif tetap melekat, dan ada sanksinya. Banyak yang mengira karena murah dan tanpa notaris, berarti bebas administrasi. Tidak. Laporan keuangan tahunan tetap wajib, dan Pasal 12 PP 8/2021 mengatur sanksi kalau kamu lalai: teguran tertulis, penghentian hak akses layanan, sampai pencabutan status badan hukum. Status badan hukum yang dicabut artinya perlindungan pemisahan harta yang jadi alasan utamamu mendirikan tadi ikut hilang.

Keempat, ada fasilitas pajak yang tidak kamu dapat. Pembebasan PPh atas omzet Rp500 juta pertama hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk usaha yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, tetap berstatus perorangan justru lebih hemat pajak.

Kelemahan perseroan perorangan dan cara menyiasatinya
KelemahanDasar aturanCara menyiasati
Batas modal usaha Rp5 miliarPP 7/2021, Pasal 9 PP 8/2021Siapkan rencana konversi ke PT biasa sebelum menyentuh plafon
Hanya 1 pemegang sahamPasal 2 PP 8/2021Pilih PT biasa sejak awal kalau investor sudah di depan mata
Sanksi kalau lalai lapor keuanganPasal 10 dan 12 PP 8/2021Pasang pengingat kalender 6 bulan setelah tutup buku
Tidak dapat bebas PPh Rp500 juta pertamaKetentuan PPh final UMKM (penjelasan DJP atas PP 20/2026)Tunda pendirian selama omzet masih di bawah Rp500 juta setahun

Apa Beda PT Perorangan dengan CV dan PT Biasa?

Bedanya ada di jumlah pendiri, status badan hukum, dan cara mendirikan: PT Perorangan cukup satu orang, berbadan hukum, dan tanpa notaris; CV minimal dua orang, bukan badan hukum, dan wajib akta notaris; PT biasa minimal dua pemegang saham, berbadan hukum, dan wajib akta notaris.

Untuk pendaftar baru 2026, hanya PT Perorangan di antara ketiganya yang boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen. Perbandingan lengkapnya, dengan 9 kriteria dan tautan sumber resmi di setiap sel (biaya PNBP CV dan PT biasa, pajak 2026, sampai proses AHU dan OSS), ada di tabel perbandingan PT Perorangan, CV, dan PT biasa.

Kapan Sebaiknya Mendirikan PT Perorangan?

Dirikan PT Perorangan saat ada pemicu nyata: klien korporat yang mensyaratkan badan hukum, kebutuhan pinjaman bank yang lebih besar, atau aset pribadi yang mulai perlu dilindungi. Sebelum pemicu itu muncul, NIB perorangan yang gratis biasanya sudah cukup untuk mulai berjualan.

Bayangkan seorang perajin sambal kemasan yang jualannya mulai laris di marketplace. Sebuah jaringan toko oleh-oleh menawarinya jadi pemasok tetap, tapi bagian pengadaan mereka mensyaratkan lawan transaksi berbentuk badan hukum dengan NPWP badan. Dengan PT Perorangan, masalah seperti ini selesai dengan biaya pendaftaran Rp50.000 dan proses yang bisa dia urus sendiri dari HP, tanpa perlu partner fiktif atau bayar notaris.

Sekarang bagian opini. Ini pendapat pribadi saya, silakan tidak setuju: kebanyakan konten di internet membuat pemula merasa harus segera bikin PT biar kelihatan bonafid. Saya justru menyarankan sebaliknya. Jangan dirikan PT Perorangan hanya karena gengsi. Mulailah dari NIB perorangan yang gratis, dan naik kelas ke PT Perorangan ketika pemicu di atas benar-benar muncul. Bentuk badan usaha bisa diubah seiring pertumbuhan, jadi jangan biarkan urusan legalitas menunda kamu mulai berjualan. Yang lebih dulu kamu butuhkan adalah rencana usaha yang jelas; kamu bisa menyusunnya lewat generator bisnis plan sebelum memikirkan bentuk badan usaha.

Intinya

Bentuk ini paling pas untuk usaha solo dengan omzet yang sudah melewati Rp500 juta setahun, modal usaha di bawah Rp5 miliar, dan belum berencana menerima investor. Di luar profil itu, tetap berstatus perorangan atau langsung PT biasa sering kali lebih masuk akal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mendirikan PT Perorangan perlu notaris?

Tidak. PT Perorangan didirikan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik dan didaftarkan sendiri ke Kemenkumham melalui ptp.ahu.go.id, tanpa akta notaris. Ini beda dengan CV dan PT biasa yang wajib lewat notaris.

Berapa modal minimum PT Perorangan?

Tidak ada minimum yang dipatok pemerintah. Pasal 3 PP 8/2021 menyerahkan besaran modal dasar pada keputusan pendiri. Kewajibanmu adalah menyetor minimal 25 persen dari modal dasar itu dan menyampaikan bukti setornya secara elektronik paling lama 60 hari.

Berapa usia minimal pendiri PT Perorangan?

Berdasarkan Pasal 6 PP 8/2021, pendiri harus WNI berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

Apakah PT Perorangan bisa didaftarkan lewat OSS?

Tidak. Pendirian PT Perorangan didaftarkan di ptp.ahu.go.id. OSS dipakai sesudahnya, untuk mengurus NIB atas nama perseroan secara gratis sesuai kode KBLI usahamu.

Berapa pajak PT Perorangan?

PT Perorangan boleh memakai PPh final 0,5 persen dari omzet bruto berdasarkan Pasal 57 PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, tanpa batas waktu, selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fasilitas bebas PPh atas omzet Rp500 juta pertama tidak berlaku untuk PT Perorangan karena fasilitas itu khusus wajib pajak orang pribadi.

Apa yang terjadi kalau usahaku tumbuh melewati kriteria usaha kecil?

PT Perorangan hanya untuk usaha dengan modal usaha sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan (kriteria mikro dan kecil di PP 7/2021). Kalau usahamu melampaui kriteria itu, kamu wajib mengubah status menjadi PT biasa (Pasal 9 PP 8/2021).

PT Perorangan wajib lapor keuangan tidak?

Wajib. Laporan keuangan (posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan) dilaporkan ke Kemenkumham secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, sesuai Pasal 10 PP 8/2021.

Apa kelemahan PT Perorangan?

Ada empat yang paling terasa: hanya boleh untuk usaha dengan modal usaha sampai Rp5 miliar, cuma boleh satu pemegang saham sehingga tidak bisa menerima investor, tetap wajib lapor keuangan tahunan dengan sanksi sampai pencabutan status badan hukum (Pasal 12 PP 8/2021), dan tidak kebagian fasilitas bebas PPh atas omzet Rp500 juta pertama yang khusus wajib pajak orang pribadi.

Bolehkah satu PT Perorangan menjalankan beberapa jenis usaha?

Boleh. Pernyataan Pendirian memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan (Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021), jadi beberapa lini usaha bisa digabung di bawah satu perseroan dengan mencantumkan beberapa kode KBLI sekaligus.

Apa bedanya PT Perorangan dan perseroan perseorangan?

Tidak ada bedanya, cuma variasi penyebutan. Istilah resmi di PP 8/2021 adalah perseroan perorangan. Di lapangan orang menyebutnya PT Perorangan, perseroan perseorangan, atau PT Perseorangan, dan semuanya merujuk pada badan hukum yang sama.

Kesimpulan

PT Perorangan adalah jalan paling murah dan paling sederhana bagi pengusaha solo untuk punya badan hukum: satu pendiri, tanpa notaris, biaya resmi Rp50.000, proses online di ptp.ahu.go.id, plus tetap boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kewajibannya pun ringan: setor minimal 25 persen modal dasar, lapor keuangan tahunan, dan urus NIB atas nama perseroan.

Tapi ingat urutannya: badan hukum adalah alat, bukan tujuan. Kalau kamu belum sampai di titik butuh badan hukum, rapikan dulu fondasinya: susun rencana usahamu di generator bisnis plan, dan kalau ragu bentuk usaha mana yang cocok untuk kondisimu sekarang, tanya mentor AI Teman Usaha, gratis.

Kalau kamu memilih badan usaha yang perlu notaris, pahami dulu isi dan alur akta pendirian perusahaan.

Sumber

Seluruh dasar hukum di atas diperiksa ulang 11 Oktober 2026 (naskah peraturan dari JDIH BPK dan peraturan.go.id, penjelasan pajak dari pajak.go.id). Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.

Ahmad Thariq Syauqi

Founder Creativism dan penanggung jawab Teman Usaha. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Lihat profil penulis

Baca juga

Artikel terkait