Tabel KUR BRI 2026: Angsuran Semua Plafon dan Tenor
Tabel KUR BRI 2026 lengkap: angsuran per plafon Rp5 juta sampai Rp500 juta, bunga 3-6 persen efektif per tahun, syarat, dan cara pengajuan untuk pemula.
Panduan PT Perorangan untuk pemula: syarat, biaya resmi Rp50.000, cara daftar online di ptp.ahu.go.id tanpa notaris, pajak, dan kewajiban setelah berdiri.

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, khusus untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Kamu tidak butuh partner, tidak butuh akta notaris, biaya resminya cuma Rp50.000, dan prosesnya sepenuhnya online lewat ptp.ahu.go.id. Hasil akhirnya sama berharganya dengan PT biasa: status badan hukum, sehingga harta pribadimu terpisah dari kewajiban perusahaan.
Kalau selama ini kamu mengira bikin PT itu mahal, ribet, dan harus bawa partner plus notaris, artikel ini akan meluruskan semuanya. Kita bahas pengertiannya, bedanya dengan bentuk usaha lain, syarat, langkah pendirian, biaya, sampai kewajiban setelah PT-mu resmi berdiri. Semua angka di sini diambil dari peraturan resmi yang masih berlaku, lengkap dengan sumbernya di bagian akhir.
PT Perorangan: didirikan 1 orang WNI minimal usia 17 tahun, tanpa notaris, biaya resmi Rp50.000 (PP 45/2024), daftar online di ptp.ahu.go.id, dapat status badan hukum. Syaratnya usahamu masuk kriteria mikro atau kecil, yaitu modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan (PP 7/2021).
Nama resminya adalah perseroan perorangan. Ini terobosan dari UU Cipta Kerja yang aturan teknisnya dituangkan dalam PP No. 8 Tahun 2021. Sebelum aturan ini ada, mendirikan PT selalu butuh minimal dua pemegang saham dan akta notaris. Sekarang, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendirikan PT sendirian, cukup dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik dalam bahasa Indonesia, lalu mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Kenapa status badan hukum itu penting? Karena badan hukum memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemiliknya. Kalau suatu saat usahamu punya utang atau tersandung masalah, yang dipertaruhkan pada dasarnya sebatas modal yang kamu setor ke perusahaan, bukan rumah atau tabungan keluargamu. Ini beda jauh dengan usaha perorangan biasa yang tidak punya pemisahan sama sekali.
Untuk memahami posisinya, kamu perlu tahu dulu peta besar bentuk usaha di Indonesia. Badan usaha adalah wadah resmi untuk menjalankan kegiatan usaha, dan untuk pemula ada empat bentuk paling umum: usaha perorangan (tanpa badan usaha, cukup NIB atas nama pribadi), CV, PT biasa, dan PT Perorangan. Semuanya sah. Yang membedakan adalah tingkat perlindungan hukum, biaya, dan kerumitan pengurusannya. PT Perorangan sengaja dirancang sebagai jalan tengah: perlindungan badan hukum penuh dengan biaya dan proses yang ramah untuk usaha kecil.
Supaya kamu tidak salah pilih, ini perbandingan ringkasnya:
Dalam bentuk tabel perbandingan, begini petanya:
| Aspek | Usaha perorangan | CV | PT biasa | PT Perorangan |
|---|---|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang | Min. 2 orang | Min. 2 pemegang saham | 1 orang |
| Badan hukum | Bukan | Bukan | Ya | Ya |
| Pemisahan harta pribadi | Tidak ada | Tidak (sekutu aktif) | Ada | Ada |
| Perlu notaris | Tidak | Ya | Ya | Tidak |
| Biaya resmi pendirian | Rp0 (cukup NIB) | Jasa notaris, bervariasi | Jasa notaris, bervariasi | Rp50.000 (PP 45/2024) |
| Boleh tarif PPh final 0,5% | Ya, tanpa batas waktu | Tidak (tarif umum badan) | Tidak (tarif umum badan) | Ya, tanpa batas waktu |
Biar lebih kebayang, coba lihat skenario yang sering banget terjadi. Bayangkan seorang perajin sambal kemasan yang jualannya mulai laris di marketplace. Sebuah jaringan toko oleh-oleh menawarinya jadi pemasok tetap, tapi bagian pengadaan mereka mensyaratkan lawan transaksi berbentuk badan hukum dengan NPWP badan. Karena masih berstatus usaha perorangan, tawaran itu hampir lepas. Dengan PT Perorangan, masalah seperti ini selesai dengan biaya pendaftaran Rp50.000 dan proses yang bisa dia urus sendiri dari HP, tanpa perlu partner fiktif atau bayar notaris.
Satu hal lagi yang jarang dibahas: sejak PP 20/2026, pilihan bentuk usaha juga sangat memengaruhi pajakmu. Yang boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen dari omzet hanya orang pribadi dan perseroan perorangan (keduanya tanpa batas waktu), plus koperasi dalam negeri (maksimal 4 tahun sejak terdaftar). CV, firma, dan PT biasa yang baru berdiri wajib memakai tarif umum PPh Badan. Artinya, untuk pemula solo, PT Perorangan bukan cuma lebih murah didirikan, tapi juga lebih ringan pajaknya dibanding CV atau PT biasa. Detailnya bisa kamu baca di artikel pajak UMKM.
Syaratnya jauh lebih sederhana daripada yang dibayangkan kebanyakan orang. Berdasarkan Pasal 6 PP 8/2021, pendiri harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan cakap hukum. Jadi lulusan SMA yang baru mulai jualan pun sudah memenuhi syarat usia.
Ada satu pembatasan di pasal yang sama yang sering terlewat: satu orang hanya boleh mendirikan perseroan perorangan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun. Jadi kalau kamu punya beberapa lini usaha dan berencana memayungi masing-masing dengan badan hukum sendiri, rencanakan urutannya. Kamu tidak bisa mendaftarkan dua sekaligus di tahun yang sama. Alternatifnya, gabungkan beberapa kegiatan usaha di bawah satu perseroan dengan mencantumkan lebih dari satu kode KBLI.
Pasal 6 PP 8/2021 membatasi pendirian perseroan perorangan maksimal 1 kali dalam 1 tahun per orang. Pastikan nama, kedudukan, dan kode KBLI sudah benar-benar matang sebelum kamu klik daftar, karena kamu tidak bisa langsung membuat yang baru kalau ternyata salah konsep.
Syarat kedua menyangkut skala usaha: PT Perorangan hanya boleh untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Acuan resminya PP No. 7 Tahun 2021: usaha mikro punya modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar, dan usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, keduanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selama modal usahamu di bawah Rp5 miliar, kamu aman. Belum yakin kebutuhan modalmu berapa? Hitung dulu lewat kalkulator modal usaha supaya angkanya tidak asal tebak.
Soal modal dasar, ini bagian yang paling sering disalahpahami. Tidak ada angka minimum yang dipatok pemerintah. Pasal 3 PP 8/2021 menyatakan besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Mau Rp1 juta boleh, mau Rp100 juta juga boleh. Yang wajib kamu penuhi: minimal 25 persen dari modal dasar itu harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran sah yang disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari (Pasal 4 PP 8/2021).
Untuk registrasi akun di portal pendaftaran, siapkan empat hal ini: NIK (KTP), NPWP pribadi, alamat email aktif, dan data diri. Semuanya barang yang kemungkinan besar sudah kamu punya hari ini.
Seluruh proses dilakukan online di portal resmi Kemenkumham. Kalau kamu mencari cara membuat PT tanpa keluar rumah, ini alurnya:
Tentukan kode KBLI sebelum mulai mengisi formulir, bukan di tengah proses. Kode KBLI yang kamu pilih akan dipakai lagi saat mengurus NIB di OSS dan menentukan tingkat risiko serta izin lanjutan usahamu. Baca deskripsi tiap kode kandidat dan pilih yang paling menggambarkan kegiatan utamamu. Kalau bingung memilih, kamu bisa tanya mentor AI Teman Usaha dengan menyebutkan jenis usahamu.
Biaya resmi yang dibayar ke negara untuk mendaftarkan pendirian PT Perorangan adalah Rp50.000 per permohonan. Angka ini tercantum dalam lampiran PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Tarif resmi lain dari lampiran yang sama yang berguna kamu catat:
| Layanan | Tarif per permohonan |
|---|---|
| Pendaftaran pendirian | Rp50.000 |
| Pendaftaran perubahan data | Rp50.000 |
| Perbaikan data | Rp50.000 |
| Pendaftaran pembubaran | Rp50.000 |
Bandingkan dengan CV atau PT biasa yang wajib lewat notaris: biaya jasa notaris tidak ada tarif seragam karena tergantung notaris dan daerah, dan hampir pasti jauh di atas Rp50.000. Murahnya PT Perorangan memang disengaja, supaya pelaku usaha mikro dan kecil mampu punya badan hukum.
Hati-hati membedakan biaya resmi dengan biaya jasa. Kalau kamu memakai biro jasa atau konsultan legalitas, mereka menambahkan fee di atas Rp50.000 itu, dan sah-sah saja selama transparan. Tapi secara aturan kamu bisa mengurus sendiri sepenuhnya online tanpa notaris di ptp.ahu.go.id. Tarif PNBP resmi bisa dicek langsung di PP 45/2024 atau ahu.go.id.
Mendirikan itu baru setengah perjalanan. Ada tiga kewajiban utama yang perlu kamu pegang supaya status badan hukummu tetap sehat.
Pasal 10 PP 8/2021 mewajibkan perseroan perorangan membuat laporan keuangan dan melaporkannya ke Menteri (Kemenkumham) secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Isinya tiga komponen: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Formatnya sudah disediakan sistem, jadi untuk usaha kecil kamu tidak perlu jasa akuntan mahal.
Seperti dibahas di atas, minimal 25 persen dari modal dasar yang kamu nyatakan harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran sah yang disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari. Praktisnya: buka rekening atas nama perseroan, setor modalnya, simpan buktinya, unggah ke sistem. Selesai.
Urus NIB di oss.go.id atas nama perseroan sesuai kode KBLI usahamu, dan daftarkan NPWP badan ke kantor pajak; NPWP badan ini terpisah dari NPWP pribadimu. Soal tarif, ini kabar baiknya: berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 (berlaku sejak 22 April 2026), PT Perorangan termasuk yang boleh memakai PPh final 0,5 persen dari omzet, dan tarif ini berlaku tanpa batas waktu selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Satu catatan penting: fasilitas bebas PPh untuk omzet Rp500 juta pertama hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, tidak untuk badan termasuk PT Perorangan. Perhitungan batas omzet Rp4,8 miliar juga menggabungkan omzet suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan milik mereka.
Badan hukum yang tertib administrasi seperti ini akan sangat terasa manfaatnya saat kamu mengajukan pembiayaan. Bank memandang usaha berbadan hukum dengan laporan keuangan rapi jauh lebih layak kredit. Kalau kamu berencana mengajukan KUR untuk menambah modal, coba dulu simulasi KUR untuk melihat perkiraan angsuranmu sebelum ke bank.
Sekarang bagian opini. Ini pendapat pribadi saya, silakan tidak setuju: kebanyakan konten di internet membuat pemula merasa harus segera bikin PT biar kelihatan bonafid. Saya justru menyarankan sebaliknya. Jangan dirikan PT Perorangan hanya karena gengsi. Mulailah dari NIB perorangan yang gratis, dan naik kelas ke PT Perorangan ketika ada pemicu nyata: klien korporat yang mensyaratkan badan hukum, kebutuhan pinjaman bank yang lebih besar, atau aset pribadi yang mulai perlu dilindungi. Bentuk badan usaha bisa diubah seiring pertumbuhan, jadi jangan biarkan urusan legalitas menunda kamu mulai berjualan. Yang lebih dulu kamu butuhkan adalah rencana usaha yang jelas; kamu bisa menyusunnya lewat generator bisnis plan sebelum memikirkan bentuk badan usaha.
Sejauh ini pembahasannya terdengar serba enak: murah, cepat, sendirian. Tapi bentuk ini punya batasan nyata, dan lebih baik kamu tahu sekarang daripada kaget setelah mendaftar. Ini kelemahan yang paling sering terasa di lapangan.
Pertama, plafonnya rendah. Bentuk ini hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil, yaitu modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan. Begitu usahamu melewati batas itu, atau begitu pemegang sahammu bertambah jadi lebih dari satu orang, Pasal 9 PP 8/2021 mewajibkan kamu mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas biasa. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban.
Kedua, tidak ramah investor. Karena secara definisi hanya boleh punya satu pemegang saham, kamu tidak bisa menerima suntikan modal ekuitas tanpa lebih dulu berubah bentuk. Kalau rencanamu dalam 1-2 tahun ke depan memang mencari investor atau mengajak kosekutu, mendirikan PT biasa sejak awal justru menghemat satu putaran administrasi.
Ketiga, kuota satu per tahun. Seperti dibahas di bagian syarat, kamu hanya boleh mendirikan satu dalam setahun. Pelaku usaha yang punya beberapa merek atau lini terpisah sering terganjal di sini.
Keempat, kewajiban administratif tetap melekat, dan ada sanksinya. Banyak yang mengira karena murah dan tanpa notaris, berarti bebas administrasi. Tidak. Laporan keuangan tahunan tetap wajib, dan Pasal 12 PP 8/2021 mengatur sanksi bertingkat kalau kamu lalai: teguran tertulis, penghentian hak akses layanan, sampai pencabutan status badan hukum. Status badan hukum yang dicabut artinya perlindungan pemisahan harta yang jadi alasan utamamu mendirikan tadi ikut hilang.
Kelima, ada fasilitas pajak yang tidak kamu dapat. Pembebasan PPh atas omzet Rp500 juta pertama hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Sebagai badan, perseroan perorangan membayar PPh final 0,5 persen sejak rupiah pertama omzetnya. Untuk usaha yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, tetap berstatus perorangan justru lebih hemat pajak.
| Kelemahan | Dasar aturan | Cara menyiasati |
|---|---|---|
| Batas modal usaha Rp5 miliar | PP 7/2021, Pasal 9 PP 8/2021 | Siapkan rencana konversi ke PT biasa sebelum menyentuh plafon |
| Hanya 1 pemegang saham | Pasal 2 PP 8/2021 | Pilih PT biasa sejak awal kalau investor sudah di depan mata |
| Maksimal 1 pendirian per tahun | Pasal 6 PP 8/2021 | Gabungkan lini usaha dalam satu perseroan lewat multi KBLI |
| Sanksi kalau lalai lapor keuangan | Pasal 10 dan 12 PP 8/2021 | Pasang pengingat kalender 6 bulan setelah tutup buku |
| Tidak dapat bebas PPh Rp500 juta pertama | PP 20/2026 | Tunda pendirian selama omzet masih di bawah Rp500 juta setahun |
Bentuk ini paling pas untuk usaha solo dengan omzet yang sudah melewati Rp500 juta setahun, modal usaha di bawah Rp5 miliar, dan belum berencana menerima investor. Di luar profil itu, tetap berstatus perorangan atau langsung PT biasa sering kali lebih masuk akal.
Tidak. PT Perorangan didirikan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik dan didaftarkan sendiri ke Kemenkumham melalui ptp.ahu.go.id, tanpa akta notaris. Ini beda dengan CV dan PT biasa yang wajib lewat notaris.
Tidak ada minimum yang dipatok pemerintah. Pasal 3 PP 8/2021 menyerahkan besaran modal dasar pada keputusan pendiri. Kewajibanmu adalah menyetor minimal 25 persen dari modal dasar itu dan menyampaikan bukti setornya secara elektronik paling lama 60 hari.
Berdasarkan Pasal 6 PP 8/2021, pendiri harus WNI berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
Masih. NIB diurus terpisah di oss.go.id atas nama perseroan, gratis, sesuai kode KBLI usahamu. Sertifikat pendaftaran dari Kemenkumham membuat PT-mu sah sebagai badan hukum, sedangkan NIB adalah identitas sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya.
PT Perorangan boleh memakai PPh final 0,5 persen dari omzet bruto berdasarkan PP 20/2026, tanpa batas waktu, selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fasilitas bebas PPh atas omzet Rp500 juta pertama tidak berlaku untuk PT Perorangan karena fasilitas itu khusus wajib pajak orang pribadi.
PT Perorangan hanya untuk usaha dengan modal usaha sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan (kriteria mikro dan kecil di PP 7/2021). Kalau usahamu melampaui kriteria itu, kamu perlu mengubah status menjadi PT biasa (persekutuan modal).
Wajib. Laporan keuangan (posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan) dilaporkan ke Kemenkumham secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, sesuai Pasal 10 PP 8/2021.
Ada lima yang paling terasa: hanya boleh untuk usaha dengan modal usaha sampai Rp5 miliar, cuma boleh satu pemegang saham sehingga tidak bisa menerima investor, dibatasi satu pendirian per orang per tahun, tetap wajib lapor keuangan tahunan dengan sanksi sampai pencabutan status badan hukum (Pasal 12 PP 8/2021), dan tidak kebagian fasilitas bebas PPh atas omzet Rp500 juta pertama yang khusus wajib pajak orang pribadi.
Tidak dalam tahun yang sama. Pasal 6 PP 8/2021 membatasi pendirian maksimal 1 kali dalam 1 tahun per orang. Kalau kamu punya beberapa lini usaha, gabungkan saja di bawah satu perseroan dengan mencantumkan beberapa kode KBLI sekaligus.
Tidak ada bedanya, cuma variasi penyebutan. Istilah resmi di PP 8/2021 adalah perseroan perorangan. Di lapangan orang menyebutnya PT Perorangan, perseroan perseorangan, atau PT Perseorangan, dan semuanya merujuk pada badan hukum yang sama, yaitu perseroan terbatas untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan satu orang.
PT Perorangan adalah jalan paling murah dan paling sederhana bagi pengusaha solo untuk punya badan hukum: satu pendiri, tanpa notaris, biaya resmi Rp50.000, proses online di ptp.ahu.go.id, plus tetap boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu. Kewajibannya pun ringan: setor minimal 25 persen modal dasar, lapor keuangan tahunan, dan urus NIB atas nama perseroan.
Tapi ingat urutannya: badan hukum adalah alat, bukan tujuan. Dirikan PT Perorangan saat ada pemicu nyata, misalnya klien korporat, pinjaman lebih besar, atau perlindungan aset. Kalau kamu belum sampai di titik itu, rapikan dulu fondasinya: susun rencana usahamu di generator bisnis plan, dan kalau ragu bentuk usaha mana yang cocok untuk kondisimu sekarang, tanya mentor AI Teman Usaha, gratis.
Tabel KUR BRI 2026 lengkap: angsuran per plafon Rp5 juta sampai Rp500 juta, bunga 3-6 persen efektif per tahun, syarat, dan cara pengajuan untuk pemula.
Panduan OSS RBA untuk pemula: apa itu OSS, tingkat risiko usaha, cara daftar NIB gratis di oss.go.id, tips memilih KBLI, dan langkah setelah izin terbit.
Modal usaha bisa dari tabungan, KUR, koperasi, P2P lending berizin OJK, investor, atau modal ventura. Bandingkan biaya, risiko, dan syarat tiap sumber.