Ide Bisnis: Cara Menemukan dan Menguji Ide Usaha
Cara menemukan ide bisnis dari masalah sehari-hari, menyaringnya dengan lima kriteria yang jelas, lalu menguji permintaannya lewat pre-order dan jualan titip.
Legalitas usaha kecil: NIB dan izin berbasis risiko, pilihan badan usaha, PIRT atau BPOM, sertifikat halal, dan merek. Cari tahu mana yang wajib untukmu.

Legalitas usaha adalah kumpulan dokumen resmi yang membuat usahamu diakui negara, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dasar, bentuk badan usaha yang kamu pilih, izin edar produk kalau kamu berjualan pangan atau kosmetik, sertifikat halal, sampai pendaftaran merek untuk mengunci nama usahamu. Tidak semuanya wajib untuk setiap orang. Warung nasi di depan rumah, toko baju di Shopee, dan pabrik kecil sambal kemasan punya daftar kewajiban yang berbeda-beda, dan salah satu sumber kebingungan terbesar pemilik usaha kecil adalah mengira semua izin itu harus diurus sekaligus.
Halaman ini dibuat sebagai peta, bukan sebagai panduan teknis satu izin. Tujuannya supaya kamu bisa memutuskan mana yang relevan untuk kasusmu sendiri, lalu tahu ke mana harus lanjut membaca. Kita bahas satu per satu: NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko, pilihan bentuk badan usaha, izin edar pangan (PIRT dan BPOM), sertifikat halal beserta tenggat bertahapnya, merek dagang, izin khusus per sektor, dan terakhir urutan mengerjakannya supaya tidak ada langkah yang perlu diulang.
Kalau dirapikan, legalitas usaha di Indonesia bisa dibagi jadi empat lapis. Lapis pertama adalah izin berusaha itu sendiri: NIB dan dokumen turunannya. Ini wajib untuk siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha, sekecil apa pun skalanya. Lapis kedua adalah bentuk badan usaha, yaitu keputusan apakah usahamu berjalan atas nama pribadi atau lewat badan seperti CV atau PT. Lapis ketiga adalah izin produk, yang hanya berlaku kalau produkmu masuk kategori yang diatur, misalnya pangan olahan kemasan atau kosmetik. Lapis keempat adalah pelindungan nama lewat pendaftaran merek, yang sifatnya tidak wajib tapi punya konsekuensi besar kalau diabaikan terlalu lama.
Cara paling cepat menyaringnya adalah dengan tiga pertanyaan. Pertama, apakah kamu menjual barang atau jasa untuk mencari keuntungan? Kalau ya, lapis pertama berlaku untukmu. Kedua, apakah kamu memproduksi atau mengemas sendiri makanan, minuman, kosmetik, atau produk yang dikonsumsi orang? Kalau ya, lapis ketiga ikut berlaku. Ketiga, apakah nama usahamu sudah mulai dikenal dan kamu berencana memakainya bertahun-tahun ke depan? Kalau ya, lapis keempat pantas masuk daftar prioritasmu, bukan sekadar wacana.
Perlu diingat, skala usaha ikut menentukan perlakuan yang kamu terima. Pemerintah mengelompokkan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 35, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha sampai paling banyak Rp1.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sementara usaha kecil punya modal usaha di atas Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar. Kriteria lain memakai hasil penjualan tahunan, yaitu sampai Rp2 miliar untuk usaha mikro dan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar untuk usaha kecil. Hampir semua pembaca artikel ini masuk kategori usaha mikro, dan itu kabar bagus karena kategori inilah yang paling banyak mendapat kemudahan perizinan.
Sejak sistem perizinan berbasis risiko diberlakukan, jumlah dokumen yang harus kamu urus tidak lagi ditentukan oleh besar kecilnya modal, melainkan oleh seberapa besar potensi bahaya dari kegiatan usahamu. Aturan yang berlaku sekarang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ini penting dicatat karena banyak artikel dan template lama masih mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, padahal peraturan itu sudah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan. Kalau kamu menemukan panduan yang masih menyebut PP 5/2021 sebagai dasar yang berlaku, anggap panduan itu sudah kedaluwarsa.
Dalam Pasal 128 aturan tersebut, kegiatan usaha dibagi menjadi tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, dengan tingkat menengah terbagi lagi jadi menengah rendah dan menengah tinggi. Pembagian ini langsung menentukan dokumen apa yang terbit untukmu.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, Pasal 130 menyatakan perizinan berusahanya berupa NIB saja, dan NIB itu sekaligus jadi identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Jadi kalau usahamu masuk risiko rendah, NIB bukan sekadar nomor pendaftaran, melainkan bukti bahwa kamu sudah boleh berjualan. Untuk risiko menengah rendah, Pasal 131 menambahkan Sertifikat Standar yang bentuknya berupa pernyataan mandiri kamu untuk memenuhi standar usaha. Untuk risiko menengah tinggi, Pasal 132 mensyaratkan Sertifikat Standar yang diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi, bukan sekadar pernyataan. Sementara untuk risiko tinggi, Pasal 133 mensyaratkan NIB ditambah Izin, yaitu persetujuan pemerintah yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Kamu tidak perlu menebak sendiri tingkat risiko usahamu. Yang perlu kamu tentukan hanya kode KBLI yang paling pas dengan kegiatan usahamu, lalu sistem OSS: Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang akan menampilkan tingkat risiko dan dokumen yang harus kamu penuhi. Salah pilih KBLI adalah kesalahan yang paling sering bikin proses berhenti di tengah jalan.
Karena artikel ini adalah peta, kita tidak mengulang langkah teknisnya di sini. Kalau kamu ingin memahami apa itu NIB, apa saja yang tercantum di dalamnya, dan kenapa dokumen ini jadi kunci akses ke fasilitas lain, baca penjelasan lengkap tentang NIB. Kalau kamu sudah siap mendaftar dan butuh tuntunan layar per layar mulai dari membuat akun sampai NIB terbit, lanjut ke panduan mendaftar lewat OSS RBA. Dua artikel itu yang mengurus detailnya.
Keputusan ini sering ditunda pemilik usaha kecil karena terdengar rumit, padahal dampaknya paling terasa saat ada masalah. Inti perbedaannya satu: siapa yang menanggung utang usaha kalau usahamu rugi. Pada usaha perorangan dan CV, tidak ada pemisahan tegas antara harta usaha dan harta pribadi pemiliknya. Pada perseroan terbatas, termasuk PT Perorangan, ada status badan hukum yang memisahkan keduanya.
| Bentuk | Jumlah Pendiri | Status Badan Hukum | Paling Cocok Untuk |
|---|---|---|---|
| Usaha perorangan | 1 orang | Tidak | Warung, jasa lepas, toko online tahap awal yang belum punya karyawan tetap |
| CV (persekutuan komanditer) | 2 orang atau lebih | Tidak | Usaha berdua atau lebih yang butuh nama badan usaha untuk ikut tender kecil dan kontrak |
| PT Perorangan | 1 orang | Ya | Pemilik tunggal yang ingin harta pribadinya terpisah tanpa perlu mencari rekan pendiri |
| PT (biasa) | 2 orang atau lebih | Ya | Usaha yang berencana menerima investor, punya banyak pemegang saham, atau tumbuh besar |
Perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara PT Perorangan, yang belakangan jadi pilihan populer pemilik usaha tunggal, dasarnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 6 aturan itu menyebut perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum, dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Status badan hukumnya diperoleh setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik, jadi tanpa akta notaris.
Soal modal, kabar yang sering salah dipahami adalah anggapan bahwa mendirikan PT butuh modal minimal ratusan juta. Pasal 3 aturan yang sama menyebut besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Yang tetap berlaku adalah kewajiban di Pasal 4: modal dasar itu harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dan bukti itu disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari sejak akta pendirian atau sejak pengisian Pernyataan Pendirian. Untuk penjelasan yang lebih dalam soal syarat, biaya, dan kapan bentuk ini masuk akal buat kamu, baca panduan PT Perorangan.
Untuk CV, pendaftarannya sekarang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berbeda dari PT Perorangan, pendirian CV tetap melewati akta notaris, lalu didaftarkan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Artinya ada biaya notaris yang perlu kamu siapkan, sesuatu yang tidak muncul pada jalur PT Perorangan.
Kalau kamu memproduksi makanan atau minuman kemasan, ini lapis yang paling sering terlewat. Aturan yang berlaku sekarang adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang menggantikan pedoman lama dari tahun 2018. Dokumen yang dimaksud biasa disebut SPP-IRT, dan nomor yang tercetak di kemasan itulah yang orang kenal sebagai nomor PIRT.
Pasal 3 aturan tersebut menyatakan setiap pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga pangan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib punya SPP-IRT sebelum diedarkan. Ada pengecualiannya, dan ini yang melegakan banyak pemilik warung: kewajiban itu tidak berlaku untuk pangan olahan yang umur simpannya kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan. Jadi warung nasi, gerai minuman yang diracik di tempat, dan penjual gorengan tidak perlu mengurus PIRT. Yang perlu adalah kamu yang mengemas keripik, sambal botolan, atau kue kering untuk dijual eceran dengan umur simpan panjang.
SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota dan prosesnya dilaksanakan melalui sistem OSS, sesuai Pasal 4. Ada tiga syarat teknis di Pasal 5 yang menentukan apakah usahamu masih masuk kategori industri rumah tangga: produksinya di wilayah Indonesia, sarana produksinya terletak di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, dan peralatannya manual hingga semi otomatis. Begitu kamu pindah ke ruko kosong khusus produksi atau memakai mesin otomatis penuh, jalur PIRT sudah tidak berlaku dan kamu masuk jalur izin edar BPOM.
Pasal 10 aturan yang sama menyebut industri rumah tangga tidak dapat mengajukan SPP-IRT untuk bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan olahan yang wajib Standar Nasional Indonesia, pangan olahan yang mencantumkan klaim (misalnya klaim rendah gula atau tinggi serat), pangan olahan keperluan gizi khusus, dan minuman beralkohol. Kalau produkmu masuk daftar ini, jalurnya langsung ke izin edar BPOM, bukan PIRT.
Satu hal yang gampang terlupa: SPP-IRT tidak berlaku selamanya. Pasal 22 menyebut masa berlakunya 5 tahun, dan kalau masa berlakunya sudah berakhir, produknya dilarang diedarkan. Catat tanggal kedaluwarsanya sejak hari pertama nomor itu terbit, jangan menunggu ada yang menegur. Untuk memastikan nomor izin edar produk (milikmu maupun milik pemasok) benar-benar terdaftar, kamu bisa mengeceknya di layanan Cek Produk BPOM.
Sertifikat halal punya cerita berbeda dari izin lain karena kewajibannya diberlakukan bertahap, bukan serentak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang di Pasal 67 menyatakan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku 5 tahun sejak undang-undang itu diundangkan.
Penahapannya kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 159 menegaskan kewajiban itu dilakukan secara bertahap, dengan kelompok pertama berupa produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan untuk keduanya, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Yang paling relevan untuk pembaca situs ini ada di Pasal 160 ayat (2): bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2026. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, tahapan yang sama sudah berakhir pada 17 Oktober 2024 menurut ayat (1) pasal tersebut.
Kalau kamu pelaku usaha mikro atau kecil di bidang makanan dan minuman, tenggat penahapan sertifikat halal untukmu adalah 17 Oktober 2026. Karena kebijakan pelaksanaan bisa berubah dan sempat beberapa kali disesuaikan, konfirmasikan status terbaru dan cara pengajuannya langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebelum kamu mengambil keputusan berdasarkan tanggal ini.
Kelompok produk lain punya tenggat sendiri. Pasal 161 mengatur, antara lain, kosmetik serta produk kimiawi dan produk rekayasa genetik dengan penahapan dari 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026, obat bebas dan obat bebas terbatas sampai 17 Oktober 2029, dan obat keras di luar psikotropika sampai 17 Oktober 2034. Artinya, kalau kamu berjualan kosmetik racikan, tenggatmu berbeda dari penjual obat, walaupun sama-sama produk yang dipakai tubuh. Pengajuan sertifikat halal sendiri dilakukan lewat sistem SiHalal milik BPJPH.
Ini lapis yang paling sering dianggap "nanti saja", dan justru paling menyakitkan kalau terlambat. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Bunyi pasalnya singkat, tapi konsekuensinya besar: memakai sebuah nama bertahun-tahun tidak dengan sendirinya membuat nama itu jadi milikmu secara hukum. Yang mendaftar lebih dulu yang punya hak, bukan yang memakai lebih dulu.
Merek yang sudah terdaftar mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan, sesuai Pasal 35 ayat (1) undang-undang tersebut, dan jangka waktu itu bisa diperpanjang. Pengecekan apakah sebuah nama sudah terdaftar atau belum dilakukan lewat layanan pencarian merek milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di dgip.go.id. Pengecekan ini gratis dan sebaiknya kamu lakukan sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, bukan sesudahnya. Pembahasan lebih luas soal memilih nama yang aman dan membangun identitas usaha ada di panduan branding UMKM.
Di luar empat lapis tadi, sebagian usaha punya kewajiban tambahan yang melekat pada sektornya. Usaha pariwisata, jasa konstruksi, angkutan, pendidikan nonformal, klinik kesehatan, dan usaha yang berdampak pada lingkungan masing-masing punya standar tersendiri yang muncul sebagai persyaratan sertifikat standar atau izin di sistem OSS, mengikuti tingkat risiko yang sudah dibahas di atas. Karena itu, begitu kamu memasukkan kode KBLI yang tepat, sistem akan memberi tahu daftar persyaratan spesifik sektormu tanpa kamu perlu menghafalnya lebih dulu.
Yang tidak bisa dijawab satu artikel mana pun adalah ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Persyaratan seperti izin lokasi, kesesuaian pemanfaatan ruang, ketentuan jam operasional, retribusi tertentu, dan syarat tambahan untuk usaha di kawasan permukiman diatur berbeda-beda di tiap kabupaten dan kota, dan bisa berubah lewat peraturan daerah atau peraturan bupati atau wali kota. Nilai retribusi dan prosedurnya di Sleman bisa tidak sama dengan di Bekasi, bahkan untuk jenis usaha yang persis sama. Kalau ada yang memberimu satu angka pasti yang katanya berlaku nasional untuk izin daerah, perlakukan itu dengan curiga.
Sebelum menyiapkan anggaran atau menandatangani sewa tempat, datangi atau hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten atau kota tempat usahamu berdiri. Tanyakan tiga hal: persyaratan lokasi untuk KBLI yang kamu pilih, dokumen daerah yang masih diminta, dan biaya resmi yang berlaku saat ini. Jawaban dari kantor setempat lebih bisa diandalkan daripada rangkuman mana pun di internet, termasuk halaman ini.
Banyak pemilik usaha kecil terjebak mengerjakan lapis yang salah lebih dulu, misalnya buru-buru mengurus PIRT padahal NIB belum ada, atau mendaftarkan merek dengan nama yang belakangan diganti. Urutan di bawah ini disusun supaya keputusan besar diambil sebelum kamu mengeluarkan uang.
Mulai dari menentukan kode KBLI, karena kode inilah yang menentukan tingkat risiko dan seluruh persyaratan sesudahnya. Lalu putuskan bentuk badan usaha sebelum membuat NIB, supaya NIB terbit atas entitas yang benar dan kamu tidak perlu mengulang pendaftaran ketika nanti naik dari perorangan ke PT Perorangan. Setelah itu terbitkan NIB, penuhi sertifikat standar atau izin kalau tingkat risikomu memintanya, lalu urus izin produk (PIRT atau izin edar BPOM) dan sertifikat halal kalau produkmu masuk kategorinya. Pendaftaran merek diletakkan terakhir bukan karena tidak penting, tapi karena kamu sebaiknya sudah yakin dengan nama yang dipakai sebelum membayar biaya pendaftarannya.
Satu hal yang sering luput: legalitas usaha dan kewajiban pajak adalah dua hal berbeda yang berjalan beriringan. Punya NIB tidak otomatis menyelesaikan urusan pajakmu, dan sebaliknya. Kalau kamu belum memetakan sisi itu, baca panduan pajak UMKM supaya tidak ada kewajiban yang tertinggal. Kalau kamu masih ragu lapis mana yang sebenarnya berlaku untuk usahamu, kamu bisa tanya mentor AI Teman Usaha lebih dulu untuk memetakan situasimu, dan lanjut ke konsultasi dengan mentor manusia kalau keputusannya menyangkut komitmen besar.
Ya. Perizinan berusaha berbasis risiko berlaku untuk kegiatan usaha, tanpa batas minimal omzet. Bedanya, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berusahanya cukup berupa NIB saja dan NIB itu sekaligus menjadi legalitas pelaksanaan kegiatan usaha, sesuai Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Jadi bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi soal seberapa sederhana prosesnya.
Tentukan bentuk badan usahanya dulu. NIB akan terbit atas nama entitas yang kamu daftarkan, jadi kalau kamu mendaftar sebagai usaha perorangan lalu beberapa bulan kemudian mendirikan PT Perorangan, kamu perlu mendaftarkan ulang perizinannya atas nama badan yang baru. Memutuskan di awal lebih hemat waktu daripada memperbaiki di tengah jalan.
Umumnya tidak. Kewajiban memiliki SPP-IRT dikecualikan untuk pangan siap saji, pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, dan pangan yang belum mengalami pengolahan, sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. PIRT baru relevan kalau kamu mulai mengemas produk untuk dijual eceran dengan umur simpan panjang, misalnya sambal botolan atau keripik kemasan.
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, penahapan kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil berlangsung sampai 17 Oktober 2026 menurut Pasal 160 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kelompok produk lain punya tenggat berbeda. Karena pelaksanaan kebijakan ini pernah beberapa kali disesuaikan, konfirmasikan status terbaru ke BPJPH sebelum menjadwalkan pengajuanmu.
Tidak perlu notaris. Perseroan perorangan didirikan dengan mengisi Pernyataan Pendirian dan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan serta mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik, sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Soal modal, besaran modal dasarnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dengan kewajiban paling sedikit 25 persen ditempatkan dan disetor penuh disertai bukti penyetoran yang sah.
Tidak otomatis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Lamanya kamu memakai nama itu bukan dasar kepemilikan hak merek. Cek dulu status nama yang kamu pakai lewat pencarian merek resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di dgip.go.id sebelum berinvestasi besar pada kemasan dan materi promosi.
Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua orang, karena biayanya bergantung pada bentuk badan usaha yang kamu pilih (ada atau tidaknya biaya notaris), jenis izin produk yang berlaku untuk produkmu, dan ketentuan retribusi daerah yang berbeda tiap kabupaten dan kota. Cara paling akurat adalah menanyakan komponen biaya resmi yang berlaku saat ini ke DPMPTSP setempat, dan untuk biaya pendaftaran merek langsung ke DJKI.
Legalitas usaha bukan satu tumpukan berkas yang harus diselesaikan sekaligus, melainkan empat lapis yang berlaku selektif sesuai jenis usahamu. Lapis pertama, yaitu NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko, berlaku untuk semua orang dan jadi fondasi lapis lainnya. Bentuk badan usaha menentukan siapa yang menanggung utang usaha. Izin produk hanya masuk kalau kamu memproduksi barang yang dikonsumsi orang. Pendaftaran merek tidak wajib, tapi menentukan siapa yang berhak atas nama yang kamu bangun.
Yang membuat proses ini terasa berat biasanya bukan kerumitan aturannya, melainkan urutan yang berantakan dan informasi lama yang masih beredar. Mulai dari menentukan kode KBLI, putuskan bentuk badan usahamu, terbitkan NIB, lalu ikuti apa pun yang diminta sistem OSS untuk tingkat risikomu. Untuk hal yang berbeda tiap daerah, jangan mengandalkan rangkuman siapa pun, termasuk halaman ini. Konfirmasi ke DPMPTSP setempat, dan kamu akan menghemat banyak waktu serta biaya yang tidak perlu.
Cara menemukan ide bisnis dari masalah sehari-hari, menyaringnya dengan lima kriteria yang jelas, lalu menguji permintaannya lewat pre-order dan jualan titip.
Panduan usaha rumahan: cek zonasi rumah, urus NIB lewat OSS, syarat PIRT makanan rumahan, tata stok dan waktu, pisahkan keuangan, jaga etika tetangga.
Panduan OSS RBA untuk pemula: apa itu OSS, tingkat risiko usaha, cara daftar NIB gratis di oss.go.id, tips memilih KBLI, dan langkah setelah izin terbit.