Sertifikat Halal UMKM: Syarat, Tenggat, dan Cara Urusnya
Panduan sertifikat halal UMKM: tenggat bertahap menurut PP 42/2024, syarat jalur self declare, dan alur pengajuan lewat SIHALAL sampai sertifikat terbit.
Panduan izin PIRT terbaru: siapa yang wajib punya, jenis pangan yang tidak boleh pakai PIRT, bedanya dengan izin edar BPOM MD, dan alur lewat OSS.

Izin PIRT adalah legalitas yang wajib dimiliki produsen rumahan sebelum makanan atau minuman kemasannya boleh diperdagangkan, dan nama resminya sekarang bukan lagi "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga" melainkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikatnya diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota lewat sistem OSS, dibina dan diawasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan berlaku lima tahun.
Perubahan nama itu bukan sekadar ganti istilah. Aturannya diganti total lewat Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang berlaku sejak 16 Februari 2024 dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Banyak panduan yang masih beredar di internet mengacu ke aturan lama itu. Artikel ini memakai aturan yang berlaku sekarang, lengkap dengan pasalnya, supaya kamu tidak salah langkah saat mengurus izin.
Peraturan BPOM 4/2024 memakai tiga istilah yang perlu kamu bedakan sejak awal, karena ketiganya muncul terus di formulir OSS dan di percakapan dengan petugas Dinas Kesehatan.
Jadi kalau ada yang bilang "produk saya sudah PIRT", maksudnya produk itu sudah mengantongi SPP-IRT. Yang menerbitkan sertifikatnya adalah Bupati atau Wali Kota, dan penerbitannya dilaksanakan melalui Sistem OSS (Pasal 4). Di lapangan, dua kantor yang akan kamu temui adalah DPMPTSP kabupaten/kota sebagai pintu administrasi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pihak yang memeriksa dapur, label, dan bahan yang kamu pakai.
Izin PIRT = SPP-IRT. Diterbitkan Bupati/Wali Kota lewat OSS, diawasi Dinas Kesehatan kabupaten/kota, berlaku 5 tahun (Pasal 22 Peraturan BPOM 4/2024).
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pangan olahan tertentu yang diproduksi IRTP untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan bentuknya adalah SPP-IRT. Kuncinya ada di tiga kata: diolah, dikemas, dan diperdagangkan. Kalau ketiganya terpenuhi, kamu masuk kewajiban ini.
Tapi ada tiga pengecualian yang penting, dan justru inilah yang sering bikin pelaku usaha salah antre. Pasal 3 ayat (3) mengecualikan kewajiban SPP-IRT terhadap pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan.
Artinya, warung nasi, gerai ayam geprek, dan tukang bakso yang menjual makanan untuk langsung disantap tidak butuh PIRT. Begitu juga penjual sayur segar atau beras curah. Yang butuh PIRT adalah kamu yang mengemas keripik, sambal botolan, kopi bubuk, abon, atau rengginang lalu menaruhnya di rak toko dengan label merekmu sendiri.
Selain jenis produknya, Pasal 5 memasang empat syarat yang harus dipenuhi pelakunya. Kalau salah satu tidak terpenuhi, jalurmu bukan PIRT.
Perhatikan syarat kedua baik-baik: sarana produksi harus terletak di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP. Kalau kamu menyewa ruko kosong khusus untuk produksi dan tidak tinggal di sana, syarat ini gugur. Banyak usaha rumahan yang lolos di tahap ini justru karena skalanya masih benar-benar rumahan, dan itu bukan kelemahan, itu keuntungan administratif yang perlu kamu manfaatkan selagi bisa.
Syarat lain yang wajib beres sebelum apa pun: kamu harus sudah punya Nomor Induk Berusaha. Pasal 8 ayat (1) menyatakan IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus memiliki nomor induk berusaha. Kalau kamu belum punya, baca dulu panduan NIB adalah identitas resmi usahamu dan urus itu lebih dulu, karena sistem OSS tidak akan memberimu formulir SPP-IRT tanpa NIB.
Ini bagian yang paling sering bikin permohonan ditolak, dan sayangnya paling jarang dijelaskan di panduan populer. Ada dua lapis penyaring.
Lapis pertama: daftar positif. Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024 memuat daftar jenis pangan olahan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT, dikelompokkan menjadi sebelas kategori. Kalau produkmu tidak ada di daftar itu, otomatis tidak bisa. Berikut kesebelas kategorinya.
| Kode | Kategori jenis pangan produksi IRTP | Contoh produk |
|---|---|---|
| 01 | Hasil olahan daging dan produk daging kering | Abon daging, dendeng, kerupuk kulit, keripik paru |
| 02 | Produk olahan hasil perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata | Abon ikan, kerupuk ikan, ikan kering berbumbu |
| 03 | Hasil olahan unggas dan telur | Abon ayam, telur asin, kerupuk berbasis unggas |
| 04 | Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut | Keripik buah, manisan, keripik sayur |
| 05 | Tepung dan hasil olahannya | Kue kering, roti, mi kering, tepung bumbu |
| 06 | Minyak dan lemak | Minyak kelapa, minyak wijen |
| 07 | Gula, kembang gula/permen, dan coklat | Gula semut, permen jahe, cokelat batangan |
| 08 | Kopi dan teh kering | Kopi bubuk, teh celup, teh herbal kering |
| 09 | Bumbu | Sambal kemasan, tauco, bumbu rendang instan |
| 10 | Minuman serbuk dan botanikal | Serbuk jahe, wedang instan |
| 11 | Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi | Kacang telur, keripik singkong, emping |
Sumber daftar kategori: Lampiran I Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Contoh produk di kolom kanan adalah ilustrasi umum, jadi tetap cocokkan nama jenis produkmu dengan rincian di lampiran aslinya sebelum mendaftar.
Lapis kedua: daftar larangan. Pasal 10 menyebutkan IRTP tidak dapat mengajukan permohonan SPP-IRT untuk sembilan kriteria produk berikut:
Poin nomor 5 dan 6 layak dibedah karena paling sering menjebak. "Penanganan khusus dalam rantai distribusi" mencakup produk yang harus disimpan beku atau dingin, misalnya nugget beku, dimsum frozen, dan es krim. Produk seperti itu tidak bisa lewat jalur PIRT walaupun kamu membuatnya di dapur rumah. Sementara "mencantumkan klaim" berarti label yang menulis "rendah gula", "tinggi serat", "bebas gluten", atau "membantu menurunkan kolesterol". Begitu klaim itu muncul di kemasan, produkmu keluar dari jalur PIRT.
Pesan praktisnya sederhana. Kalau kamu ingin produk tetap di jalur PIRT, jaga labelmu tetap deskriptif dan jangan berjanji manfaat kesehatan. Kalau kamu memang ingin menjual klaim gizi sebagai nilai jual, siapkan diri naik ke jalur izin edar BPOM sejak awal, jangan menyelundupkannya ke label PIRT.
Pertanyaan ini muncul hampir di setiap sesi pendampingan UMKM: kapan cukup PIRT, kapan harus MD? Jawabannya tidak ditentukan oleh omzet atau seberapa laku produkmu, melainkan oleh tiga hal: tempat produksi, jenis peralatan, dan jenis produk.
Tabel di bawah merangkum perbedaannya berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM 4/2024. Kolom PIRT diambil langsung dari pasal-pasalnya; kolom izin edar BPOM diisi sebagai konsekuensi logis, yaitu jalur yang harus kamu tempuh ketika salah satu syarat PIRT tidak terpenuhi.
| Aspek | Izin PIRT (SPP-IRT) | Izin edar BPOM (kode MD) |
|---|---|---|
| Yang menerbitkan | Bupati/Wali Kota lewat OSS (Pasal 4) | BPOM |
| Tempat produksi | Rumah tinggal atau ruko yang ditinggali pemilik (Pasal 5 huruf b) | Sarana produksi terpisah, tidak dibatasi rumah tinggal |
| Peralatan | Manual hingga semi otomatis (Pasal 5 huruf c) | Boleh otomatis dan berskala pabrik |
| Jenis produk | Terbatas 11 kategori di Lampiran I | Termasuk produk beku, berklaim gizi, wajib SNI, dan PKGK |
| Yang memeriksa sarana | Dinas Kesehatan kabupaten/kota (Pasal 17) | BPOM dan unit pelaksana teknisnya |
| Masa berlaku | 5 tahun (Pasal 22 ayat 1) | Mengikuti ketentuan registrasi pangan olahan BPOM |
| Nomor di label | Minimal 15 digit setelah tulisan P-IRT | Diawali kode MD untuk produksi dalam negeri, ML untuk impor |
Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Izin edar BPOM bukan "naik kelas" dari PIRT dalam arti PIRT adalah versi murahan. Keduanya adalah jalur berbeda untuk skala produksi yang berbeda. Kamu tidak wajib pindah ke MD hanya karena penjualan naik. Kamu wajib pindah ketika dapurmu tidak lagi di rumah, mesinmu tidak lagi semi otomatis, atau produkmu masuk kategori yang dilarang di Pasal 10.
Cara paling gampang mengecek status izin sebuah produk pangan kemasan, termasuk milik kompetitormu, adalah lewat basis data resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Informasi kelembagaan dan layanan lain tersedia di situs resmi BPOM.
Sebelum mendesain kemasan, tentukan dulu jalurmu. Mengubah label karena salah jalur izin jauh lebih mahal daripada menunda cetak seminggu. Anggap kamu sudah mencetak 2.000 pouch seharga Rp 1.800 per lembar; salah cantum nomor izin berarti Rp 3.600.000 hangus dan kamu tetap harus cetak ulang.
Prosesnya bertumpu pada satu sistem, yaitu OSS, dan satu dinas, yaitu Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Kalau kamu belum familier dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang jadi payungnya, baca dulu panduan OSS RBA. Payung hukumnya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kalau data label dinyatakan tidak lengkap, sistem OSS menerbitkan penangguhan permohonan dalam waktu paling lama satu hari, dan kamu punya waktu paling lama tiga bulan sejak penangguhan itu untuk melengkapi data (Pasal 14 ayat 1 dan 2). Lewat dari itu, permohonanmu ditolak dan kamu mengulang dari awal.
Inilah alasan namanya berubah menjadi "Sertifikat Pemenuhan Komitmen". Sertifikat diberikan di depan berdasarkan pernyataanmu, lalu diverifikasi belakangan. Pasal 15 mewajibkan IRTP yang telah mendapatkan SPP-IRT untuk memenuhi empat komitmen:
Batas waktunya tegas. Pasal 20 ayat (1) menyatakan pemenuhan komitmen dilakukan paling lambat tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Kalau saat diawasi kamu belum memenuhinya, Pasal 20 ayat (3) memberi perpanjangan waktu paling lama tiga bulan lagi sejak hasil pengawasan diterbitkan. Dinas Kesehatan melaporkan hasil pengawasan pemenuhan komitmen setiap tiga bulan melalui Sistem OSS (Pasal 24).
Catatan pribadi saya: jeda tiga bulan ini sering dibaca sebagai waktu santai. Menurut saya justru sebaliknya. Daftarkan diri ke jadwal PKP di Dinas Kesehatan pada minggu yang sama sertifikatmu terbit, karena jadwal penyuluhan di banyak kabupaten hanya dibuka beberapa kali setahun dan kuotanya terbatas. Menunggu sampai bulan ketiga adalah cara paling mudah kehabisan kursi lalu terpaksa memakai jatah perpanjangan.
Nomor PIRT bukan angka acak. Lampiran II Peraturan BPOM 4/2024 menetapkan nomor PIRT minimal terdiri dari 15 digit dengan susunan berikut:
| Digit | Arti |
|---|---|
| 1 | Kode jenis kemasan |
| 2 dan 3 | Kode jenis pangan IRTP, mengacu Lampiran I |
| 4 sampai 7 | Kode provinsi dan kabupaten/kota |
| 8 dan 9 | Nomor urut produk pangan di IRTP tersebut |
| 10 sampai 13 | Nomor urut IRTP di kabupaten/kota tersebut |
| 14 dan 15 | Tahun berakhir masa berlaku |
Dua digit terakhir itu berguna sekali. Kalau kamu memegang kemasan produk lain dan ingin tahu izinnya masih hidup atau sudah lewat, cukup lihat dua angka penutupnya. Lampiran II juga menegaskan nomor PIRT dicantumkan pada bagian utama label produk pangan, bukan disembunyikan di sisi belakang kemasan. Sekalian rapikan elemen visual kemasanmu supaya nomor ini terbaca tanpa merusak tampilan; bahasan lengkapnya ada di panduan branding UMKM.
Soal masa berlaku, Pasal 22 ayat (1) menetapkan SPP-IRT berlaku lima tahun, dan ayat (2) menegaskan setelah masa berlakunya berakhir, PIRT dilarang untuk diedarkan. Perpanjangan diajukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal berakhir (Pasal 23 ayat 2), dan hanya bisa untuk produk yang sama dengan yang sebelumnya disetujui (Pasal 23 ayat 3).
Ada juga perubahan data yang memaksamu mengurus SPP-IRT baru, bukan sekadar revisi. Pasal 21 ayat (1) menyebut empat pemicunya: perubahan nama IRTP, alamat IRTP, komposisi apabila mengubah jenis atau nama jenis pangan olahan atau varian, dan jenis kemasan. Begitu perubahan itu terjadi, SPP-IRT lama dinyatakan tidak berlaku (Pasal 21 ayat 2). Jadi pindah rumah produksi atau ganti dari pouch ke botol kaca bukan urusan sepele.
Pasal 31 memberi masa transisi: IRTP yang sudah memegang SPP-IRT sebelum Peraturan BPOM 4/2024 berlaku wajib menyesuaikan diri paling lama 30 bulan sejak peraturan ini diundangkan pada 16 Februari 2024. Kalau sertifikatmu terbit di era aturan lama, jangan menunggu sampai batas itu tiba.
Pasal 26 ayat (2) memuat tujuh bentuk sanksi administratif: peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT, pembatalan SPP-IRT, penarikan PIRT dari peredaran, pemusnahan PIRT, pencabutan SPP-IRT, dan larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama tiga tahun.
Rangkaiannya bertahap. Pembekuan dikenakan kalau IRTP tidak memenuhi komitmen (Pasal 26 ayat 4). Setelah dibekukan, kamu diberi waktu paling lama enam bulan untuk memenuhi komitmen (Pasal 26 ayat 5). Kalau tetap tidak dipenuhi dalam tenggat itu, sanksinya naik menjadi pembatalan SPP-IRT (Pasal 26 ayat 6).
Sanksi paling berat, yaitu larangan mendaftar SPP-IRT selama tiga tahun, dikenakan bila data atau dokumen yang kamu ajukan terbukti dipalsukan atau tidak benar (Pasal 27 ayat 2). Pasal 27 ayat (1) juga menyebut pemicu pencabutan lain, di antaranya sarana produksi tidak sesuai lokasi yang tercantum di dokumen permohonan, produk yang beredar tidak sesuai data yang didaftarkan, PIRT terbukti menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan, dan NIB dicabut.
Poin terakhir itu penting: nasib PIRT-mu menempel pada NIB. Kalau NIB bermasalah, SPP-IRT ikut jatuh. Ini salah satu alasan kenapa merapikan legalitas usaha sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya setelah produk sudah beredar di puluhan toko.
Kalau kamu mengemas ulang produk orang lain, Pasal 6 punya aturan tersendiri. Pangan olahan yang dikemas ulang harus produk yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil, bukan produk impor, dan kalau bahannya diambil dari sarana produksi kamu wajib mendapat persetujuan tertulis dari produsen asalnya. Kalau diambil dari sarana peredaran, kamu wajib menjamin ketertelusuran berupa nama dan alamat sarana peredaran, masa kedaluwarsa, komposisi, dan dokumen pembelian.
Tidak. Sejak Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 berlaku pada 16 Februari 2024, namanya Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Peraturan lama, yaitu Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sudah dicabut lewat Pasal 32 peraturan baru tersebut. Kalau ada panduan yang masih menyebut aturan 2018, informasinya kedaluwarsa.
Pasal 13 ayat (1) menetapkan batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan diterima, dengan catatan data dan dokumen persyaratanmu dinyatakan lengkap dan benar. Yang biasanya memakan waktu bukan penerbitannya, melainkan persiapan sebelum mengajukan (NIB, rancangan label, penentuan jenis pangan) dan pemenuhan komitmen setelah sertifikat terbit.
Tidak bisa lewat jalur PIRT. Pasal 10 huruf e mengecualikan pangan olahan dengan penanganan khusus baik dalam produksi maupun rantai distribusi, dan produk yang wajib disimpan beku masuk kategori itu. Pilihanmu adalah mengubah produk menjadi bentuk yang stabil di suhu ruang, atau menempuh jalur izin edar BPOM.
Tidak. Pasal 12 mewajibkan permohonan diajukan untuk setiap PIRT yang berbeda dalam hal jenis pangan olahan, nama jenis, varian atau rasa, jenis kemasan, rancangan label, nama dagang, serta nama atau alamat sarana produksi. Kalau kamu punya tiga rasa keripik dalam dua ukuran kemasan, hitung kebutuhan permohonanmu sejak awal supaya tidak kaget.
Tidak. Perubahan alamat IRTP termasuk salah satu dari empat perubahan data di Pasal 21 ayat (1) yang mengharuskan pengajuan SPP-IRT baru, dan sertifikat yang lama otomatis dinyatakan tidak berlaku menurut ayat (2). Rencanakan kepindahan dapur produksi jauh-jauh hari, terutama kalau kamu sedang terikat pesanan rutin dari reseller.
Bisa. Skema komitmen membuat sertifikat terbit lebih dulu berdasarkan pernyataanmu, lalu diverifikasi kemudian. Namun Pasal 20 ayat (1) memberi batas paling lambat tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan untuk memenuhi komitmen, termasuk mengikuti PKP dengan nilai minimal 60. Kalau lewat dan hasil pengawasan menyatakan kamu belum memenuhinya, ada perpanjangan paling lama tiga bulan sebelum SPP-IRT dibekukan.
Tidak perlu, selama kamu menjual makanan siap saji untuk langsung dikonsumsi. Pasal 3 ayat (3) huruf b secara tegas mengecualikan pangan siap saji dari kewajiban SPP-IRT. Kewajiban itu baru muncul kalau kamu mulai mengemas produk berumur simpan tujuh hari atau lebih untuk dijual di rak toko, misalnya sambal botolan atau bumbu instan dengan merekmu sendiri.
Panduan sertifikat halal UMKM: tenggat bertahap menurut PP 42/2024, syarat jalur self declare, dan alur pengajuan lewat SIHALAL sampai sertifikat terbit.
Legalitas usaha kecil: NIB dan izin berbasis risiko, pilihan badan usaha, PIRT atau BPOM, sertifikat halal, dan merek. Cari tahu mana yang wajib untukmu.
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia. Pelajari fungsi, siapa yang wajib punya, dan cara membuat NIB gratis lewat OSS langkah demi langkah.