Blog · 12 Agustus 2026

Izin PIRT: Syarat, Alur OSS, dan Beda dengan BPOM MD

Panduan izin PIRT terbaru: siapa yang wajib punya, jenis pangan yang tidak boleh pakai PIRT, bedanya dengan izin edar BPOM MD, dan alur lewat OSS.

Izin PIRT: Syarat, Alur OSS, dan Beda dengan BPOM MD

Izin PIRT adalah legalitas yang wajib dimiliki produsen rumahan sebelum makanan atau minuman kemasannya boleh diperdagangkan, dan nama resminya sekarang bukan lagi "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga" melainkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikatnya diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota lewat sistem OSS, dibina dan diawasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan berlaku lima tahun.

Perubahan nama itu bukan sekadar ganti istilah. Aturannya diganti total lewat Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang berlaku sejak 16 Februari 2024 dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Banyak panduan yang masih beredar di internet mengacu ke aturan lama itu. Artikel ini memakai aturan yang berlaku sekarang, lengkap dengan pasalnya, supaya kamu tidak salah langkah saat mengurus izin.

Apa Itu Izin PIRT dan Siapa yang Menerbitkannya

Peraturan BPOM 4/2024 memakai tiga istilah yang perlu kamu bedakan sejak awal, karena ketiganya muncul terus di formulir OSS dan di percakapan dengan petugas Dinas Kesehatan.

  • IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) adalah pelakunya. Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
  • PIRT adalah produknya, yaitu pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel (Pasal 1 angka 4).
  • SPP-IRT adalah suratnya, yaitu legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT (Pasal 1 angka 10).

Jadi kalau ada yang bilang "produk saya sudah PIRT", maksudnya produk itu sudah mengantongi SPP-IRT. Yang menerbitkan sertifikatnya adalah Bupati atau Wali Kota, dan penerbitannya dilaksanakan melalui Sistem OSS (Pasal 4). Di lapangan, dua kantor yang akan kamu temui adalah DPMPTSP kabupaten/kota sebagai pintu administrasi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pihak yang memeriksa dapur, label, dan bahan yang kamu pakai.

Key Takeaway

Izin PIRT = SPP-IRT. Diterbitkan Bupati/Wali Kota lewat OSS, diawasi Dinas Kesehatan kabupaten/kota, berlaku 5 tahun (Pasal 22 Peraturan BPOM 4/2024).

Siapa yang Wajib Punya Izin PIRT dan Siapa yang Dikecualikan

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pangan olahan tertentu yang diproduksi IRTP untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan bentuknya adalah SPP-IRT. Kuncinya ada di tiga kata: diolah, dikemas, dan diperdagangkan. Kalau ketiganya terpenuhi, kamu masuk kewajiban ini.

Tapi ada tiga pengecualian yang penting, dan justru inilah yang sering bikin pelaku usaha salah antre. Pasal 3 ayat (3) mengecualikan kewajiban SPP-IRT terhadap pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan.

Artinya, warung nasi, gerai ayam geprek, dan tukang bakso yang menjual makanan untuk langsung disantap tidak butuh PIRT. Begitu juga penjual sayur segar atau beras curah. Yang butuh PIRT adalah kamu yang mengemas keripik, sambal botolan, kopi bubuk, abon, atau rengginang lalu menaruhnya di rak toko dengan label merekmu sendiri.

Selain jenis produknya, Pasal 5 memasang empat syarat yang harus dipenuhi pelakunya. Kalau salah satu tidak terpenuhi, jalurmu bukan PIRT.

Empat syarat IRTP menurut Pasal 5 Peraturan BPOM 4 Tahun 2024: produksi di Indonesia, sarana di rumah tinggal atau ruko, peralatan manual sampai semi otomatis, jenis pangan sesuai Lampiran I
Empat syarat yang membuat usahamu sah disebut IRTP dan berhak mengurus SPP-IRT.

Perhatikan syarat kedua baik-baik: sarana produksi harus terletak di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP. Kalau kamu menyewa ruko kosong khusus untuk produksi dan tidak tinggal di sana, syarat ini gugur. Banyak usaha rumahan yang lolos di tahap ini justru karena skalanya masih benar-benar rumahan, dan itu bukan kelemahan, itu keuntungan administratif yang perlu kamu manfaatkan selagi bisa.

Syarat lain yang wajib beres sebelum apa pun: kamu harus sudah punya Nomor Induk Berusaha. Pasal 8 ayat (1) menyatakan IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus memiliki nomor induk berusaha. Kalau kamu belum punya, baca dulu panduan NIB adalah identitas resmi usahamu dan urus itu lebih dulu, karena sistem OSS tidak akan memberimu formulir SPP-IRT tanpa NIB.

Jenis Pangan yang Tidak Bisa Dapat Izin PIRT

Ini bagian yang paling sering bikin permohonan ditolak, dan sayangnya paling jarang dijelaskan di panduan populer. Ada dua lapis penyaring.

Lapis pertama: daftar positif. Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024 memuat daftar jenis pangan olahan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT, dikelompokkan menjadi sebelas kategori. Kalau produkmu tidak ada di daftar itu, otomatis tidak bisa. Berikut kesebelas kategorinya.

KodeKategori jenis pangan produksi IRTPContoh produk
01Hasil olahan daging dan produk daging keringAbon daging, dendeng, kerupuk kulit, keripik paru
02Produk olahan hasil perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermataAbon ikan, kerupuk ikan, ikan kering berbumbu
03Hasil olahan unggas dan telurAbon ayam, telur asin, kerupuk berbasis unggas
04Hasil olahan buah, sayur, dan rumput lautKeripik buah, manisan, keripik sayur
05Tepung dan hasil olahannyaKue kering, roti, mi kering, tepung bumbu
06Minyak dan lemakMinyak kelapa, minyak wijen
07Gula, kembang gula/permen, dan coklatGula semut, permen jahe, cokelat batangan
08Kopi dan teh keringKopi bubuk, teh celup, teh herbal kering
09BumbuSambal kemasan, tauco, bumbu rendang instan
10Minuman serbuk dan botanikalSerbuk jahe, wedang instan
11Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbiKacang telur, keripik singkong, emping

Sumber daftar kategori: Lampiran I Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Contoh produk di kolom kanan adalah ilustrasi umum, jadi tetap cocokkan nama jenis produkmu dengan rincian di lampiran aslinya sebelum mendaftar.

Lapis kedua: daftar larangan. Pasal 10 menyebutkan IRTP tidak dapat mengajukan permohonan SPP-IRT untuk sembilan kriteria produk berikut:

  1. Bahan Tambahan Pangan (BTP).
  2. Bahan penolong.
  3. Pangan olahan yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Pangan olahan yang diproduksi dengan peralatan di luar kategori manual hingga semi otomatis.
  5. Pangan olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi.
  6. Pangan olahan yang mencantumkan klaim.
  7. Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK).
  8. Minuman beralkohol.
  9. Produk nonpangan.

Poin nomor 5 dan 6 layak dibedah karena paling sering menjebak. "Penanganan khusus dalam rantai distribusi" mencakup produk yang harus disimpan beku atau dingin, misalnya nugget beku, dimsum frozen, dan es krim. Produk seperti itu tidak bisa lewat jalur PIRT walaupun kamu membuatnya di dapur rumah. Sementara "mencantumkan klaim" berarti label yang menulis "rendah gula", "tinggi serat", "bebas gluten", atau "membantu menurunkan kolesterol". Begitu klaim itu muncul di kemasan, produkmu keluar dari jalur PIRT.

Pesan praktisnya sederhana. Kalau kamu ingin produk tetap di jalur PIRT, jaga labelmu tetap deskriptif dan jangan berjanji manfaat kesehatan. Kalau kamu memang ingin menjual klaim gizi sebagai nilai jual, siapkan diri naik ke jalur izin edar BPOM sejak awal, jangan menyelundupkannya ke label PIRT.

Beda Izin PIRT dengan Izin Edar BPOM MD

Pertanyaan ini muncul hampir di setiap sesi pendampingan UMKM: kapan cukup PIRT, kapan harus MD? Jawabannya tidak ditentukan oleh omzet atau seberapa laku produkmu, melainkan oleh tiga hal: tempat produksi, jenis peralatan, dan jenis produk.

Diagram perbandingan jalur izin PIRT dengan jalur izin edar BPOM MD, memuat penerbit, tempat produksi, jenis peralatan, dan masa berlaku
Dua jalur legalitas pangan kemasan, dipisahkan oleh tempat produksi dan jenis peralatan.

Tabel di bawah merangkum perbedaannya berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM 4/2024. Kolom PIRT diambil langsung dari pasal-pasalnya; kolom izin edar BPOM diisi sebagai konsekuensi logis, yaitu jalur yang harus kamu tempuh ketika salah satu syarat PIRT tidak terpenuhi.

AspekIzin PIRT (SPP-IRT)Izin edar BPOM (kode MD)
Yang menerbitkanBupati/Wali Kota lewat OSS (Pasal 4)BPOM
Tempat produksiRumah tinggal atau ruko yang ditinggali pemilik (Pasal 5 huruf b)Sarana produksi terpisah, tidak dibatasi rumah tinggal
PeralatanManual hingga semi otomatis (Pasal 5 huruf c)Boleh otomatis dan berskala pabrik
Jenis produkTerbatas 11 kategori di Lampiran ITermasuk produk beku, berklaim gizi, wajib SNI, dan PKGK
Yang memeriksa saranaDinas Kesehatan kabupaten/kota (Pasal 17)BPOM dan unit pelaksana teknisnya
Masa berlaku5 tahun (Pasal 22 ayat 1)Mengikuti ketentuan registrasi pangan olahan BPOM
Nomor di labelMinimal 15 digit setelah tulisan P-IRTDiawali kode MD untuk produksi dalam negeri, ML untuk impor

Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Izin edar BPOM bukan "naik kelas" dari PIRT dalam arti PIRT adalah versi murahan. Keduanya adalah jalur berbeda untuk skala produksi yang berbeda. Kamu tidak wajib pindah ke MD hanya karena penjualan naik. Kamu wajib pindah ketika dapurmu tidak lagi di rumah, mesinmu tidak lagi semi otomatis, atau produkmu masuk kategori yang dilarang di Pasal 10.

Cara paling gampang mengecek status izin sebuah produk pangan kemasan, termasuk milik kompetitormu, adalah lewat basis data resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Informasi kelembagaan dan layanan lain tersedia di situs resmi BPOM.

Pro Tip

Sebelum mendesain kemasan, tentukan dulu jalurmu. Mengubah label karena salah jalur izin jauh lebih mahal daripada menunda cetak seminggu. Anggap kamu sudah mencetak 2.000 pouch seharga Rp 1.800 per lembar; salah cantum nomor izin berarti Rp 3.600.000 hangus dan kamu tetap harus cetak ulang.

Alur Mengurus Izin PIRT lewat OSS dan Dinas Kesehatan

Prosesnya bertumpu pada satu sistem, yaitu OSS, dan satu dinas, yaitu Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Kalau kamu belum familier dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang jadi payungnya, baca dulu panduan OSS RBA. Payung hukumnya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Diagram enam langkah mengurus izin PIRT, dari menyiapkan NIB sampai pemenuhan komitmen dan pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan
Enam langkah mengurus SPP-IRT, dari NIB sampai pemenuhan komitmen.
  1. Pastikan NIB sudah terbit. Pasal 8 ayat (1) mensyaratkan NIB sebelum permohonan SPP-IRT bisa diajukan. Urus di oss.go.id dan pilih kode KBLI yang sesuai dengan produk pangan yang kamu buat.
  2. Daftarkan akun dan isi data IRTP. Pasal 8 ayat (2) dan (3) mengatur pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi, lalu pengisian data IRTP.
  3. Siapkan empat berkas permohonan. Pasal 9 ayat (1) menyebut pernyataan pemenuhan komitmen, data pangan olahan yang didaftarkan, data label, dan rancangan label. Rancangan label ini bukan formalitas; label yang tidak lengkap akan membuat permohonanmu ditangguhkan.
  4. Ajukan satu permohonan untuk setiap produk yang berbeda. Pasal 12 menegaskan permohonan diajukan untuk setiap PIRT yang berbeda dalam hal jenis pangan olahan, nama jenis, varian atau rasa, jenis kemasan, rancangan label, nama dagang, serta nama atau alamat sarana produksi. Jadi keripik singkong rasa original dan rasa balado adalah dua permohonan, bukan satu.
  5. Tunggu keputusan sistem. Kalau data dan dokumen lengkap dan benar, Pasal 13 ayat (1) memberi batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan diterima bagi Bupati/Wali Kota untuk menerbitkan SPP-IRT. Sebaliknya, kalau produkmu masuk kriteria terlarang Pasal 10, sistem OSS menolak permohonan dalam waktu paling lama satu hari juga (Pasal 13 ayat 2).
  6. Penuhi komitmen dalam tiga bulan. Sertifikat terbit lebih dulu, kewajibannya menyusul. Ini yang paling sering disalahpahami dan akan kita bahas di bagian berikutnya.

Kalau data label dinyatakan tidak lengkap, sistem OSS menerbitkan penangguhan permohonan dalam waktu paling lama satu hari, dan kamu punya waktu paling lama tiga bulan sejak penangguhan itu untuk melengkapi data (Pasal 14 ayat 1 dan 2). Lewat dari itu, permohonanmu ditolak dan kamu mengulang dari awal.

Empat Komitmen Wajib Setelah Sertifikat Terbit

Inilah alasan namanya berubah menjadi "Sertifikat Pemenuhan Komitmen". Sertifikat diberikan di depan berdasarkan pernyataanmu, lalu diverifikasi belakangan. Pasal 15 mewajibkan IRTP yang telah mendapatkan SPP-IRT untuk memenuhi empat komitmen:

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP). Dibuktikan dengan sertifikat PKP bernilai minimal 60 (Pasal 16 ayat 1). Sertifikatnya diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau BPOM (Pasal 16 ayat 2). Kabar baiknya, Lampiran V angka 7 huruf b menyatakan sertifikat PKP berlaku seumur hidup untuk satu tempat usaha, jadi kamu cukup sekali ikut selama pemilik atau penanggung jawabnya tidak berganti.
  • Memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi. Dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota (Pasal 17). Petugas akan datang melihat dapurmu.
  • Memenuhi ketentuan label. Diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota (Pasal 18).
  • Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, termasuk penggunaan BTP dan pencegahan cemaran, diverifikasi Dinas Kesehatan kabupaten/kota (Pasal 19).

Batas waktunya tegas. Pasal 20 ayat (1) menyatakan pemenuhan komitmen dilakukan paling lambat tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Kalau saat diawasi kamu belum memenuhinya, Pasal 20 ayat (3) memberi perpanjangan waktu paling lama tiga bulan lagi sejak hasil pengawasan diterbitkan. Dinas Kesehatan melaporkan hasil pengawasan pemenuhan komitmen setiap tiga bulan melalui Sistem OSS (Pasal 24).

Catatan pribadi saya: jeda tiga bulan ini sering dibaca sebagai waktu santai. Menurut saya justru sebaliknya. Daftarkan diri ke jadwal PKP di Dinas Kesehatan pada minggu yang sama sertifikatmu terbit, karena jadwal penyuluhan di banyak kabupaten hanya dibuka beberapa kali setahun dan kuotanya terbatas. Menunggu sampai bulan ketiga adalah cara paling mudah kehabisan kursi lalu terpaksa memakai jatah perpanjangan.

Membaca Nomor PIRT 15 Digit dan Masa Berlakunya

Nomor PIRT bukan angka acak. Lampiran II Peraturan BPOM 4/2024 menetapkan nomor PIRT minimal terdiri dari 15 digit dengan susunan berikut:

DigitArti
1Kode jenis kemasan
2 dan 3Kode jenis pangan IRTP, mengacu Lampiran I
4 sampai 7Kode provinsi dan kabupaten/kota
8 dan 9Nomor urut produk pangan di IRTP tersebut
10 sampai 13Nomor urut IRTP di kabupaten/kota tersebut
14 dan 15Tahun berakhir masa berlaku

Dua digit terakhir itu berguna sekali. Kalau kamu memegang kemasan produk lain dan ingin tahu izinnya masih hidup atau sudah lewat, cukup lihat dua angka penutupnya. Lampiran II juga menegaskan nomor PIRT dicantumkan pada bagian utama label produk pangan, bukan disembunyikan di sisi belakang kemasan. Sekalian rapikan elemen visual kemasanmu supaya nomor ini terbaca tanpa merusak tampilan; bahasan lengkapnya ada di panduan branding UMKM.

Soal masa berlaku, Pasal 22 ayat (1) menetapkan SPP-IRT berlaku lima tahun, dan ayat (2) menegaskan setelah masa berlakunya berakhir, PIRT dilarang untuk diedarkan. Perpanjangan diajukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal berakhir (Pasal 23 ayat 2), dan hanya bisa untuk produk yang sama dengan yang sebelumnya disetujui (Pasal 23 ayat 3).

Ada juga perubahan data yang memaksamu mengurus SPP-IRT baru, bukan sekadar revisi. Pasal 21 ayat (1) menyebut empat pemicunya: perubahan nama IRTP, alamat IRTP, komposisi apabila mengubah jenis atau nama jenis pangan olahan atau varian, dan jenis kemasan. Begitu perubahan itu terjadi, SPP-IRT lama dinyatakan tidak berlaku (Pasal 21 ayat 2). Jadi pindah rumah produksi atau ganti dari pouch ke botol kaca bukan urusan sepele.

Tenggat yang perlu kamu catat

Pasal 31 memberi masa transisi: IRTP yang sudah memegang SPP-IRT sebelum Peraturan BPOM 4/2024 berlaku wajib menyesuaikan diri paling lama 30 bulan sejak peraturan ini diundangkan pada 16 Februari 2024. Kalau sertifikatmu terbit di era aturan lama, jangan menunggu sampai batas itu tiba.

Sanksi, Pencabutan, dan Kesalahan yang Bikin Izin Ditolak

Pasal 26 ayat (2) memuat tujuh bentuk sanksi administratif: peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT, pembatalan SPP-IRT, penarikan PIRT dari peredaran, pemusnahan PIRT, pencabutan SPP-IRT, dan larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama tiga tahun.

Rangkaiannya bertahap. Pembekuan dikenakan kalau IRTP tidak memenuhi komitmen (Pasal 26 ayat 4). Setelah dibekukan, kamu diberi waktu paling lama enam bulan untuk memenuhi komitmen (Pasal 26 ayat 5). Kalau tetap tidak dipenuhi dalam tenggat itu, sanksinya naik menjadi pembatalan SPP-IRT (Pasal 26 ayat 6).

Sanksi paling berat, yaitu larangan mendaftar SPP-IRT selama tiga tahun, dikenakan bila data atau dokumen yang kamu ajukan terbukti dipalsukan atau tidak benar (Pasal 27 ayat 2). Pasal 27 ayat (1) juga menyebut pemicu pencabutan lain, di antaranya sarana produksi tidak sesuai lokasi yang tercantum di dokumen permohonan, produk yang beredar tidak sesuai data yang didaftarkan, PIRT terbukti menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan, dan NIB dicabut.

Poin terakhir itu penting: nasib PIRT-mu menempel pada NIB. Kalau NIB bermasalah, SPP-IRT ikut jatuh. Ini salah satu alasan kenapa merapikan legalitas usaha sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya setelah produk sudah beredar di puluhan toko.

Kalau kamu mengemas ulang produk orang lain, Pasal 6 punya aturan tersendiri. Pangan olahan yang dikemas ulang harus produk yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil, bukan produk impor, dan kalau bahannya diambil dari sarana produksi kamu wajib mendapat persetujuan tertulis dari produsen asalnya. Kalau diambil dari sarana peredaran, kamu wajib menjamin ketertelusuran berupa nama dan alamat sarana peredaran, masa kedaluwarsa, komposisi, dan dokumen pembelian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan soal Izin PIRT

Apakah izin PIRT sekarang masih bernama sertifikat produksi?

Tidak. Sejak Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 berlaku pada 16 Februari 2024, namanya Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Peraturan lama, yaitu Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sudah dicabut lewat Pasal 32 peraturan baru tersebut. Kalau ada panduan yang masih menyebut aturan 2018, informasinya kedaluwarsa.

Berapa lama izin PIRT terbit setelah permohonan diajukan?

Pasal 13 ayat (1) menetapkan batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan diterima, dengan catatan data dan dokumen persyaratanmu dinyatakan lengkap dan benar. Yang biasanya memakan waktu bukan penerbitannya, melainkan persiapan sebelum mengajukan (NIB, rancangan label, penentuan jenis pangan) dan pemenuhan komitmen setelah sertifikat terbit.

Saya jualan frozen food buatan sendiri, bisa pakai PIRT?

Tidak bisa lewat jalur PIRT. Pasal 10 huruf e mengecualikan pangan olahan dengan penanganan khusus baik dalam produksi maupun rantai distribusi, dan produk yang wajib disimpan beku masuk kategori itu. Pilihanmu adalah mengubah produk menjadi bentuk yang stabil di suhu ruang, atau menempuh jalur izin edar BPOM.

Apakah satu sertifikat PIRT bisa mencakup semua varian rasa produk saya?

Tidak. Pasal 12 mewajibkan permohonan diajukan untuk setiap PIRT yang berbeda dalam hal jenis pangan olahan, nama jenis, varian atau rasa, jenis kemasan, rancangan label, nama dagang, serta nama atau alamat sarana produksi. Kalau kamu punya tiga rasa keripik dalam dua ukuran kemasan, hitung kebutuhan permohonanmu sejak awal supaya tidak kaget.

Kalau usaha saya pindah alamat, apakah sertifikatnya ikut pindah?

Tidak. Perubahan alamat IRTP termasuk salah satu dari empat perubahan data di Pasal 21 ayat (1) yang mengharuskan pengajuan SPP-IRT baru, dan sertifikat yang lama otomatis dinyatakan tidak berlaku menurut ayat (2). Rencanakan kepindahan dapur produksi jauh-jauh hari, terutama kalau kamu sedang terikat pesanan rutin dari reseller.

Saya belum ikut penyuluhan keamanan pangan, apakah izin saya bisa terbit dulu?

Bisa. Skema komitmen membuat sertifikat terbit lebih dulu berdasarkan pernyataanmu, lalu diverifikasi kemudian. Namun Pasal 20 ayat (1) memberi batas paling lambat tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan untuk memenuhi komitmen, termasuk mengikuti PKP dengan nilai minimal 60. Kalau lewat dan hasil pengawasan menyatakan kamu belum memenuhinya, ada perpanjangan paling lama tiga bulan sebelum SPP-IRT dibekukan.

Warung makan saya perlu izin PIRT tidak?

Tidak perlu, selama kamu menjual makanan siap saji untuk langsung dikonsumsi. Pasal 3 ayat (3) huruf b secara tegas mengecualikan pangan siap saji dari kewajiban SPP-IRT. Kewajiban itu baru muncul kalau kamu mulai mengemas produk berumur simpan tujuh hari atau lebih untuk dijual di rak toko, misalnya sambal botolan atau bumbu instan dengan merekmu sendiri.

Tim Teman Usaha

Ditulis oleh tim Teman Usaha, AI mentor bisnis untuk calon pengusaha dan UMKM. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Kenalan dengan kami

Baca juga

Artikel terkait