Blog · 11 Agustus 2026

Sertifikat Halal UMKM: Syarat, Tenggat, dan Cara Urusnya

Panduan sertifikat halal UMKM: tenggat bertahap menurut PP 42/2024, syarat jalur self declare, dan alur pengajuan lewat SIHALAL sampai sertifikat terbit.

Sertifikat Halal UMKM: Syarat, Tenggat, dan Cara Urusnya

Sertifikat halal UMKM adalah pengakuan resmi negara bahwa produkmu halal, diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan untuk pelaku usaha mikro dan kecil bisa diperoleh lewat jalur pernyataan mandiri yang biasa disebut self declare. Kalau kamu menjual makanan atau minuman, kewajiban ini kemungkinan besar berlaku untukmu. Tapi ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tidak berlaku serentak untuk semua produk pada satu tanggal. Aturannya bertahap, dibagi per kelompok produk dan per skala usaha, dan tanggalnya berbeda-beda.

Kesalahpahaman soal tanggal ini yang paling sering bikin pemilik usaha kecil panik tanpa alasan, atau sebaliknya, santai padahal tenggatnya sudah dekat. Halaman ini merapikan tiga hal: dasar hukum mana yang benar-benar berlaku sekarang, tenggat untuk kelompok produk mana yang mengikat usahamu, dan bagaimana alur pengajuannya lewat sistem SIHALAL sampai sertifikat terbit. Semua angka dan tanggal di sini diambil langsung dari batang tubuh peraturannya, bukan dari rangkuman berita.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Siapa yang Terkena Kewajibannya

Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk, diterbitkan BPJPH berdasarkan penetapan kehalalan produk dari lembaga fatwa. Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu memuat prinsip bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pertanyaan berikutnya yang lebih penting untukmu: produk apa saja yang masuk hitungan? Peraturan pelaksananya merinci ini dengan cukup jelas. Menurut Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan jasa. Kelompok barangnya meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Kelompok jasanya meliputi layanan yang terkait penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Ada pembatas yang sering terlewat. Pasal 157 peraturan yang sama menegaskan bahwa produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan seluruh kelompok jasa tadi hanya masuk kewajiban sepanjang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Jadi jasa penyimpanan gudang sparepart motor bukan sasaran aturan ini. Jasa penyajian di warung makan, jelas iya.

Kalau kamu masih meraba-raba posisi usahamu di peta perizinan secara keseluruhan, sertifikat halal ini duduk di lapis izin produk, bukan lapis izin berusaha. Lapis dasarnya tetap identitas usaha, dan kamu bisa membaca urutan lengkapnya di panduan legalitas usaha untuk pemilik usaha kecil.

Dasar Hukum yang Berlaku Sekarang, dan yang Sudah Dicabut

Ini bagian yang paling sering salah dikutip, termasuk oleh banyak artikel yang beredar. Selama beberapa tahun, peraturan pelaksana Undang-Undang Jaminan Produk Halal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Peraturan itu sudah tidak berlaku. Penggantinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.

Kenapa ini penting buatmu? Karena tenggat-tenggat yang sering kamu baca di internet umumnya menyalin tabel dari peraturan lama. Kalau kamu menyusun rencana berdasarkan tabel yang sudah dicabut, kamu bisa salah hitung tenggat, dan itu risiko nyata karena kewajiban ini punya konsekuensi sanksi administratif.

Urutan dasar hukum sertifikasi halal, dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang sudah dicabut, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang berlaku sekarang
Peraturan pelaksana yang berlaku sekarang adalah PP Nomor 42 Tahun 2024. PP Nomor 39 Tahun 2021 sudah dicabut sejak 17 Oktober 2024.

Satu lagi yang perlu kamu tahu. Undang-Undang Jaminan Produk Halal sudah pernah diubah lewat kluster kemudahan berusaha di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan itulah yang antara lain memberi ruang bagi skema pernyataan mandiri untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi kalau kamu membaca ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 versi asli tanpa memperhitungkan perubahannya, gambaranmu akan timpang.

Tenggat Kewajiban Halal Berlaku Bertahap, Bukan Serentak

Sekarang bagian intinya. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal dalam Bab XI, terutama Pasal 159 sampai Pasal 161. Struktur logikanya begini: tahap pertama menyasar kelompok produk makanan dan minuman beserta turunannya, sedangkan kelompok produk lain menyusul di tahap berikutnya dengan tenggat masing-masing.

Pasal 159 ayat (2) menyebut kelompok tahap pertama, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Lalu Pasal 160 memisahkan tenggatnya berdasarkan skala usaha. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, penahapan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan produk yang sama dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2026.

Baca ulang kalimat terakhir itu pelan-pelan, karena di situlah letak kelonggaran untuk usaha kecil. Kalau kamu punya warung makan, usaha katering rumahan, atau produksi sambal kemasan berskala mikro, tenggatmu untuk kelompok makanan dan minuman adalah 17 Oktober 2026, bukan 2024. Tenggat 2024 itu milik pelaku usaha menengah dan besar.

Untuk kelompok produk di luar tahap pertama, Pasal 161 ayat (1) merinci tenggatnya satu per satu. Tabel di bawah merangkum yang paling relevan untuk pelaku usaha kecil.

Tenggat kewajiban bersertifikat halal menurut PP Nomor 42 Tahun 2024
Kelompok produk Skala usaha Periode penahapan Dasar
Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan Menengah dan besar 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 Pasal 160 ayat (1)
Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan Mikro dan kecil 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026 Pasal 160 ayat (2)
Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 Pasal 161 ayat (1) huruf a
Obat bebas dan obat bebas terbatas Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2029 Pasal 161 ayat (1) huruf b
Obat keras, dikecualikan psikotropika Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2034 Pasal 161 ayat (1) huruf c
Kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 Pasal 161 ayat (1) huruf d
Barang gunaan kategori sandang, penutup kepala, aksesoris Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 Pasal 161 ayat (1) huruf e
Barang gunaan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 Pasal 161 ayat (1) huruf f
Alat kesehatan kelas risiko A Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 Pasal 161 ayat (1) huruf g
Alat kesehatan kelas risiko B Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2029 Pasal 161 ayat (1) huruf h
Alat kesehatan kelas risiko C Semua skala 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2034 Pasal 161 ayat (1) huruf i

Semua baris di tabel itu bersumber dari batang tubuh PP Nomor 42 Tahun 2024. Untuk produk yang berasal dari luar negeri, Pasal 160 ayat (3) mengatur bahwa kewajibannya ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Perhatikan juga pengecualian di Pasal 159 ayat (4). Penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain, produk yang sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berlaku, dan produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya undang-undang tersebut sampai peraturan pemerintah ini diundangkan. Artinya, kalau produkmu sudah pegang sertifikat halal, kamu tidak sedang menghitung mundur tenggat apa pun.

Garis waktu tenggat sertifikasi halal per kelompok produk, dari tahun 2024 untuk usaha menengah dan besar, 2026 untuk usaha mikro dan kecil, hingga 2029 dan 2034 untuk kelompok obat dan alat kesehatan tertentu
Tenggat berbeda per kelompok produk dan skala usaha. Untuk makanan dan minuman skala mikro dan kecil, tenggatnya 17 Oktober 2026.

Dua Jalur Sertifikasi: Self Declare dan Reguler

Ada dua pintu menuju sertifikat halal, dan bedanya bukan soal gengsi melainkan soal siapa yang memeriksa produkmu.

Jalur reguler memakai pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor halal datang, memeriksa bahan dan proses produksi, kalau perlu menguji di laboratorium, lalu hasilnya dibawa ke sidang fatwa untuk ditetapkan kehalalannya. Jalur ini berlaku umum, termasuk untuk usaha menengah dan besar, dan juga untuk usaha kecil yang produknya tidak memenuhi kriteria jalur mandiri.

Jalur self declare, atau resminya pernyataan halal pelaku usaha, hanya terbuka untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dasarnya Pasal 98 PP Nomor 42 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha itu sendiri. Bukan berarti kamu tinggal mengaku lalu selesai. Pernyataan itu dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH, dan standar minimalnya terdiri atas dua unsur: adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta proses produk halal, dan adanya pendampingan proses produk halal.

Unsur kedua itu kuncinya. Pendampingan dilakukan oleh pendamping proses produk halal, dan bentuknya adalah verifikasi serta validasi atas pernyataan halal yang kamu buat. Jadi tetap ada pihak ketiga yang mengecek, hanya saja bukan lewat audit laboratorium.

Syarat Masuk Jalur Self Declare

Tidak semua usaha mikro dan kecil otomatis boleh lewat jalur mandiri. Pasal 98 ayat (2) memasang dua kriteria yang harus terpenuhi bersamaan, bukan salah satu saja.

Kriteria pertama, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kriteria kedua, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Kalau salah satu tidak terpenuhi, jalurmu kembali ke reguler dengan pemeriksaan LPH.

Contoh gampangnya. Usaha keripik singkong rumahan yang bahannya singkong, minyak sawit kemasan bersertifikat halal, dan bumbu tabur bersertifikat halal, dengan proses potong, goreng, tabur, kemas, jelas masuk kriteria. Sebaliknya, usaha kecil yang mengolah daging sembelihan sendiri tanpa rumah potong bersertifikat, atau memakai bahan tambahan impor yang status kehalalannya belum jelas, sulit dibilang tidak berisiko. Pasal 98 ayat (10) juga menyebut bahwa kriteria pelaku usaha mikro dan kecil untuk keperluan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan, jadi rinciannya bisa berkembang lewat aturan turunan.

Soal batas skala mikro dan kecil sendiri, Pasal 98 ayat (2) merujuk pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau kamu belum yakin usahamu masuk kelompok mikro, kecil, atau menengah, kriteria pembaginya sudah dibahas terpisah di halaman pengertian dan kriteria UMKM.

Alur Pengajuan Lewat SIHALAL Langkah demi Langkah

Semua permohonan sertifikasi halal berjalan lewat sistem informasi halal milik BPJPH, yaitu SIHALAL. Tidak ada jalur amplop ke kantor. Urutan praktisnya begini.

Pertama, siapkan identitas usaha. Kamu butuh Nomor Induk Berusaha karena itu identitas dasar pelaku usaha di sistem pemerintah. Kalau kamu belum punya, urus dulu lewat sistem perizinan berusaha; prosesnya sudah dibahas di panduan NIB dan cara mengurusnya serta panduan OSS berbasis risiko.

Kedua, buat akun di SIHALAL dan lengkapi profil pelaku usaha. Ketiga, daftarkan produk beserta daftar bahan yang kamu pakai. Bagian daftar bahan ini yang paling sering bikin pengajuan berhenti di tengah jalan, karena banyak pemilik usaha baru sadar bahwa bumbu atau bahan penolongnya tidak punya bukti status halal.

Keempat, pilih jalur. Kalau kamu memilih pernyataan mandiri, sistem akan mengarahkanmu ke proses pendampingan. Kalau reguler, kamu memilih Lembaga Pemeriksa Halal dan menerima tagihan biaya layanan. Kelima, jalani proses verifikasi. Keenam, tunggu penetapan kehalalan dari lembaga fatwa. Ketujuh, sertifikat terbit dan bisa diunduh dari sistem.

Alur pengajuan sertifikat halal lewat SIHALAL, mulai dari menyiapkan Nomor Induk Berusaha, membuat akun, mendaftarkan produk dan bahan, memilih jalur mandiri atau reguler, verifikasi, sidang fatwa, sampai sertifikat terbit
Alur pengajuan lewat SIHALAL. Titik paling rawan tertahan ada di langkah pendaftaran bahan.

Kalau kamu tersangkut di tengah proses, BPJPH mencantumkan kanal layanan di situs resminya, yaitu nomor 176 dan surel layanan@halal.go.id, sebagaimana tertera di laman bpjph.halal.go.id.

Berapa Lama Prosesnya Menurut Aturan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 memasang batas waktu untuk hampir setiap tahap, dan angka-angka ini berguna supaya kamu bisa menagih kalau prosesnya molor tanpa alasan.

Untuk jalur pernyataan mandiri, Pasal 98 ayat (6) menetapkan pendampingan proses produk halal diselesaikan paling lama 10 hari sejak permohonan disampaikan. Setelah itu, Pasal 98 ayat (8) memberi waktu paling lama 1 hari bagi Komite Fatwa Produk Halal untuk menyelenggarakan sidang fatwa dan menetapkan kehalalan produk. Lalu Pasal 98 ayat (9) mewajibkan BPJPH menerbitkan sertifikat halal paling lama 1 hari sejak penetapan diterima. Kalau semuanya berjalan mulus, hitungan formalnya berada di kisaran belasan hari kerja.

Untuk jalur reguler, urutannya lebih panjang. Pasal 79 ayat (4) memberi pemohon waktu paling lama 5 hari untuk membayar sejak lembar tagihan terbit. Pasal 82 ayat (1) menetapkan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dalam negeri dilakukan paling lama 15 hari sejak pembayaran diterima BPJPH, dan Pasal 82 ayat (3) membuka kemungkinan LPH mengajukan perpanjangan waktu paling lama 10 hari. Pasal 86 ayat (3) memberi lembaga fatwa waktu paling lama 3 hari untuk memutuskan kehalalan produk sejak menerima hasil pemeriksaan. Terakhir, Pasal 88 ayat (1) mewajibkan BPJPH menerbitkan sertifikat paling lama 1 hari sejak keputusan penetapan diterima.

Batas waktu tiap tahap menurut PP Nomor 42 Tahun 2024
Tahap Jalur Batas waktu Dasar
Pendampingan proses produk halal Pernyataan mandiri Paling lama 10 hari Pasal 98 ayat (6)
Sidang fatwa Komite Fatwa Produk Halal Pernyataan mandiri Paling lama 1 hari Pasal 98 ayat (8)
Penerbitan sertifikat Pernyataan mandiri Paling lama 1 hari Pasal 98 ayat (9)
Pembayaran oleh pemohon Reguler Paling lama 5 hari sejak tagihan Pasal 79 ayat (4)
Pemeriksaan atau pengujian oleh LPH Reguler Paling lama 15 hari sejak pembayaran diterima Pasal 82 ayat (1)
Perpanjangan pemeriksaan oleh LPH Reguler Paling lama 10 hari tambahan Pasal 82 ayat (3)
Penetapan kehalalan oleh sidang fatwa Reguler Paling lama 3 hari Pasal 86 ayat (3)
Penerbitan sertifikat Reguler Paling lama 1 hari Pasal 88 ayat (1)

Angka-angka itu adalah batas maksimal yang diatur, bukan janji bahwa sertifikatmu pasti terbit secepat itu. Jam berjalan setelah berkasmu lengkap. Kalau daftar bahanmu ditolak dan harus direvisi, hitungannya mundur lagi.

Kesalahan yang Sering Bikin Pengajuan UMKM Mandek

Dari pola yang berulang, ada beberapa titik yang layak kamu antisipasi sebelum mendaftar.

Pertama, bahan tanpa bukti halal. Kamu bisa yakin seratus persen keripikmu halal, tapi kalau minyak goreng curah yang kamu pakai tidak punya jejak sertifikat, verifikator tidak punya dasar untuk memvalidasi. Solusinya sederhana walaupun agak merepotkan di awal: pindah ke pemasok yang produknya sudah bersertifikat halal, lalu simpan bukti kemasan dan nota pembeliannya.

Kedua, memaksakan jalur mandiri padahal proses produksinya tidak sederhana. Kalau kamu menyembelih sendiri, mengolah bahan hewani mentah, atau memakai bahan dengan titik kritis tinggi, kriteria Pasal 98 ayat (2) tidak terpenuhi dan pengajuanmu akan berputar-putar. Lebih hemat waktu kalau sejak awal kamu ambil jalur reguler.

Ketiga, nama produk yang bermasalah. Sertifikasi halal menilai produk, dan penamaan produk ikut dinilai dalam praktik penetapan kehalalan. Nama yang meminjam istilah dari produk yang jelas tidak halal berpotensi mengganjal di tahap fatwa.

Keempat, satu sertifikat dianggap menutup semua varian. Sertifikat melekat pada produk yang kamu daftarkan beserta komposisi bahannya. Kalau kamu menambah varian rasa baru dengan bahan baru, itu perubahan yang perlu kamu urus, bukan sesuatu yang otomatis ikut terlindungi.

Kelima, menunda sampai mepet tenggat. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil di kelompok makanan dan minuman, tenggat 17 Oktober 2026 terdengar longgar, tapi antrean pendampingan cenderung menumpuk mendekati tanggal itu. Kalau usahamu berjalan dari rumah dan kamu ingin merapikan legalitas secara bertahap, urutan yang masuk akal sudah dibahas di panduan usaha rumahan dan perizinannya.

Kalau kamu ingin langsung bergerak, tiga hal ini layak dikerjakan tanpa menunggu tenggat mendekat. Rapikan identitas usaha lebih dulu, karena tanpa itu kamu tidak bisa masuk sistem. Lalu audit daftar bahanmu sendiri, satu per satu, dan tandai mana yang belum punya bukti status halal. Terakhir, tentukan jalurmu secara jujur berdasarkan kriteria Pasal 98, bukan berdasarkan mana yang terlihat lebih murah.

Sertifikat halal bukan sekadar syarat administratif yang mengganggu. Untuk pasar Indonesia, label itu ikut menentukan apakah produkmu boleh masuk rak ritel modern, diterima reseller tertentu, atau lolos kurasi program pengadaan. Mengurusnya lebih awal berarti kamu punya waktu memperbaiki rantai pasok tanpa tekanan tanggal, dan itu biasanya lebih murah daripada mengganti pemasok mendadak di bulan terakhir.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan soal Sertifikat Halal UMKM

Apakah semua produk wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2024?

Tidak. Tanggal 17 Oktober 2024 adalah akhir periode penahapan untuk pelaku usaha menengah dan besar pada kelompok produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, sesuai Pasal 160 ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada kelompok produk yang sama, Pasal 160 ayat (2) menetapkan periodenya berakhir 17 Oktober 2026. Kelompok produk lain seperti obat dan alat kesehatan punya tenggat sendiri yang bisa sampai 2029 atau 2034.

Warung makan tanpa kemasan apakah wajib sertifikat halal?

Kewajiban dalam Pasal 155 PP Nomor 42 Tahun 2024 mencakup jasa yang terkait penyajian dan penjualan, sepanjang terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik sebagaimana dibatasi Pasal 157. Jadi rumah makan bukan berada di luar lingkup aturan hanya karena produknya tidak dikemas. Skala usahamu menentukan tenggat dan jalur mana yang berlaku untukmu.

Apa bedanya self declare dengan sertifikasi reguler?

Self declare berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil yang diverifikasi serta divalidasi oleh pendamping proses produk halal, lalu ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Reguler memakai pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal, lalu ditetapkan lewat sidang fatwa. Keduanya menghasilkan sertifikat halal yang sah dari BPJPH.

Usaha kecil apa saja yang tidak boleh pakai jalur self declare?

Pasal 98 ayat (2) mensyaratkan dua hal sekaligus: produk tidak berisiko atau memakai bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Kalau salah satu tidak terpenuhi, misalnya karena kamu menyembelih sendiri atau memakai bahan dengan titik kritis tinggi, kamu perlu lewat jalur reguler.

Berapa lama sertifikat halal terbit lewat jalur mandiri?

Menurut Pasal 98 PP Nomor 42 Tahun 2024, pendampingan diselesaikan paling lama 10 hari, sidang fatwa paling lama 1 hari, dan penerbitan sertifikat paling lama 1 hari sejak penetapan diterima BPJPH. Itu batas waktu formal per tahap, dihitung setelah berkasmu diterima lengkap.

Apakah produk yang sudah bersertifikat halal perlu ikut penahapan lagi?

Tidak. Pasal 159 ayat (4) menyatakan penahapan tidak berlaku bagi produk yang sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berlaku, maupun produk yang sudah bersertifikat halal sejak undang-undang itu berlaku sampai PP Nomor 42 Tahun 2024 diundangkan.

Di mana pengajuannya dilakukan?

Lewat sistem SIHALAL milik BPJPH di ptsp.halal.go.id. Kamu perlu identitas usaha terlebih dahulu, membuat akun, mendaftarkan produk beserta daftar bahan, lalu memilih jalur mandiri atau reguler sesuai kondisi usahamu.

Tim Teman Usaha

Ditulis oleh tim Teman Usaha, AI mentor bisnis untuk calon pengusaha dan UMKM. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Kenalan dengan kami

Baca juga

Artikel terkait