Blog · 10 Oktober 2026

Leasing: Cara Kerja, Biaya, dan Kapan Lebih Baik Membeli

Leasing membuat usahamu bisa memakai alat tanpa membelinya lebih dulu. Pahami cara kerjanya, komponen biaya, hak dan risikonya, serta kapan membeli lebih murah.

Ilustrasi gaya papan permainan: token mesin berpindah dari petak perusahaan pembiayaan ke petak usaha lewat panah, koin bergerak berlawanan arah tiap bulan

Leasing atau sewa guna usaha adalah cara mendapatkan alat usaha tanpa membayar harganya sekaligus: perusahaan pembiayaan yang membeli barangnya, kamu yang memakai dan membayar cicilan selama jangka waktu tertentu. Bedanya dengan kredit biasa terletak pada satu hal yang sering luput dibaca calon pemakainya, yaitu siapa yang tercatat sebagai pemilik barang selama kontrak berjalan. Perbedaan itu terdengar teknis, tapi dampaknya sangat terasa pada hari kamu telat bayar.

Panduan ini membedah leasing dari sisi pemilik usaha kecil yang butuh mesin, kendaraan operasional, atau perangkat produksi. Isinya: definisi resmi dan bedanya dari kredit bank serta sewa biasa, dua bentuk utama sewa guna usaha, status kepemilikan barang dan kenapa itu menentukan nasibmu saat gagal bayar, komponen biaya satu per satu, contoh hitung total biaya leasing melawan beli tunai dan kredit bank, aturan penarikan barang yang sah menurut Mahkamah Konstitusi, serta kondisi yang membuat leasing masuk akal untuk usaha kecil. Kalau kamu masih di tahap memetakan dari mana dana pengadaan alat sebaiknya diambil, mulai dulu dari panduan modal usaha.

Apa Itu Leasing dan Bedanya dari Kredit Biasa serta Sewa Biasa

Di Indonesia, leasing bukan istilah pemasaran. Dia punya definisi hukum yang cukup ketat. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), yang teks lengkapnya masih diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, mendefinisikan sewa guna usaha sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Di sisi pengawasan, kegiatan ini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Aturan mainnya ada di POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang kemudian diubah oleh POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Ada tiga kata kunci yang sebaiknya kamu hafal karena akan muncul di kontrak: sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, dan sewa operasi. Ketiganya sering disebut warga sebagai "leasing", padahal akibat hukumnya berbeda.

✓
Definisi resmi yang dipakai pengawas

Pasal 1 angka 5 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 menyebut Finance Lease atau Sewa Pembiayaan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. Frasa "mengalihkan manfaat dan risiko" itulah yang membedakannya dari sewa biasa: kamu menanggung risiko barangnya, tapi kamu belum tentu memilikinya.

Kalau tiga jalur pengadaan alat itu dijajarkan, bedanya jadi jelas. Perhatikan kolom kepemilikan, karena di situlah letak konsekuensi terbesarnya.

Beda leasing, kredit bank, dan sewa biasa untuk pengadaan alat usaha
AspekSewa Pembiayaan (Leasing)Kredit BankSewa Biasa
Yang dibeliPerusahaan pembiayaan membeli barangnya, kamu yang memilihKamu membeli sendiri memakai uang pinjamanTidak ada pembelian, kamu cuma menyewa
Pemilik selama kontrakPerusahaan pembiayaanKamu, tapi barangnya diikat sebagai agunanPemilik sewa
Bisa jadi milikmu di akhirBisa, kalau kontraknya memuat hak opsi dan nilai sisanya kamu tebusYa, otomatis setelah lunasTidak
Agunan tambahanUmumnya tidak perlu, barangnya sendiri yang jadi jaminanSering diminta, apalagi untuk plafon besarTidak ada
Yang menyusutkan barang di pembukuanKamu baru menyusutkan setelah memakai hak opsi beliKamu, sejak barang dipakaiPemilik sewa
Kecepatan prosesUmumnya paling cepat, syarat dokumennya paling ringanLebih lama, ada penilaian usaha dan agunanPaling cepat
Cocok untukAlat produktif yang dipakai bertahun-tahunKebutuhan besar dengan biaya dana lebih murahKebutuhan musiman atau proyek sekali jalan

Satu catatan penting soal kendaraan bermotor. Banyak orang menyebut cicilan motor sebagai leasing, padahal secara aturan itu masuk kategori pembelian dengan pembayaran secara angsuran, bukan sewa pembiayaan. Pada skema itu kendaraan tercatat atas namamu, lalu diikat sebagai jaminan fidusia. Perbedaan ini kelihatan sepele sampai kamu berurusan dengan penarikan barang, dan kita bahas tuntas di bagian keenam.

Dua Bentuk Leasing, dengan Hak Opsi dan Tanpa Hak Opsi

Aturan sewa guna usaha membagi leasing jadi dua bentuk, dan pembeda utamanya bukan nama produknya melainkan isi perjanjiannya. KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 3 menyebut satu transaksi digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi kalau memenuhi semua kriteria berikut: jumlah pembayaran selama masa sewa guna usaha pertama ditambah nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor; masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I, 3 tahun untuk Golongan II dan III, serta 7 tahun untuk Golongan bangunan; dan perjanjiannya memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Sebaliknya, Pasal 4 aturan yang sama menggolongkan transaksi sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi kalau jumlah pembayaran selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal ditambah keuntungan lessor, dan perjanjiannya tidak memuat ketentuan opsi bagi lessee. Bentuk kedua inilah yang di praktik sering disebut sewa operasi.

Papan permainan dua jalur leasing, jalur kiri sewa pembiayaan dengan hak opsi berakhir dengan barang menjadi milikmu dan jalur kanan sewa operasi tanpa hak opsi berakhir dengan barang dikembalikan
Dua jalur yang terlihat mirip di brosur, tapi garis akhirnya berbeda. Yang menentukan bukan nama produknya, melainkan ada tidaknya klausul hak opsi di perjanjian.

Pilihan bentuk ini juga menggeser urusan pajak, dan buat usaha kecil selisihnya nyata. Pada sewa guna usaha dengan hak opsi, Pasal 15 KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 menyatakan penyerahan jasa dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Pasal 16 ayat (2) menegaskan lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha itu. Pada sewa guna usaha tanpa hak opsi, Pasal 17 ayat (2) huruf b justru mewajibkan lessee memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewanya.

Ada juga aturan penyusutan yang sering bikin salah catat. Pasal 16 ayat (1) huruf a menyebut selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah hak opsi dipakai, dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal tersebut. Yang boleh kamu bebankan sebagai biaya adalah pembayaran sewa guna usahanya, sepanjang transaksinya memang memenuhi kriteria Pasal 3. Kalau pembukuanmu masih berantakan sampai urusan begini terasa asing, rapikan dulu lewat panduan pembukuan usaha kecil sederhana.

Siapa yang Memiliki Barangnya Selama Kontrak Berjalan

Ini bagian yang paling sering disalahpahami, dan paling mahal akibatnya. Pada sewa pembiayaan, barang modal itu milik perusahaan pembiayaan sampai kamu menebus nilai sisanya. Kamu memegang, memakai, merawat, dan menanggung risikonya, tapi kamu bukan pemiliknya.

Aturan lamanya bahkan mengatur sampai ke penandaan fisik. KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 7 ayat (1) mewajibkan lessor menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa guna usahakan, mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal itu terikat dalam perjanjian sewa guna usaha. Ayat (3) menaruh tanggung jawab memelihara plakat itu di pundak lessee. Pasal 6 ayat (2) menambahkan larangan yang sering dilanggar tanpa sadar: lessee dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal itu kepada pihak lain. Jadi menyewakan mesin leasing ke tetangga yang butuh dua hari bukan sekadar kurang sopan, itu melanggar aturan.

Pasal 6 ayat (1) juga menutup pintu bagi peminjam yang bukan pelaku usaha: lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP serta mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kalau usahamu belum punya, urus dulu lewat panduan cara membuat NPWP.

Lalu bagaimana dengan jaminan fidusia yang namanya sering muncul di kontrak? Fidusia dipakai ketika kepemilikan barang sudah berpindah ke kamu, misalnya pada pembelian dengan pembayaran secara angsuran. Barang itu diikat sebagai jaminan sambil tetap kamu kuasai. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 30 ayat (1) mewajibkan perusahaan pembiayaan yang memilih mitigasi risiko dengan pembebanan jaminan fidusia untuk mendaftarkannya di kantor pendaftaran fidusia, dan Pasal 31 memberi batas waktu paling lambat 1 bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Intinya

Tanyakan satu kalimat sebelum tanda tangan: selama kontrak berjalan, barang ini atas nama siapa? Kalau atas nama perusahaan pembiayaan, kamu penyewa dengan hak opsi. Kalau atas namamu dan diikat fidusia, kamu pemilik yang menjaminkan. Dua jawaban itu membawamu ke aturan penarikan yang berbeda kalau suatu hari angsuranmu macet.

Ada satu hak yang jarang ditagih pemilik usaha. Pasal 46 ayat (1) POJK yang sama mewajibkan perusahaan pembiayaan memberitahukan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat 1 bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan, lalu ayat (2) mewajibkan pengembalian dokumennya paling lambat 1 bulan sejak kamu memintanya. Jadi kalau cicilanmu sudah lunas dan dokumennya belum kembali, itu bukan urusan sabar menunggu, itu kewajiban yang bisa kamu tagih.

Membedah Komponen Biaya Leasing Satu per Satu

Angka yang disebut tenaga pemasaran biasanya cuma satu, yaitu angsuran per bulan. Padahal kas yang keluar dari usahamu terdiri atas beberapa pos yang jatuh di waktu berbeda. Ini daftarnya.

  1. Uang muka. Bagian harga yang kamu bayar tunai di depan. Untuk pembiayaan kendaraan bermotor, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 20 mengaitkan besaran minimumnya dengan kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan: perusahaan dengan rasio pembiayaan bermasalah neto di bawah atau sama dengan 1 persen boleh menerapkan uang muka paling rendah 0 persen, sedangkan yang rasionya di atas 1 persen sampai 3 persen wajib menerapkan paling rendah 10 persen. Perhatikan Pasal 21 ayat (4): perhitungan uang muka itu tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provisi, asuransi, penjaminan, pembebanan agunan, notaris, dan biaya lainnya.
  2. Angsuran pokok dan imbalan jasa. Inilah pos terbesar. Cara menghitung bunganya menentukan segalanya, dan bagian berikutnya membedah kenapa.
  3. Biaya administrasi dan survei. Dipotong sekali di awal, sering langsung dikurangkan dari dana yang cair sehingga tidak terasa keluar dari kantong.
  4. Asuransi barang. Pasal 26 ayat (2) memperbolehkan perusahaan pembiayaan memitigasi risiko lewat mekanisme asuransi. Pasal 29 ayat (2) memberi kamu hak penting: kalau hasil klaim asuransi melebihi kewajibanmu, kelebihannya wajib dikembalikan kepadamu sesuai jangka waktu di perjanjian.
  5. Simpanan jaminan. Pada sewa pembiayaan, Pasal 34 ayat (3) mewajibkan perjanjian mencantumkan nilai simpanan jaminan. KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 mendefinisikannya sebagai uang yang diterima lessor pada permulaan masa lease sebagai jaminan kelancaran pembayaran.
  6. Denda keterlambatan. Pasal 34 ayat (1) huruf t mewajibkan perjanjian memuat ketentuan mengenai denda, dan Pasal 38 ayat (1) mewajibkan perusahaan menjelaskan ilustrasi pengenaan denda serta biaya eksekusi agunan sebelum kamu tanda tangan. Ayat (2) menegaskan penjelasan itu wajib dituangkan dalam dokumen yang kamu tandatangani.
  7. Kerugian karena pengakhiran dipercepat. KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebut perjanjian sewa guna usaha sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang dipercepat dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee. Artinya melunasi lebih cepat belum tentu menghemat, karena aturan mainnya ditentukan kontrak.
Papan permainan enam kotak komponen biaya leasing yaitu uang muka, angsuran, administrasi, asuransi, nilai sisa, dan denda, yang dijumlahkan menjadi total kas keluar delapan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah
Enam pos ini jatuh di waktu yang berbeda, jadi mudah sekali dihitung sebagian saja. Angka pada gambar memakai contoh ilustrasi di bagian berikutnya.

Sebelum tanda tangan, ubah setiap pos di atas jadi pertanyaan. Tabel berikut adalah daftar tanya yang bisa kamu bawa ke meja negosiasi.

Daftar pertanyaan untuk setiap komponen biaya leasing sebelum tanda tangan
KomponenYang perlu kamu tanyakanJawaban yang patut dicurigai
Uang mukaBerapa persen dan apakah sudah termasuk angsuran pertama serta biaya lain"Nanti dihitung di belakang saja"
BungaIni bunga flat atau efektif, dan berapa totalnya dalam rupiahMenyebut persentase tanpa mau menuliskan total rupiahnya
Biaya administrasiBerapa nilainya dan apakah dipotong dari pencairanNominalnya baru muncul di lembar tanda tangan
AsuransiSiapa penanggungnya, apa yang ditutup, dan bagaimana kalau klaim melebihi sisa utang"Wajib paket, tidak bisa diganti" tanpa rincian pertanggungan
Simpanan jaminanBerapa nilainya dan kapan dikembalikanTidak tercantum di perjanjian
Denda keterlambatanDihitung per hari atau per bulan, dan dari nilai apaTidak diberi ilustrasi tertulis
Pelunasan dipercepatBerapa biayanya kalau saya lunasi di bulan ke-18"Boleh kok, gratis" tanpa pasal pendukung

Membandingkan Total Biaya Leasing, Beli Tunai, dan Kredit Bank

Sekarang bagian yang paling menentukan. Anggap kamu butuh mesin produksi seharga Rp60.000.000 dan mau membandingkan tiga jalur pengadaan selama 36 bulan. Semua angka di bawah adalah contoh ilustrasi untuk menunjukkan cara membandingkan, bukan tarif nyata, dan tarif tiap perusahaan berbeda.

Jalur leasing memakai uang muka 25 persen dan bunga flat 12 persen per tahun. Pokok yang dibiayai Rp45.000.000, bunganya Rp45.000.000 dikali 12 persen dikali 3 tahun sama dengan Rp16.200.000, sehingga total angsuran Rp61.200.000 atau Rp1.700.000 per bulan selama 36 bulan. Jalur kredit bank memakai uang muka yang sama tapi bunga efektif 12 persen per tahun dengan cicilan anuitas, sehingga angsurannya Rp1.494.644 per bulan dan totalnya Rp53.807.184.

Contoh ilustrasi total biaya pengadaan mesin Rp60.000.000 selama 36 bulan pada tiga jalur berbeda
Pos BiayaBeli TunaiLeasing (bunga flat 12 persen)Kredit Bank (bunga efektif 12 persen)
Kas keluar di awalRp60.000.000Rp15.000.000Rp15.000.000
Total angsuran 36 bulanRp0Rp61.200.000Rp53.807.184
Biaya administrasi dan provisiRp0Rp1.500.000Rp700.000
Asuransi dan biaya notarisRp0Rp3.600.000Rp2.500.000
Nilai sisa untuk menebus hak opsiRp0Rp2.000.000Rp0
Total kas keluarRp60.000.000Rp83.300.000Rp72.007.184
Selisih terhadap beli tunaiRp0Rp23.300.000Rp12.007.184

Kolom leasing dan kolom bank memakai persentase bunga yang sama persis, yaitu 12 persen, tapi selisih total biayanya Rp11.292.816. Penyebabnya cuma satu: cara menghitung. Bunga flat dihitung dari pokok awal terus-menerus, seolah utangmu tidak pernah berkurang, padahal setiap bulan kamu mengangsur pokoknya. Bunga efektif dihitung dari sisa pokok yang benar-benar masih terutang.

Kalau arus kas leasing tadi kita balik dan cari bunga efektif yang setara, hasilnya sekitar 1,77 persen per bulan atau kira-kira 21,2 persen per tahun. Jadi angka 12 persen di brosur itu, kalau dibandingkan dengan bahasa yang dipakai bank, sebenarnya berada di kisaran 21 persen. Ini bukan penipuan, cuma dua bahasa berbeda yang kebetulan memakai satuan yang sama. Tugasmu adalah menolak membandingkan keduanya sebelum diterjemahkan.

Intinya

Jangan pernah membandingkan penawaran dengan menyandingkan persentase bunga. Minta satu angka saja dari setiap penyedia: total rupiah yang keluar dari kantongmu sampai barang jadi milikmu, sudah termasuk uang muka, seluruh angsuran, administrasi, asuransi, dan nilai sisa. Angka itu tidak bisa berbohong, sedangkan persentase bisa.

Tapi tabel di atas belum menceritakan seluruh kisahnya. Beli tunai memang paling murah dalam total rupiah, dengan syarat kamu punya Rp60.000.000 menganggur dan tidak membutuhkannya untuk hal lain. Pada jalur leasing, kas yang keluar di bulan pertama cuma Rp19.400.000 (uang muka, administrasi, asuransi tahun pertama, dan satu angsuran), sehingga sisa Rp40.600.000 masih bisa berputar sebagai stok bahan atau bayar tenaga kerja. Selisih Rp23.300.000 itu adalah harga dari kelonggaran tersebut. Layak atau tidak, jawabannya ada di laporan arus kasmu, bukan di brosur. Cara membacanya ada di panduan arus kas usaha.

Sebelum memutuskan, bandingkan juga dengan jalur kredit program yang bunganya disubsidi. Untuk pengadaan alat usaha kecil, plafon dan tenor program kredit usaha rakyat sering lebih ramah daripada pembiayaan komersial. Ringkasan skemanya ada di panduan KUR BRI 2026. Dan setelah alatnya masuk, jangan lupa beban penyusutan serta cicilannya ikut membentuk harga jual produkmu, seperti dijelaskan di panduan cara menghitung HPP.

Aturan Penarikan Barang yang Sah dan Kapan Leasing Masuk Akal

Bagian ini yang paling sering ditanya, dan paling banyak beredar mitosnya. Mari kita luruskan dengan aturan tertulis.

POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 47 ayat (1) mewajibkan perusahaan pembiayaan melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian. Ayat (2) merinci isi surat itu: jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, dan denda yang terutang. Pasal 50 ayat (1) kemudian menetapkan tiga syarat yang wajib dipenuhi sebelum agunan boleh dieksekusi, yaitu debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, atau sertifikat hipotek.

Pasal 48 mengatur penagih pihak ketiga. Kerja sama penagihan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis bermeterai, pihak ketiganya wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan punya sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan. Ayat (4) menegaskan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan kerja sama itu. Jadi kalau ada orang menghentikan kendaraanmu di jalan tanpa surat tugas dan sertifikat, kamu berhadapan dengan pelanggaran, bukan dengan prosedur.

Papan permainan tiga syarat wajib sebelum barang leasing boleh ditarik, lalu bercabang jadi jalur eksekusi sendiri bila debitur menyerahkan sukarela dan jalur pengadilan negeri bila debitur keberatan
Tiga kotak di atas wajib dilewati semua. Percabangan di bawahnya menentukan apakah perusahaan boleh menarik sendiri atau harus meminta bantuan pengadilan negeri.

Lalu datang bagian yang mengubah banyak hal. Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan mengabulkan sebagian permohonannya. Dalam pertimbangan paragraf [3.17] Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan prosedur eksekusi terhadap sertifikat fidusia harus mengikuti tata cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg, dan dengan kata lain eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

✓
Kutipan amar Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019

Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 sepanjang frasa "kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap". Mahkamah juga menyatakan Pasal 15 ayat (3) sepanjang frasa "cidera janji" bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa "adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji".

Dua tahun kemudian Mahkamah menegaskan lagi maknanya. Dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada 31 Agustus 2021 dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Mahkamah menjelaskan bahwa sepanjang debitur telah mengakui adanya cidera janji dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk melakukan eksekusi sendiri. Sebaliknya, apabila debitur tidak mengakui adanya cidera janji dan keberatan menyerahkan secara sukarela, kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Jalur pengadilan itu, kata Mahkamah, adalah alternatif yang ditempuh ketika kesepakatan tidak tercapai.

Kalau barang benar-benar dieksekusi, uangnya pun ada aturannya. Pasal 51 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 hanya memperbolehkan dua cara penjualan, yaitu lelang umum atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan harga antara perusahaan pembiayaan dan debitur sebelum agunan dijual. Ayat (2) mensyaratkan penjualan di bawah tangan baru boleh dilakukan setelah lewat 1 bulan sejak diberitahukan tertulis kepadamu dan diumumkan paling sedikit dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah tersebut. Pasal 52 mewajibkan perusahaan mengembalikan uang kelebihan hasil penjualan itu kepadamu.

Setelah semua aturan itu, tinggal satu pertanyaan praktis: kapan leasing masuk akal? Ada empat kondisi yang membuatnya layak dipertimbangkan. Pertama, alatnya langsung menghasilkan uang, misalnya mesin jahit tambahan yang menaikkan kapasitas produksi, sehingga tambahan pendapatan bulanannya lebih besar daripada angsurannya. Kedua, kamu tidak punya agunan tambahan sehingga pengajuan ke bank kemungkinan besar tertahan. Ketiga, kebutuhannya mendesak dan selisih biaya dana masih lebih kecil daripada kerugian karena menunda. Keempat, kamu ingin menjaga kas tetap tebal untuk stok dan gaji, bukan terkunci di satu aset.

Sebaliknya, tunda dulu kalau alatnya belum jelas akan dipakai berapa jam sehari, kalau angsurannya melebihi laba bersih bulanan usahamu, kalau kamu belum pernah menghitung titik impas dari alat tersebut, atau kalau kamu belum membaca seluruh isi perjanjian termasuk pasal denda dan pengakhiran dipercepat. Menunda pengadaan tiga bulan jauh lebih murah daripada menanggung angsuran 36 bulan untuk alat yang ternyata menganggur.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya leasing dan kredit biasa?

Pada kredit biasa, kamu membeli barangnya memakai uang pinjaman sehingga barang itu tercatat atas namamu sejak awal, lalu biasanya diikat sebagai agunan. Pada sewa pembiayaan, perusahaan pembiayaan yang membeli barangnya dan tetap menjadi pemilik selama kontrak berjalan, sedangkan kamu memakai dan membayar cicilan. Barang baru berpindah menjadi milikmu kalau perjanjiannya memuat hak opsi dan kamu menebus nilai sisanya di akhir masa sewa. Perbedaan ini membawa akibat berbeda pada penyusutan di pembukuan, perlakuan pajak, dan prosedur ketika angsuran macet.

Kalau saya telat bayar, apakah barang boleh langsung ditarik?

Tidak. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 50 ayat (1) mensyaratkan tiga hal sekaligus sebelum agunan boleh dieksekusi, yaitu debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberi surat peringatan, dan perusahaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan kamu keberatan menyerahkan barang secara sukarela, perusahaan tidak boleh mengeksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

Bunga flat 12 persen itu sebenarnya berapa?

Bunga flat dihitung dari pokok awal selama seluruh tenor, seolah utangmu tidak pernah berkurang. Pada contoh ilustrasi di artikel ini, pokok Rp45.000.000 dengan bunga flat 12 persen per tahun selama 3 tahun menghasilkan angsuran Rp1.700.000 per bulan. Kalau arus kas itu dicari bunga efektifnya, hasilnya sekitar 1,77 persen per bulan atau kira-kira 21,2 persen per tahun. Jadi menyandingkan angka 12 persen dari perusahaan pembiayaan dengan 12 persen dari bank adalah perbandingan yang keliru sejak awal.

Apakah usaha kecil tanpa badan hukum bisa mengajukan leasing?

Bisa, sepanjang persyaratan lessee terpenuhi. KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 6 ayat (1) menyatakan lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP serta mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Jadi yang diminta adalah bukti bahwa kamu benar berusaha, bukan bentuk badan hukum tertentu. Tiap perusahaan pembiayaan tetap punya syarat dokumen tambahan sendiri, jadi tanyakan daftarnya sejak awal supaya tidak bolak-balik.

Apakah melunasi leasing lebih cepat pasti menghemat?

Belum tentu, dan ini yang sering mengecewakan. KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 9 ayat (2) huruf f mewajibkan perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang dipercepat beserta penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee. Karena bunga flat sudah dihitung untuk seluruh tenor di muka, pelunasan dipercepat bisa saja tidak memangkas bunga sama sekali dan justru menambah biaya penalti. Tanyakan simulasinya dalam rupiah untuk bulan tertentu, lalu minta pasal yang mengaturnya.

Bagaimana kalau barang leasing saya hilang atau rusak total?

Di situlah asuransi berperan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 26 ayat (2) memperbolehkan perusahaan memitigasi risiko atas agunan lewat mekanisme asuransi, dan Pasal 29 ayat (1) mewajibkan perusahaan memperhitungkan klaim asuransi dalam pelunasan piutang. Ayat (2) memberi kamu hak atas kelebihan hasil klaim, yaitu apabila hasil klaim melebihi kewajibanmu, kelebihannya wajib dikembalikan sesuai jangka waktu dalam perjanjian. Karena itu, baca lingkup pertanggungan asuransinya sebelum tanda tangan, bukan setelah kejadian.

Apa beda leasing dengan hak opsi dan tanpa hak opsi?

Pada leasing dengan hak opsi, total cicilan selama masa sewa ditambah nilai sisa barang menutup harga perolehan barang dan keuntungan perusahaan pembiayaan, dan perjanjiannya memberi kamu opsi membeli barang itu di akhir kontrak. Pada leasing tanpa hak opsi, cicilannya tidak menutup harga tersebut dan perjanjiannya tidak memuat opsi beli, sehingga di praktik disebut sewa operasi. Bedanya terasa di pajak: menurut KMK Nomor 1169/KMK.01/1991, pembayaran leasing dengan hak opsi tidak dipotong PPh Pasal 23, sedangkan pada leasing tanpa hak opsi penyewa wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewanya.

Kesimpulan

Leasing bukan versi mahal dari kredit dan bukan pula sewa yang dipanjangkan. Dia produk tersendiri dengan satu ciri yang menentukan segalanya, yaitu perusahaan pembiayaan yang memiliki barangnya selama kontrak berjalan, dan kamu memegang hak untuk membelinya di akhir kalau perjanjianmu memuat klausul hak opsi. Pahami itu lebih dulu, karena dari situ mengalir semua konsekuensi: siapa yang menyusutkan barang di pembukuan, siapa yang memotong pajak, dan prosedur apa yang berlaku kalau angsuran macet.

Untuk urusan biaya, hentikan kebiasaan membandingkan persentase. Minta satu angka dari tiap penawaran, yaitu total rupiah yang keluar sampai barang jadi milikmu, lalu sandingkan dengan harga tunainya. Pada contoh ilustrasi di artikel ini, selisihnya Rp23.300.000 untuk mesin seharga Rp60.000.000, dan angka itulah yang harus kamu timbang melawan manfaat menjaga kas tetap berputar. Terakhir, simpan baik-baik satu fakta ini: perusahaan pembiayaan wajib mengirim surat peringatan, wajib memegang sertifikat jaminan yang sah, dan tidak boleh menarik barang secara sepihak kalau kamu keberatan dan tidak ada kesepakatan tentang gagal bayar. Kalau kamu ingin menimbang angka pengadaan alat di usahamu sendiri, tanya mentor AI Teman Usaha kapan saja.

Kalau ingin melihat dampaknya ke kebutuhan dana, masukkan angkanya ke kalkulator modal Teman Usaha.

Sumber

✓
Sumber resmi yang dipakai artikel ini Seluruh sumber diakses dan diverifikasi 27 Juli 2026. Semua hitungan dalam artikel ini adalah contoh ilustrasi untuk menunjukkan cara membandingkan, bukan tarif nyata. Uang muka, tingkat bunga, biaya administrasi, premi asuransi, dan nilai sisa berbeda antar perusahaan pembiayaan serta dapat berubah sewaktu-waktu, jadi ganti angkanya dengan penawaran yang benar-benar kamu terima sebelum mengambil keputusan.
Ahmad Thariq Syauqi

Founder Creativism dan penanggung jawab Teman Usaha. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Kenalan dengan kami

Baca juga

Artikel terkait