Blog · 18 Agustus 2026

Cara Membuat NPWP untuk Usaha: Syarat dan Langkahnya

Cara membuat NPWP untuk usaha secara online lewat Coretax DJP, gratis. Pahami syarat, beda NPWP pribadi dan badan, serta kaitannya dengan NIB.

Cara Membuat NPWP untuk Usaha: Syarat dan Langkahnya

cara membuat NPWP adalah proses mendaftarkan diri atau badan usahamu ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan sekarang bisa dilakukan sepenuhnya online lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. NPWP adalah nomor identitas kamu sebagai wajib pajak, semacam KTP versi perpajakan. Buat pelaku usaha, nomor ini jadi kunci banyak hal: ajukan KUR, buka rekening usaha atas nama badan, ikut tender, sampai berjualan di marketplace besar dan mencairkan komisi afiliasi.

Di panduan ini kita bahas lengkap dari sudut pandang pemilik usaha: bedanya NPWP pribadi dan NPWP badan, syarat dokumen masing-masing, langkah daftar online lewat Coretax dari awal sampai NPWP terbit, urusan NIK yang kini otomatis jadi NPWP, plus kaitan NPWP dengan NIB dan kewajiban pajak UMKM. Semua ketentuan di sini diambil dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak dan sistem OSS, lengkap dengan tautannya di bagian akhir.

NPWP Itu Apa dan Kenapa Pelaku Usaha Wajib Punya

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal atau identitas diri dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Aturan dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, ditambah aturan teknis PER-04/PJ/2020. Prinsipnya sederhana: satu wajib pajak hanya punya satu NPWP.

Buat kamu yang baru merintis, NPWP sering terasa seperti urusan orang kantoran saja. Padahal begitu usaha mulai serius, nomor ini muncul di mana-mana. Beberapa momen yang biasanya memaksa pelaku usaha mengurus NPWP:

  • Mengajukan pinjaman modal: hampir semua kredit usaha, termasuk KUR BRI, meminta NIB dan NPWP sebagai bagian dari legalitas.
  • Buka rekening giro atau rekening atas nama badan: bank meminta NPWP badan untuk PT atau CV.
  • Ikut tender dan jadi rekanan: proyek pemerintah maupun perusahaan besar hampir selalu mensyaratkan NPWP.
  • Jualan di marketplace dan afiliasi: pencairan dana atau komisi di atas nominal tertentu kerap butuh NPWP untuk keperluan pemotongan pajak.

Intinya, NPWP itu bagian dari legalitas usaha yang bikin bisnismu naik kelas dari sekadar jualan jadi entitas yang diakui secara resmi. Kabar baiknya, mengurusnya gratis dan sekarang bisa dari rumah. Kalau kamu masih ragu usahamu sudah perlu formalitas ini atau belum, kamu bisa ngobrol dengan mentor AI Teman Usaha dulu untuk memetakan tahap usahamu.

NPWP Pribadi vs NPWP Badan: Mana yang Kamu Butuh

Sebelum daftar, tentukan dulu kamu butuh NPWP yang mana. Ini menentukan dokumen dan jalur pendaftarannya. Aturannya bergantung pada bentuk usahamu.

NPWP orang pribadi dipakai kalau usahamu berbentuk usaha perseorangan: warung, toko online, jasa freelance, UMKM rumahan, atau PT Perorangan yang pemiliknya satu orang. Di sini kamu mendaftar sebagai orang pribadi yang menjalankan usaha, sering disebut usahawan. NPWP badan dipakai kalau usahamu berbentuk badan hukum atau badan usaha seperti PT biasa, CV, firma, koperasi, atau yayasan. Badan punya NPWP sendiri yang terpisah dari NPWP pengurusnya.

Perbandingan NPWP orang pribadi dan NPWP badan untuk usaha
AspekNPWP Orang PribadiNPWP Badan
Cocok untukUsaha perorangan, UMKM, freelancer, PT PeroranganPT, CV, firma, koperasi, yayasan
Dokumen intiKTP + surat pernyataan usahaAkta pendirian + KTP dan NPWP pengurus
Nomor dasarNIK (16 digit) sejak 2024NPWP badan tersendiri
PenerbitDitjen Pajak (Coretax)Ditjen Pajak (Coretax)
BiayaGratisGratis

Kalau kamu masih jualan sendirian dan belum mendirikan badan, cukup pakai NPWP orang pribadi. Jangan buru-buru bikin PT hanya demi terlihat resmi; dirikan badan kalau memang butuh, misalnya untuk memisahkan aset pribadi dari aset usaha atau untuk kerja sama dengan investor. Bentuk usaha memengaruhi tidak cuma NPWP, tapi juga kewajiban pajak yang menyertainya nanti.

Syarat Membuat NPWP untuk Usaha

Syarat NPWP jauh lebih ringan daripada yang dibayangkan orang. Untuk pelaku usaha perorangan, kamu tidak perlu SIUP atau segala macam surat izin yang rumit. Berdasarkan halaman resmi Ditjen Pajak, dokumen untuk orang pribadi yang menjalankan usaha (usahawan) cukup:

  1. Dokumen identitas diri: fotokopi KTP untuk WNI, atau paspor plus KITAS/KITAP untuk WNA.
  2. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha; atau
  3. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usahamu (misalnya kalau kamu mitra ojek online atau seller marketplace).

Untuk NPWP badan, dokumennya lebih banyak karena melibatkan struktur perusahaan. Ditjen Pajak meminta fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya, ditambah dokumen identitas diri seluruh pengurus badan (untuk WNI berupa KTP dan fotokopi NPWP masing-masing pengurus). Badan nonprofit seperti yayasan dan koperasi punya penyesuaian dokumen, tapi kerangkanya sama: bukti pendirian plus identitas pengurus.

Dua kartu syarat NPWP: NPWP pribadi butuh KTP dan surat pernyataan usaha, NPWP badan butuh akta pendirian dan KTP plus NPWP semua pengurus
Ringkasan dokumen syarat NPWP pribadi dan NPWP badan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Pro Tip

Surat pernyataan usaha tidak harus rumit. Cukup selembar bermaterai yang menyebutkan nama usaha, jenis usaha (misalnya "berdagang makanan ringan"), dan alamat tempat usaha. Kamu bisa menulisnya sendiri, tidak perlu bayar jasa pihak ketiga. Kalau ada yang menawarkan "paket pengurusan NPWP" berbayar, ingat bahwa layanan resminya gratis.

Cara Membuat NPWP Online lewat Coretax DJP

Ada tiga saluran resmi untuk membuat NPWP: datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat, mengirim formulir lewat pos, atau mendaftar online. Jalur online adalah yang paling praktis. Portal e-registration lama kini digantikan Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang dipakai Ditjen Pajak sekarang. Pendaftaran orang pribadi dilakukan lewat coretaxdjp.pajak.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik Daftar, lalu pilih menu Perorangan.
  2. Pilih opsi bahwa kamu memiliki NIK, kemudian pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK dan masukkan NIK sesuai KTP.
  3. Isi detail kontak: alamat email dan nomor ponsel yang aktif, karena keduanya dipakai untuk menerima kode sekali pakai (OTP).
  4. Verifikasi identitas: ambil swafoto (selfie), klik Validasi Foto, lalu baca dan centang pernyataan yang tersedia.
  5. Klik Kirim Pengajuan. Setelah pengajuan disetujui, nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Diagram lima langkah daftar NPWP online lewat Coretax: buka portal, aktivasi NIK, isi email dan HP, swafoto, kirim pengajuan hingga NPWP dikirim ke email
Alur pendaftaran NPWP orang pribadi secara online melalui Coretax DJP.

Untuk NPWP badan, prosesnya juga lewat Coretax, tapi diajukan oleh pengurus atau kuasa badan dengan mengunggah akta pendirian dan dokumen identitas pengurus. Kalau kamu tipe yang lebih tenang dibimbing petugas, datang langsung ke KPP juga tetap gratis dan sering lebih cepat kalau dokumenmu sudah lengkap. Bawa berkas asli sekaligus fotokopinya.

Begitu NPWP terbit, simpan baik-baik file PDF-nya dan pastikan akun Coretax kamu sudah aktif. Akun inilah yang nanti kamu pakai untuk melapor pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor. Satu hal yang sering terlewat: pastikan data klasifikasi usaha (KLU) yang kamu isi benar-benar menggambarkan jenis usahamu, karena data ini yang membedakan statusmu sebagai wajib pajak yang berusaha, bukan sekadar karyawan. Kalau usahamu berkembang dan pindah alamat, kamu bisa memperbarui data itu kapan saja lewat akun yang sama.

!
Membuat NPWP gratis, waspada pungli

Seluruh layanan pendaftaran NPWP di Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Kalau ada calo atau oknum yang minta uang jasa dengan janji "pasti keluar cepat", itu bukan prosedur resmi. Semua langkah bisa kamu kerjakan sendiri lewat Coretax atau dengan datang langsung ke KPP tanpa perantara berbayar.

NIK Jadi NPWP: Apa Artinya buat Pelaku Usaha

Sejak 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berlaku sebagai NPWP untuk orang pribadi. Artinya, format NPWP lama yang 15 digit kini beralih ke format 16 digit yang mengikuti NIK di KTP kamu. Kalau kamu WNI dan sudah punya KTP, secara prinsip kamu sudah memegang "calon NPWP" itu. Yang perlu dipastikan adalah data NIK kamu sudah dipadankan (valid) di sistem pajak dan akun Coretax kamu sudah diaktivasi.

Ini penting dipahami pemula supaya tidak salah paham. Banyak calon pengusaha yang sebenarnya sudah punya NPWP lewat NIK, jadi bukan membuat dari nol, melainkan mengaktivasi akun dan melengkapi data usaha (klasifikasi lapangan usaha atau KLU) supaya statusnya sebagai wajib pajak yang berusaha tercatat rapi. Kalau NIK kamu belum terdaftar atau belum padan, barulah kamu lakukan aktivasi NIK seperti langkah di atas.

Intinya

NPWP gratis, tanpa biaya. Sejak 1 Januari 2024 NIK (16 digit) berlaku sebagai NPWP orang pribadi. Punya NPWP bukan berarti otomatis wajib bayar pajak: kewajiban pajak baru muncul kalau penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu sekitar Rp54 juta setahun.

Ditjen Pajak sendiri menegaskan bahwa NIK jadi NPWP bukan berarti semua pemilik KTP langsung dipungut pajak. Kewajiban membayar Pajak Penghasilan hanya berlaku bagi yang penghasilannya melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang besarnya sekitar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jadi kalau usahamu masih kecil dan untungnya di bawah itu, kamu tetap punya identitas pajak tapi belum tentu ada pajak yang harus dibayar. Soal tarif dan cara hitungnya, sudah kami bahas terpisah di panduan pajak UMKM.

Hubungan NPWP, NIB, dan Pajak UMKM

Banyak yang menyamakan NPWP dengan NIB, padahal keduanya berbeda dan diterbitkan lembaga berbeda. NPWP diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk urusan perpajakan. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan lewat sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id sebagai identitas sekaligus izin berusaha. Sama-sama gratis, tapi fungsinya beda: NPWP untuk pajak, NIB untuk legalitas usaha. Sebagai pelaku usaha, kamu umumnya butuh dua-duanya.

Perbedaan NPWP dan NIB untuk pelaku usaha
AspekNPWPNIB
PenerbitDitjen Pajak (pajak.go.id / Coretax)Lembaga OSS (oss.go.id)
FungsiIdentitas wajib pajakIdentitas + izin berusaha
Dipakai untukLapor SPT, ajukan kredit, pemotongan pajakLegalitas usaha, syarat izin lain
BiayaGratisGratis
Perbandingan NPWP dan NIB: NPWP diterbitkan Ditjen Pajak lewat Coretax dengan biaya Rp0 untuk identitas pajak, NIB diterbitkan Lembaga OSS dengan biaya Rp0 untuk identitas dan izin usaha
NPWP dan NIB adalah dua dokumen berbeda dari lembaga berbeda, dan keduanya gratis.

Kabar baiknya, keduanya saling terhubung. Saat kamu mengurus NIB lewat OSS sebagai usaha perseorangan, sistem OSS terintegrasi dengan data pajak, sehingga pembuatan NIB bisa sekaligus jalur untuk memperoleh NPWP bagi usahawan. Kalau kamu belum paham alur OSS, ikuti dulu panduan OSS berbasis risiko supaya urutannya tidak membingungkan.

Setelah NPWP terbit, ada satu konsekuensi yang perlu kamu sadari: muncul kewajiban tahunan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Melapor tidak sama dengan membayar. Kalau usahamu masih di bawah batas kena pajak, kamu tetap lapor tapi nilainya nihil. Kalau sudah di atasnya, UMKM umumnya masuk skema PPh final dengan tarif ringan yang dihitung dari peredaran bruto. Supaya usahamu tertib sejak awal dan tidak kaget di kemudian hari, urus legalitasnya secara berurutan lewat panduan legalitas Teman Usaha yang menuntun kamu dari NIB sampai NPWP.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah membuat NPWP dipungut biaya?

Tidak. Seluruh layanan pendaftaran NPWP di Direktorat Jenderal Pajak gratis dan tidak dipungut biaya, baik lewat Coretax secara online maupun datang langsung ke KPP. Kalau ada yang meminta bayaran untuk "mengurus NPWP", itu bukan prosedur resmi dan sebaiknya kamu hindari.

Apa bedanya NPWP pribadi dan NPWP badan untuk usaha?

NPWP pribadi dipakai kalau usahamu berbentuk perseorangan seperti UMKM, freelance, atau PT Perorangan, dengan syarat cukup KTP dan surat pernyataan usaha. NPWP badan dipakai untuk badan hukum seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan, dan syaratnya mencakup akta pendirian serta identitas dan NPWP para pengurus. Pilih sesuai bentuk usahamu.

Usaha saya masih kecil dan belum untung, apa tetap perlu NPWP?

Punya NPWP tidak otomatis membuatmu wajib membayar pajak. Kewajiban pajak baru muncul kalau penghasilanmu melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, sekitar Rp54 juta setahun. Memiliki NPWP tetap berguna karena sering jadi syarat mengajukan kredit usaha, buka rekening badan, atau ikut program bantuan.

Apakah NIK saya sudah otomatis jadi NPWP?

Sejak 1 Januari 2024, NIK resmi berlaku sebagai NPWP untuk orang pribadi dalam format 16 digit. Kalau NIK kamu sudah dipadankan dan valid di sistem pajak, kamu tinggal mengaktivasi akun Coretax, bukan mendaftar dari nol. Kalau belum padan, lakukan aktivasi NIK lewat coretaxdjp.pajak.go.id.

Berapa lama NPWP terbit setelah daftar online?

Untuk orang pribadi lewat Coretax, NPWP biasanya terbit tak lama setelah pengajuanmu diverifikasi dan disetujui, lalu dikirim ke email dalam bentuk PDF. Kalau kamu mendaftar dengan datang ke KPP, waktunya tergantung antrean dan kelengkapan dokumen, tapi umumnya bisa selesai di hari yang sama bila berkasnya sudah komplet.

Apa bedanya NPWP dan NIB, perlu dua-duanya?

NPWP diterbitkan Ditjen Pajak untuk urusan pajak, sedangkan NIB diterbitkan lewat OSS sebagai identitas dan izin berusaha. Keduanya gratis dan biasanya sama-sama dibutuhkan pelaku usaha, misalnya saat mengajukan pinjaman atau menjadi rekanan. Keduanya juga terhubung, karena pengurusan NIB lewat OSS bisa sekaligus jadi jalur memperoleh NPWP bagi usahawan.

Kesimpulan

Membuat NPWP untuk usaha itu gratis, cepat, dan sekarang bisa dari rumah lewat Coretax DJP. Tentukan dulu kamu butuh NPWP pribadi atau badan, siapkan dokumennya (untuk usahawan cukup KTP plus surat pernyataan usaha), lalu daftar online atau datang ke KPP. Ingat bahwa sejak 2024 NIK sudah berlaku sebagai NPWP orang pribadi, jadi sering kali kamu tinggal mengaktivasi, bukan membuat dari nol. Dan punya NPWP bukan berarti langsung dikejar pajak; kewajiban itu baru muncul saat penghasilanmu melewati batas kena pajak.

Saran saya sebelum kamu mulai: urus legalitas secara berurutan supaya rapi, dari NIB di OSS sampai NPWP di Ditjen Pajak. Kalau masih bingung urutannya untuk kondisi usahamu, ikuti panduan legalitas Teman Usaha atau tanya mentor AI Teman Usaha dulu, gratis dan bisa kapan saja.

Sumber

Tim Teman Usaha

Ditulis oleh tim Teman Usaha, AI mentor bisnis untuk calon pengusaha dan UMKM. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Kenalan dengan kami

Baca juga

Artikel terkait