Blog · 9 November 2026

TKDN: Cara Hitung, Sertifikasi, dan Manfaat bagi UMKM

TKDN adalah ukuran kandungan dalam negeri sebuah produk. Pelajari rumus barunya, biaya sertifikasi, masa berlaku 5 tahun, dan jalur gratis untuk usaha kecil.

Ilustrasi gaya papan permainan: petak pabrik disuapi tiga panah dari peti bahan, perkakas, dan pekerja, lalu panah ke pengukur dan petak gedung pemerintah

TKDN adalah ukuran seberapa besar isi sebuah produk berasal dari dalam negeri, dinyatakan dalam persen dan dipakai pemerintah untuk memutuskan produk siapa yang dibeli lebih dulu memakai uang negara. Kepanjangannya Tingkat Komponen Dalam Negeri. Kalau kamu produsen kecil yang ingin barangmu dilirik instansi pemerintah, angka ini yang menentukan kamu masuk daftar atau tidak.

Ada dua hal yang perlu kamu tahu sebelum membaca panduan TKDN mana pun. Pertama, aturannya baru saja berganti total. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 berlaku sejak 11 Desember 2025 dan mencabut empat aturan lama sekaligus, termasuk aturan penghitungan TKDN yang dipakai sejak 2011. Kedua, untuk industri kecil ada jalur hitung sendiri yang tidak dikenakan biaya. Artikel ini membahas rumus barunya, siapa yang memverifikasi, berapa biayanya, dan kesalahan apa yang bikin pengajuan ditolak.

Rumus TKDN barang sekarang memakai tiga bobot tetap: bahan atau material langsung 75 persen, tenaga kerja langsung 10 persen, dan biaya tidak langsung pabrik 15 persen. Nilai TKDN pada sertifikat berlaku 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Industri kecil dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar boleh menghitung sendiri lewat SIINas tanpa biaya.

Apa Itu TKDN dan Kenapa Pemerintah Mendorongnya

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 Pasal 1, TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Sederhananya: dari seluruh biaya yang kamu keluarkan untuk membuat satu unit produk, berapa persen yang benar-benar berputar di Indonesia.

TKDN jarang berjalan sendirian. Pasangannya adalah BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, yaitu nilai penghargaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. BMP dihitung dari hal-hal seperti penyerapan tenaga kerja, penambahan investasi baru, kemitraan rantai pasok, penggunaan mesin produksi buatan dalam negeri, sampai kepemilikan merek dalam negeri. Nilai BMP dibatasi paling banyak 15 persen. Jadi kalau kamu melihat istilah "TKDN + BMP" di dokumen tender, itu penjumlahan dua angka yang berbeda sumbernya.

Alasan pemerintah mengurus angka ini terangkum dalam program P3DN, singkatan dari Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Landasan politiknya ada di Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Maret 2022. Inpres itu menginstruksikan dua hal konkret: mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi hasil produksi dalam negeri, serta menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila tersedia produk dengan penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40 persen.

Diagram gaya papan permainan berisi empat angka ambang TKDN: 25 persen, 40 persen, 15 persen, dan masa berlaku 5 tahun
Empat angka yang paling sering ditanyakan soal TKDN, dari ambang wajib pakai sampai masa berlaku sertifikat.

Angka-angka itu sekarang dikunci di aturan pengadaan. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres 16/2018 yang berlaku sejak 30 April 2025, mengubah Pasal 66 sehingga instansi wajib memakai produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25 persen apabila ada produk dalam negeri yang penjumlahan TKDN dan BMP-nya paling sedikit 40 persen. Kalau produk selevel itu tidak tersedia atau volumenya tidak cukup, instansi turun satu tingkat ke produk ber-TKDN minimal 25 persen, lalu ke produk dengan TKDN di bawah 25 persen, baru ke produk yang tercantum di sistem informasi industri nasional. Produk impor adalah pilihan terakhir. Pasal 66 juga menyebut bahwa nilai TKDN dan BMP yang dipakai mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, bukan pada klaim penjual.

Nilai TKDN dipakai untuk apa saja
PemakaianKetentuannya
Kewajiban belanja instansiProduk dalam negeri ber-TKDN minimal 25 persen wajib dipakai bila tersedia produk dengan TKDN ditambah BMP minimal 40 persen (Perpres 46/2025 Pasal 66)
Preferensi harga di tenderPaling tinggi 25 persen, hanya untuk barang atau jasa lainnya dengan TKDN paling rendah 25 persen, pada paket dengan HPS di atas Rp1.000.000.000 (Pasal 67)
Etalase belanja pemerintahProduk bersertifikat TKDN tayang di katalog elektronik. Alur daftar penyedia dan unggah produknya dibahas terpisah di panduan E-Katalog LKPP

Perlu dicatat, TKDN bukan kewajiban untuk semua usaha. Halaman tanya jawab Pusat P3DN Kementerian Perindustrian menyatakan TKDN hanya diwajibkan bagi pelaku usaha yang diatur regulasi tertentu, misalnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang ingin memperoleh insentif. Untuk mayoritas pelaku usaha, TKDN itu pilihan strategis, bukan kewajiban hukum. Kamu mengurusnya karena ingin masuk pasar belanja pemerintah, bukan karena akan ditegur kalau tidak punya.

Aturan TKDN Sudah Berganti Sejak Desember 2025

Ini bagian yang paling sering bikin orang salah langkah. Sebagian besar panduan TKDN yang beredar di internet ditulis waktu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 masih hidup. Aturan itu sudah tidak berlaku.

✓

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025, lalu mulai berlaku pada 11 Desember 2025. Status di basis data peraturan: berlaku.

Yang dicabut bukan cuma satu. Halaman resmi peraturan itu mencantumkan empat aturan yang dinyatakan tidak berlaku sekaligus, termasuk aturan khusus TKDN untuk industri kecil yang selama ini jadi acuan pelaku usaha kecil.

Aturan yang dicabut Permenperin 35/2025
Aturan lamaIsinya
Permenperin 16/M-IND/PER/2/2011Ketentuan dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
Permenperin 02 Tahun 2014Pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
Permenperin 03 Tahun 2014Pedoman P3DN dalam pengadaan yang tidak dibiayai APBN atau APBD
Permenperin 46 Tahun 2022Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN untuk Industri Kecil

Kalau kamu sudah pegang sertifikat TKDN dari rezim lama, jangan panik. Ketentuan peralihan di Pasal 72 menyebut sertifikat TKDN dan sertifikat BMP yang diterbitkan berdasarkan aturan-aturan lama, termasuk aturan TKDN industri kecil, ponsel dan komputer tablet, farmasi, elektronika, kendaraan listrik, alat kesehatan, serta modul surya, masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Yang harus menyesuaikan adalah permohonan yang masih dalam proses ketika aturan baru mulai berlaku.

Praktisnya: aturan TKDN untuk industri kecil kini tidak lagi berdiri sebagai aturan terpisah. Ketentuannya dilebur ke dalam Permenperin 35/2025, dan usaha kecil memakai tata cara penghitungan yang sama dengan industri besar, hanya beda jalur verifikasinya. Perubahan ini juga jadi alasan kamu perlu memeriksa tanggal penerbitan setiap panduan TKDN yang kamu baca, termasuk artikel ini.

Apa yang Dihitung Jadi Komponen Dalam Negeri, Apa yang Tidak

Untuk barang, Pasal 4 menetapkan tiga faktor produksi dengan bobot yang sudah dipatok, bukan dihitung dari rasio biaya bebas. Ini pergeseran penting: nilai TKDN sekarang lebih mirip penilaian berbobot daripada perbandingan biaya sederhana.

Diagram gaya papan permainan menunjukkan tiga bobot faktor produksi TKDN barang yaitu material langsung 75 persen, tenaga kerja langsung 10 persen, dan biaya tidak langsung pabrik 15 persen
Tiga faktor produksi dengan bobot tetap, ditambah kemungkinan bonus 20 persen dari kemampuan intelektual.

Faktor pertama, bahan atau material langsung, dapat bobot 75 persen. Nilainya dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian nilai TKDN setiap komponen utama dengan proporsi pemakaian komponen itu untuk menghasilkan satu satuan barang. Komponen utama yang sudah punya sertifikat TKDN dihitung berjenjang: TKDN di atas 80 persen dihitung penuh 100 persen, 60 sampai 80 persen dihitung 80 persen, 40 sampai 60 persen dihitung 60 persen, 25 sampai 40 persen dihitung 40 persen, dan di bawah 25 persen dihitung 25 persen. Untuk komponen tanpa sertifikat, hitungannya lebih kasar: 100 persen kalau diproduksi di dalam negeri dengan seluruh bahan baku dalam negeri atau berasal dari sumber daya alam dalam negeri, 25 persen kalau sekadar diproduksi perusahaan industri dalam negeri, dan 0 persen kalau tidak diproduksi di dalam negeri.

Faktor kedua, tenaga kerja langsung, dapat bobot 10 persen. Angkanya tidak dihitung dari upah, tapi dari dua syarat: berapa banyak tenaga kerja langsung berkewarganegaraan Indonesia dan di pabrik siapa produksinya dikerjakan. Dihitung 100 persen kalau tenaga kerja langsung warga negara Indonesia paling sedikit 50 persen dan produksi dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di Indonesia. Turun jadi 60 persen kalau produksinya dikerjakan sendiri tapi di pabrik perusahaan lain, dan 30 persen kalau produksinya dikerjakan perusahaan lain di pabrik perusahaan lain. Kalau tenaga kerja langsung warga negara Indonesia kurang dari 50 persen, faktor ini nol.

Faktor ketiga, biaya tidak langsung pabrik atau factory overhead, dapat bobot 15 persen. Polanya mirip faktor kedua, hanya syarat pertamanya bukan kewarganegaraan tenaga kerja melainkan apakah pelaku usaha berinvestasi di Indonesia. Kalau tidak berinvestasi di Indonesia, faktor ini nol.

Di atas ketiga faktor itu ada tambahan yang jarang dibahas: kemampuan intelektual atau brainware. Pelaku usaha yang punya kemampuan ini bisa mendapat tambahan nilai TKDN barang sebesar 20 persen. Penentunya empat hal: investasi penelitian dan pengembangan dalam 5 tahun terakhir dengan bobot 30 persen, keberadaan divisi penelitian dan pengembangan 20 persen, ketersediaan program penelitian dan pengembangan 20 persen, serta implementasi hasil penelitian pada produksi barang 30 persen. Total akumulasi nilai TKDN plus tambahan ini paling banyak 100 persen.

Yang dihitung dan yang tidak dalam TKDN barang
Masuk hitunganTidak bisa diajukan sama sekali
Bahan atau material langsung, ditelusuri per komponen utamaBarang yang seluruh bahan baku atau komponennya berasal dari impor
Tenaga kerja langsung, dilihat dari komposisi warga negara Indonesia dan lokasi produksiBarang yang dihasilkan hanya dari kegiatan pengepakan atau pengemasan
Biaya tidak langsung pabrik, dilihat dari status investasi dan lokasi produksiBarang hasil pengecatan, pewarnaan, pemotongan, pengirisan, atau pengenceran yang tidak mengubah kode HS
Kemampuan intelektual sebagai tambahan sampai 20 persenBarang hasil penguraian komponen, dan barang dari alam tanpa proses produksi

Daftar kolom kanan itu bukan tafsiran, itu bunyi Pasal 9 ayat (2). Kalau usahamu membeli produk jadi lalu mengemasnya ulang dengan merekmu, atau memotong bahan impor tanpa mengubah pos tarifnya, pengajuan TKDN akan berhenti di situ. Satu catatan tambahan: rincian apa saja yang dianggap komponen utama untuk masing-masing barang ditetapkan Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Menteri, jadi kamu tidak bebas menentukan sendiri daftar komponen utama produkmu.

Cara Menghitung Nilai TKDN Barang, Jasa Industri, dan Gabungan

Paling mudah dipahami lewat contoh. Bayangkan sebuah workshop kursi kayu di Jepara dengan modal usaha Rp900 juta. Komponen utamanya tiga: kayu jati dari hutan lokal, busa jok dari pabrik dalam negeri yang belum punya sertifikat TKDN, dan lem khusus yang harus diimpor. Proporsi pemakaiannya 70 persen kayu, 20 persen busa, 10 persen lem. Semua tukangnya warga negara Indonesia, produksi dikerjakan sendiri di workshop milik sendiri, dan pemiliknya jelas berinvestasi di Indonesia.

Contoh perhitungan nilai TKDN kursi kayu
FaktorHitunganKontribusi ke nilai TKDN
Material langsung (bobot 75 persen)Kayu lokal 100 persen x 0,70 ditambah busa 25 persen x 0,20 ditambah lem impor 0 persen x 0,10 = 75 persen75 persen x 0,75 = 56,25 persen
Tenaga kerja langsung (bobot 10 persen)Tukang warga negara Indonesia di atas 50 persen dan produksi di pabrik sendiri = 100 persen100 persen x 0,10 = 10 persen
Biaya tidak langsung pabrik (bobot 15 persen)Berinvestasi di Indonesia dan produksi di pabrik sendiri = 100 persen100 persen x 0,15 = 15 persen
Total nilai TKDNAkumulasi ketiga faktor81,25 persen

Angka 81,25 persen itu jauh di atas ambang 25 persen, jadi kursi ini masuk kategori produk yang wajib dipertimbangkan instansi. Perhatikan efek lem impor yang cuma 10 persen dari material: dia menghapus 7,5 poin dari nilai akhir. Mengganti satu komponen impor kecil dengan padanan lokal sering lebih besar dampaknya daripada menambah jumlah pekerja.

Untuk jasa industri, rumusnya berbeda. Pasal 14 menghitung nilai TKDN jasa industri dari perbandingan antara biaya jasa keseluruhan dikurangi biaya jasa luar negeri, dibagi biaya jasa keseluruhan. Biaya yang masuk hitungan ada tiga: biaya tenaga kerja, biaya alat kerja atau fasilitas kerja, dan biaya jasa umum, dihitung sampai di lokasi pengerjaan. Penelusurannya sampai barang atau jasa tingkat dua yang dihasilkan penyedia dalam negeri. Kalau di dalam tingkat dua masih ada komponen dari jasa industri tingkat tiga yang dikerjakan penyedia dalam negeri, komponen itu dihitung penuh 100 persen.

Untuk gabungan barang dan jasa, nilainya diperoleh dengan mengakumulasi hasil perkalian nilai TKDN barang dengan proporsi nilai perolehan barang, ditambah hasil perkalian nilai TKDN jasa dengan proporsi nilai perolehan jasa. Hasil hitungan gabungan tidak diterbitkan sebagai sertifikat, tapi sebagai Surat Keterangan TKDN, dan nilainya hanya berlaku untuk proyek yang dimohonkan. Satu catatan lagi: nilai BMP tidak bisa dihitung untuk perusahaan jasa industri, untuk pelaku usaha yang menghasilkan gabungan barang dan jasa, maupun untuk pelaku usaha yang bekerja sama dengan perusahaan industri untuk memproduksi barang.

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat TKDN, Berapa Biaya, Berapa Lama Berlaku

Penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian, tapi pelaksanaannya diserahkan ke Lembaga Verifikasi Independen atau LVI yang ditunjuk Menteri. Laman Pusat P3DN mencantumkan kontak beberapa lembaga verifikasi, di antaranya PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Anindya Wiraputra Consult, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia. Hasil kerja LVI dituangkan dalam laporan hasil verifikasi, lalu ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri dalam bentuk Sertifikat TKDN.

Diagram gaya papan permainan membandingkan alur lima langkah sertifikasi TKDN lewat Lembaga Verifikasi Independen dengan jalur self declare industri kecil
Dua jalur menuju nilai TKDN. Cara menghitungnya sama, yang beda hanya siapa yang memverifikasi dan siapa yang membayar.

Semua pengajuan lewat SIINas, Sistem Informasi Industri Nasional. Ada satu prasyarat yang sering bikin pengajuan mentok di gerbang: pelaku usaha harus sudah menyampaikan data industri lewat SIINas sebelum bisa mengajukan permohonan penghitungan. Kewajiban ini dikecualikan hanya bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri. Selain itu, barang yang diajukan harus merupakan hasil produksi kegiatan industri di dalam negeri sesuai klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Perizinan Berusaha. Kalau KBLI di NIB kamu tidak mencakup kegiatan produksi barang yang diajukan, pengajuannya tidak bisa diproses. Ini alasan bagus untuk merapikan data perizinan berusaha di OSS dulu sebelum mengurus TKDN.

Soal biaya, Pasal 25 menyatakan biaya pelaksanaan penghitungan dan verifikasi dibebankan kepada pelaku usaha, dan Menteri dapat menetapkan standar biayanya. Besarannya bervariasi antarlembaga. Sebagai gambaran nyata, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan Kementerian Perindustrian memublikasikan tarif verifikasi TKDN berikut.

Contoh tarif verifikasi TKDN di satu balai Kementerian Perindustrian
KegiatanTarifSatuan
PermohonanRp650.000per perusahaan
Verifikasi Tahap I (audit kecukupan, off site)Rp1.400.000per perusahaan
Verifikasi Tahap II, verifikator kepalaRp2.250.000per orang per hari
Verifikasi Tahap II, verifikatorRp1.875.000per orang per hari
Verifikasi Tahap II, perdiemRp300.000per orang per hari
Kajian keputusan sertifikasi, tinjauan administrasiRp1.400.000per perusahaan
Kajian keputusan sertifikasi, tinjauan teknisRp2.300.000per orang kegiatan

Tarif itu berlaku di satu balai dan bisa berbeda di lembaga verifikasi lain, jadi pakailah sebagai gambaran urutan besaran, bukan harga pasti. Yang penting kamu tangkap dari tabel: komponen biaya terbesar bersifat per orang per hari, sehingga total tagihan bergantung penuh pada berapa lama audit di lokasi berjalan. Kabar baiknya, Pasal 52 memberi ruang bagi Menteri Perindustrian untuk memberikan fasilitas sertifikasi dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi yang dilakukan LVI. Kuota dan tata caranya ditetapkan Sekretaris Jenderal, jadi tanyakan langsung ke Kementerian Perindustrian apakah tahun berjalan ada programnya.

Soal masa berlaku, Pasal 45 menetapkan nilai TKDN yang tercantum di Sertifikat TKDN berlaku 5 tahun sejak diterbitkan. Nilai BMP juga 5 tahun, dihitung sejak sertifikat yang mencantumkan BMP pertama kali diterbitkan. Halaman tanya jawab Pusat P3DN menegaskan masa berlaku itu tidak dapat diperpanjang. Kalau habis, kamu mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi baru untuk barang yang ingin disertifikasi ulang. Di tengah masa berlaku pun sertifikatmu tidak dibiarkan sendiri: LVI melakukan surveilans dengan penghitungan dan verifikasi ulang, satu kali dalam 5 tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Kalau hasil surveilans menemukan perbedaan nilai, pejabat berwenang bisa mencabut sertifikat.

Jalur Usaha Kecil dan Kesalahan yang Bikin Pengajuan Ditolak

Inilah bagian yang paling relevan buat pembaca UMKM. Pasal 26 menyatakan penghitungan nilai TKDN barang yang diproduksi pelaku usaha Industri Kecil dapat dilakukan secara self declare, alias dihitung sendiri. Definisi Industri Kecil ada di Pasal 1 angka 9: industri dengan modal usaha paling banyak Rp5.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Batas itu longgar sekali, jadi mayoritas produsen kecil masuk kategori ini.

Syaratnya dua. Pertama, kamu harus terdaftar di SIINas. Kedua, hitunganmu divalidasi oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, yang membentuk tim validasi untuk itu. Yang tidak berubah adalah rumusnya: self declare memakai ketentuan penghitungan nilai TKDN barang yang sama dengan jalur LVI, yaitu Pasal 4 sampai Pasal 9. Jadi ini bukan versi diskon dengan standar lebih rendah, hanya jalur verifikasi yang berbeda.

Soal biaya, halaman tanya jawab resmi Pusat P3DN menyebut secara eksplisit bahwa penghitungan nilai TKDN barang untuk Industri Kecil dapat dilakukan secara self declare dan tidak dikenakan biaya. Ini keuntungan konkret. Sementara pelaku usaha besar merogoh jutaan rupiah untuk audit lokasi, kamu cukup menyiapkan data yang rapi.

Karena tidak ada auditor yang datang membetulkan hitunganmu, dokumentasi jadi taruhannya. Berikut kesalahan yang paling sering menggagalkan pengajuan, disusun dari bunyi aturannya:

  • Produk masuk daftar yang tidak bisa dihitung. Pengemasan ulang, pengecatan, pemotongan tanpa mengubah kode HS, penguraian komponen, dan bahan alam tanpa proses produksi semuanya ditolak di Pasal 9 ayat (2).
  • KBLI tidak cocok. Barang harus hasil kegiatan industri sesuai klasifikasi lapangan usaha di Perizinan Berusaha. Jasa industri punya lampiran KBLI sendiri di aturan itu.
  • Data industri di SIINas belum disampaikan. Prasyarat ini berdiri sebelum permohonan bisa diproses.
  • Komponen utama ditentukan sendiri. Rincian komponen utama per barang ditetapkan Direktur Jenderal, jadi jangan menyusun daftar sendiri lalu berharap diterima.
  • Bukti asal bahan tidak lengkap. Klaim bahwa kayu, kain, atau logam berasal dari dalam negeri perlu dokumen. Tanpa itu, komponen turun kelas dari 100 persen ke 25 persen, atau nol.
  • Data yang tidak benar. Pasal 65 dan 66 mengatur sanksi administratif bagi pemilik sertifikat berupa pembekuan sertifikat, pencabutan sertifikat, sampai pencantuman dalam daftar hitam, antara lain karena menyampaikan dokumen atau keterangan yang tidak benar, memproduksi barang tidak sesuai dokumen yang diajukan saat sertifikasi, atau memalsukan sertifikat.

Terakhir, jangan mencampuradukkan TKDN dengan sertifikat mutu. TKDN mengukur asal isi produk, bukan kualitasnya. Standar mutu produk diurus lewat jalur berbeda, dan kamu bisa membaca ketentuannya di panduan SNI. Sebuah produk bisa punya TKDN tinggi tapi belum memenuhi standar mutu, dan sebaliknya. Keduanya sering diminta bersamaan dalam dokumen tender, tapi lembaga penerbitnya tidak sama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua usaha wajib punya sertifikat TKDN?

Tidak. Halaman tanya jawab Pusat P3DN Kementerian Perindustrian menyatakan TKDN hanya diwajibkan bagi pelaku usaha yang diatur regulasi tertentu, contohnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang mengejar insentif. Untuk usaha kecil pada umumnya, TKDN adalah pilihan strategis supaya produkmu bisa masuk hitungan belanja instansi pemerintah, bukan kewajiban yang kalau dilanggar kena sanksi. Tidak ada perbedaan ketentuan antara perusahaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

Berapa lama sertifikat TKDN berlaku dan bisakah diperpanjang?

Nilai TKDN pada sertifikat berlaku 5 tahun sejak diterbitkan, dan tidak dapat diperpanjang. Kalau masa berlakunya habis, kamu mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN baru untuk barang yang ingin disertifikasi ulang. Nilai BMP juga berlaku 5 tahun, dihitung sejak sertifikat yang mencantumkan BMP pertama kali diterbitkan.

Apakah usaha kecil benar-benar bisa mengurus TKDN tanpa biaya?

Ya, untuk jalur self declare. Halaman resmi Pusat P3DN menyebut penghitungan nilai TKDN barang untuk Industri Kecil dapat dilakukan secara self declare dan tidak dikenakan biaya. Syaratnya kamu terdaftar di SIINas dan hitunganmu divalidasi oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Industri Kecil di sini berarti modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berapa nilai TKDN yang dianggap cukup untuk pengadaan pemerintah?

Angka kuncinya 25 persen dan 40 persen. Instansi wajib memakai produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25 persen apabila tersedia produk dalam negeri yang penjumlahan TKDN dan BMP-nya paling sedikit 40 persen. Untuk preferensi harga di tender atau e-purchasing mini kompetisi, preferensi paling tinggi 25 persen diberikan pada barang atau jasa lainnya dengan TKDN paling rendah 25 persen, dan hanya pada paket dengan nilai di atas Rp1 miliar.

Apa bedanya TKDN dengan SNI?

TKDN mengukur seberapa besar isi produk berasal dari dalam negeri dan diterbitkan lewat sertifikasi Kementerian Perindustrian. SNI mengukur kesesuaian produk terhadap standar mutu nasional dan diurus lewat jalur lain. Satu produk bisa punya nilai TKDN tinggi tanpa punya SNI, atau punya SNI dengan nilai TKDN rendah karena bahan bakunya impor. Keduanya sering diminta bersamaan dalam dokumen tender, tapi tidak saling menggantikan.

Produk apa saja yang tidak bisa dihitung nilai TKDN-nya?

Pasal 9 ayat (2) Permenperin 35/2025 menyebut lima kelompok: barang yang seluruh bahan baku atau komponennya impor, barang yang hanya hasil pengepakan atau pengemasan, barang yang hanya hasil pengecatan, pewarnaan, pemotongan, pengirisan, atau pengenceran tanpa mengubah kode HS, barang hasil penguraian komponen, dan barang dari alam yang tidak melalui proses produksi. Kalau model usahamu membeli produk jadi lalu mengemas ulang dengan merek sendiri, jalur TKDN tertutup.

Sertifikat TKDN lama saya masih berlaku setelah aturan baru?

Masih. Ketentuan peralihan Pasal 72 menyatakan sertifikat TKDN dan sertifikat BMP yang diterbitkan berdasarkan aturan-aturan lama, termasuk aturan TKDN untuk industri kecil, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Yang wajib menyesuaikan dengan aturan baru adalah permohonan penghitungan dan verifikasi yang masih dalam proses saat Permenperin 35/2025 mulai berlaku pada 11 Desember 2025.

Kesimpulan

TKDN adalah tiket masuk ke pasar belanja pemerintah, dan sejak 11 Desember 2025 aturan mainnya berganti. Rumus barang kini berdiri di tiga bobot tetap: material langsung 75 persen, tenaga kerja langsung 10 persen, dan biaya tidak langsung pabrik 15 persen, dengan kemungkinan bonus 20 persen dari kemampuan intelektual dan batas atas 100 persen. Jasa industri memakai perbandingan biaya, sementara gabungan barang dan jasa keluar sebagai Surat Keterangan TKDN yang berlaku hanya untuk satu proyek.

Untuk usaha kecil, kabar terbaiknya sederhana: dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar kamu boleh menghitung sendiri lewat SIINas tanpa dikenakan biaya, dengan rumus yang sama persis seperti industri besar. Yang perlu kamu siapkan bukan uang, tapi kerapian data: KBLI di Perizinan Berusaha yang cocok, data industri yang sudah dilaporkan di SIINas, dan bukti asal setiap bahan baku.

Langkah paling masuk akal kalau kamu memulai dari nol: rapikan dulu legalitas dan KBLI usahamu, daftarkan diri di SIINas, hitung kasar nilai TKDN produkmu memakai tiga bobot di atas, lalu identifikasi satu komponen impor yang paling mungkin diganti dengan padanan lokal. Setelah nilainya lewat 25 persen, baru bicara soal masuk katalog belanja pemerintah. Kalau kamu masih bingung menentukan urutannya, mulai dari panduan legalitas usaha atau tanya lewat asisten Teman Usaha.

Sumber

Tim Redaksi Teman Usaha

Artikel disusun dan diperiksa tim redaksi Teman Usaha. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Tentang tim kami · Kebijakan editorial

Baca juga

Artikel terkait