Payment Gateway: Cara Kerja, Biaya, dan Cara Memilih
Payment gateway menghubungkan tokomu dengan metode pembayaran pelanggan. Pahami cara kerja, biaya per transaksi, dan cara memilihnya untuk usaha kecil.
HAKI adalah hak atas kekayaan intelektual, mencakup merek, paten, dan hak cipta. Pahami jenis, manfaat, masa berlaku, dan cara mendaftarkannya di DJKI.

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara atas hasil olah pikir manusia, mulai dari merek dan logo usaha, karya tulis dan foto, penemuan teknis, bentuk produk, sampai resep rahasia. Istilah HAKI masih sering dipakai sehari-hari, tetapi istilah resmi yang dipakai pemerintah sekarang adalah KI atau Kekayaan Intelektual, dan urusannya ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum. Buat kamu yang punya usaha kecil, ini bukan topik hukum yang jauh dari dapur: nama warungmu, foto produk di katalog, dan resep bumbu andalanmu semuanya masuk ke dalam keluarga kekayaan intelektual.
Panduan ini membahas seluruh keluarga KI dari atas: apa itu HAKI dan kenapa namanya berubah, pembagian antara hak cipta dan hak kekayaan industri, penjelasan tiap jenis lengkap dengan contoh yang benar-benar ada di usaha kecil, perbedaan antara hak yang muncul otomatis dan hak yang harus didaftarkan dulu, masa berlaku serta perpanjangannya, sampai risiko nyata kalau merekmu dibiarkan tanpa pendaftaran. Kalau yang kamu cari khusus tahapan mendaftar merek, sudah ada pembahasan terpisah soal cara daftar merek dagang yang lebih detail langkah demi langkahnya.
Kekayaan intelektual adalah hasil kerja otak yang punya nilai ekonomi. Bedanya dengan aset fisik seperti gerobak atau mesin jahit, aset ini tidak bisa dipegang, tetapi bisa dimiliki, dijual, diwariskan, dan dilisensikan. Negara memberi pemiliknya hak eksklusif, artinya cuma dia yang boleh memakai atau memberi izin ke pihak lain untuk memakainya dalam jangka waktu tertentu.
Soal singkatan, dulu istilah yang umum dipakai adalah HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Sekarang lembaga yang mengurusnya bernama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga penyebutan resminya cukup Kekayaan Intelektual atau KI. Kalau kamu mencari informasi di situs pemerintah dan tidak menemukan kata HAKI, coba ganti kata kuncinya jadi KI atau kekayaan intelektual. Isinya sama, cuma penamaannya yang dirapikan.
Kenapa ini penting buat pemilik usaha kecil? Karena hampir semua yang membuat usahamu dikenali orang berdiri di atas kekayaan intelektual. Nama toko, warna kemasan, foto produk, tulisan di halaman katalog, sampai cara meracik bumbu. Ketika salah satu dari itu dipakai orang lain tanpa izin, satu-satunya alat yang bisa kamu pegang adalah bukti kepemilikan hak. Tanpa itu, yang tersisa cuma adu suara di media sosial.
Supaya tidak pusing menghafal, bayangkan kekayaan intelektual sebagai satu pohon dengan dua cabang besar.
Perbedaan paling praktis antara dua cabang ini ada di cara haknya lahir. Hak cipta muncul sendiri begitu karyanya diwujudkan. Sebagian besar hak kekayaan industri, terutama merek, paten, dan desain industri, baru lahir setelah kamu mendaftarkannya dan permohonanmu disetujui.
Satu catatan yang sering menjebak pemilik usaha baru: logo usaha itu bukan urusan hak cipta, melainkan urusan merek. Undang-Undang Hak Cipta menegaskan bahwa pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang atau jasa. Jadi kalau kamu ingin mengunci logo tokomu, jalurnya pendaftaran merek, bukan pencatatan hak cipta.
Berikut isi tiap jenis KI, ditulis dengan bahasa yang mudah dan contoh yang dekat dengan keseharian pemilik usaha.
| Jenis KI | Objek yang Dilindungi | Cara Memperoleh | Masa Berlaku |
|---|---|---|---|
| Hak cipta | Karya ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk program komputer | Otomatis sejak karya diwujudkan; pencatatan sifatnya bukti tambahan | Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun untuk karya seperti buku, lagu, dan seni rupa |
| Merek | Tanda pembeda barang dan jasa: nama, logo, kata, angka, susunan warna, suara | Wajib didaftarkan ke DJKI | 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama |
| Paten | Invensi di bidang teknologi | Wajib didaftarkan ke DJKI | 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan |
| Paten sederhana | Invensi teknologi dengan pengembangan yang lebih sederhana | Wajib didaftarkan ke DJKI | 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan |
| Desain industri | Bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna pada tampilan produk | Wajib didaftarkan ke DJKI | 10 tahun sejak tanggal penerimaan |
| Rahasia dagang | Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi bisnis bernilai ekonomi | Tidak perlu didaftarkan, cukup dijaga kerahasiaannya | Selama informasinya tetap rahasia dan dijaga sebagaimana mestinya |
| Indikasi geografis | Tanda asal daerah pada barang dengan reputasi dan karakteristik khas | Didaftarkan oleh lembaga pewakil masyarakat atau pemerintah daerah | Selama reputasi, kualitas, dan karakteristiknya masih terjaga |
Supaya lebih membumi, coba pasangkan aset di usahamu dengan jenis KI yang tepat lewat tabel berikut.
| Aset di Usahamu | Masuk Jenis KI | Langkah Praktis |
|---|---|---|
| Nama dan logo warung atau toko online | Merek | Cek dulu ketersediaannya, lalu daftarkan per kelas barang atau jasa yang kamu jual |
| Foto produk hasil potretan sendiri | Hak cipta | Simpan file mentah beserta tanggalnya sebagai bukti kepemilikan |
| Naskah artikel dan caption katalog | Hak cipta | Arsipkan draf awal; jangan menyalin teks dari toko lain |
| Ilustrasi dan tata letak desain kemasan | Hak cipta | Minta perjanjian pengalihan hak kalau desainnya dibuat freelancer |
| Bentuk botol atau kemasan yang khas | Desain industri | Daftarkan sebelum diperlihatkan luas, karena syaratnya kebaruan |
| Takaran bumbu dan formula adonan | Rahasia dagang | Batasi akses, buat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan dapur |
| Alat produksi rakitan sendiri yang benar-benar baru | Paten atau paten sederhana | Konsultasikan kebaruannya sebelum dipublikasikan ke mana-mana |
Sebelum mencetak banner, kemasan, dan stempel, cek dulu apakah nama yang kamu incar bentrok dengan merek yang sudah terdaftar. Menyusun nama usaha yang punya daya pembeda sejak awal jauh lebih murah daripada mengganti seluruh identitas usaha setelah kena penolakan atau somasi.
Ini bagian yang paling sering disalahpahami, dan salah paham di sini bisa berujung kehilangan nama usaha.
Undang-Undang Hak Cipta menyebut hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, begitu kamu memotret produkmu atau menulis naskah katalog, hak ciptanya sudah ada di tanganmu tanpa perlu mengurus apa pun. Undang-undang yang sama menegaskan bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta. Pencatatan tetap berguna sebagai alat bukti kalau suatu saat ada sengketa, tetapi bukan pintu masuk lahirnya hak.
Merek berlaku sebaliknya. Hak atas merek baru kamu pegang setelah merek itu terdaftar. DJKI menyebut pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti pemilik yang berhak, dasar penolakan permohonan orang lain untuk merek yang sama, sekaligus dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis. Selama belum terdaftar, kamu boleh saja memakai nama itu bertahun-tahun, tetapi posisimu lemah kalau ada orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu.
Paten dan desain industri mengikuti pola yang sama dengan merek: harus diajukan, diperiksa, lalu disetujui. Bahkan ada syarat tambahan berupa kebaruan. Desain industri hanya bisa didaftarkan kalau pada tanggal penerimaan permohonan desainnya tidak sama dengan pengungkapan desain yang sudah ada sebelumnya. Konsekuensinya praktis: kalau kamu memamerkan bentuk kemasan barumu di pameran atau media sosial sebelum mengajukan permohonan, kebaruannya bisa gugur.
Rahasia dagang berdiri di jalur ketiga. Tidak ada pendaftaran untuk mendapatkan haknya. Undang-Undang Rahasia Dagang menyebut informasi mendapat perlindungan apabila bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Kata kuncinya ada di bagian terakhir: kalau resepmu ditempel di dinding dapur dan siapa pun bisa memotretnya, dasar perlindungannya ikut runtuh.
Hak cipta muncul otomatis begitu karya diwujudkan, dan pencatatannya bukan syarat. Merek, paten, dan desain industri baru melahirkan hak setelah didaftarkan dan disetujui. Rahasia dagang tidak didaftarkan sama sekali, tetapi hanya bertahan selama kamu benar-benar menjaganya tetap rahasia.
Setiap jenis KI punya umur pelindungan sendiri, dan tidak semuanya bisa diperpanjang. Ini yang perlu kamu catat di kalender usaha.
Merek mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sesuai Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa pelindungan berakhir dengan dikenai biaya. Kalau terlewat, undang-undang masih memberi kesempatan tambahan paling lama 6 bulan setelah masa pelindungan berakhir, tentu dengan biaya yang berbeda. Karena bisa diperpanjang terus, merek adalah satu-satunya jenis KI yang secara teori bisa kamu pegang selamanya.
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sedangkan paten sederhana 10 tahun. Keduanya tidak bisa diperpanjang. Setelah masa itu habis, invensinya jatuh ke ranah publik dan boleh dipakai siapa saja. Desain industri dilindungi 10 tahun sejak tanggal penerimaan, juga tanpa perpanjangan.
Hak cipta paling panjang umurnya. Untuk ciptaan seperti buku, lagu, karya seni rupa, arsitektur, peta, dan seni batik, pelindungannya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya. Untuk karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, dan perwajahan karya tulis, pelindungannya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Khusus karya seni terapan, masa berlakunya 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Rahasia dagang tidak punya batas waktu formal; dia hidup selama kerahasiaannya terjaga. Indikasi geografis juga tidak dibatasi tahun, karena undang-undang menyebut indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar pemberian pelindungan pada barang tersebut.
Kalau usahamu sudah punya merek terdaftar, buat pengingat dua kali: satu di bulan ke-114 sejak tanggal penerimaan (sekitar 6 bulan sebelum jatuh tempo), satu lagi tepat di tanggal berakhirnya. Banyak merek hilang bukan karena digugat, melainkan karena pemiliknya lupa memperpanjang.
Mari bicara soal yang paling mahal ongkosnya kalau diabaikan: merek. Karena hak atas merek lahir dari pendaftaran, orang yang mendaftar lebih dulu berada di posisi lebih kuat, meski kamu yang memakai nama itu lebih dulu. Beberapa risiko yang benar-benar terjadi di lapangan:
Alur pendaftarannya sendiri tidak serumit yang dibayangkan. Secara garis besar: siapkan data pemohon dan berkas pendukung, tentukan kelas barang atau jasa, ajukan permohonan lewat sistem elektronik DJKI, bayar biaya resmi, lalu permohonanmu melewati pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebelum sertifikat terbit. Kalau kamu ingin mengikuti tahapannya satu per satu beserta syarat berkasnya, panduan pendaftaran merek dagang sudah mengurainya lengkap.
Soal biaya, pemerintah memberi keringanan khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil. DJKI mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang atau jasa, sementara tarif khusus pelaku UMK tetap dipertahankan di Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan. Selisihnya besar, jadi memastikan status UMK-mu terdokumentasi itu langkah yang menguntungkan.
Untuk memakai tarif UMK, kamu perlu melampirkan salah satu dokumen berikut: Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha berbasis risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Di sinilah urusan KI bertemu urusan izin usaha. Kalau kamu belum punya NIB, mengurusnya lebih dulu akan memudahkanmu mengakses tarif khusus ini sekaligus merapikan legalitas usaha secara keseluruhan.
Ada juga kabar baik untuk pelaku ekonomi kreatif: mulai 1 Agustus 2026, pencatatan ciptaan berupa lagu dan musik dikenakan tarif Rp0 berdasarkan peraturan yang sama. Karena tarif dan ketentuan seperti ini bisa berubah, biasakan mengecek halaman biaya resmi DJKI sebelum membuat kode billing, jangan mengandalkan angka dari artikel atau grup obrolan, termasuk artikel ini.
Isi panduan ini bersifat umum untuk memberi gambaran peta kekayaan intelektual. Setiap kasus punya detail yang berbeda, apalagi kalau sudah menyangkut sengketa merek, kebaruan paten, atau perjanjian lisensi. Untuk keputusan yang mengikat, konsultasikan perkaramu ke konsultan KI terdaftar atau langsung ke DJKI lewat kanal resminya.
Pengalaman yang sering saya temui: pemilik usaha baru mengurus merek setelah produknya mulai laku dan ada yang meniru. Padahal saat itu antrean pemeriksaan tetap berjalan normal dan tidak bisa dipercepat hanya karena situasinya mendesak. Kalau produkmu sudah punya nama yang kamu pakai konsisten di kemasan dan media sosial, mendaftarkannya sejak awal adalah investasi kecil yang menjaga seluruh kerja branding UMKM yang sudah kamu bangun.
Sama. HAKI adalah singkatan lama dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang masih umum dipakai sehari-hari, sedangkan penyebutan resmi yang dipakai pemerintah sekarang adalah Kekayaan Intelektual atau KI. Lembaga yang mengurusnya bernama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum.
Untuk keperluan usaha, jalurnya adalah merek. Undang-Undang Hak Cipta menyebut pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang atau jasa. Jadi kalau tujuanmu mengunci logo sebagai identitas dagang, daftarkan sebagai merek ke DJKI.
Keputusannya ada di tanganmu, tetapi pertimbangkan dua hal. Pertama, hak atas merek lahir dari pendaftaran, sehingga pihak yang mendaftar lebih dulu berada di posisi lebih kuat. Kedua, pemerintah memberi tarif khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp500.000 per kelas, jauh di bawah tarif pemohon umum. Kalau nama produkmu sudah dipakai konsisten dan mulai dikenal, menundanya justru menambah risiko.
Merek terdaftar mendapat pelindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa pelindungan berakhir dengan dikenai biaya, dan masih dapat diajukan paling lama 6 bulan setelah masa itu berakhir.
Umumnya tidak lewat jalur paten, karena paten menyasar invensi di bidang teknologi dengan syarat kebaruan yang ketat. Resep lebih cocok dijaga sebagai rahasia dagang, yang menurut undang-undang mendapat perlindungan selama informasinya bersifat rahasia, punya nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Praktiknya: batasi siapa yang tahu takaran lengkapnya dan buat perjanjian kerahasiaan dengan orang dapur.
Ilustrasi, gambar, dan tata letak grafis pada kemasan masuk wilayah hak cipta dan muncul otomatis. Sementara bentuk fisik kemasannya, misalnya bentuk botol atau konfigurasi wadah yang khas, masuk wilayah desain industri dan harus didaftarkan. Karena desain industri mensyaratkan kebaruan, ajukan permohonannya sebelum bentuk itu diungkap luas ke publik.
Untuk pertanyaan teknis dan status permohonan, hubungi kanal resmi DJKI. Untuk perkara yang menyangkut sengketa, keberatan, atau perjanjian lisensi, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar. Artikel seperti ini berguna untuk memetakan gambaran besar, tetapi tidak menggantikan pendapat profesional atas kasus spesifikmu.
HAKI adalah payung untuk seluruh hak atas hasil olah pikir yang punya nilai ekonomi, dan istilah resminya kini cukup disebut Kekayaan Intelektual atau KI. Keluarganya terbagi jadi hak cipta yang melindungi karya seni, tulisan, foto, dan program komputer, serta hak kekayaan industri yang berisi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Bedanya yang paling menentukan ada pada cara hak itu lahir: hak cipta muncul otomatis sejak karya diwujudkan, sedangkan merek, paten, dan desain industri baru berlaku setelah didaftarkan.
Untuk pemilik usaha kecil, prioritasnya biasanya sederhana. Amankan merek karena itu identitas yang paling gampang direbut, rapikan bukti kepemilikan karya seperti foto dan naskah, jaga resep sebagai rahasia dagang, dan pertimbangkan desain industri kalau bentuk produkmu memang khas. Catat juga tanggal berakhirnya pelindungan supaya tidak kehilangan hak karena lupa memperpanjang. Kalau kamu masih bingung menentukan mana yang harus diurus lebih dulu untuk kondisi usahamu, tanya mentor AI Teman Usaha untuk memetakan langkahnya, lalu lanjutkan ke panduan legalitas usaha kalau dokumen dasarmu belum lengkap.
Payment gateway menghubungkan tokomu dengan metode pembayaran pelanggan. Pahami cara kerja, biaya per transaksi, dan cara memilihnya untuk usaha kecil.
Waralaba adalah hak khusus atas sistem bisnis yang sudah terbukti. Pahami kriteria PP 35/2024, STPW, prospektus, komponen biaya, dan risikonya.
Franchise makanan menawarkan usaha kuliner dengan merek yang sudah dikenal. Pahami cara kerja, kisaran modal, keuntungan, risiko, dan tips memilihnya.