Stock Opname: Tujuan, Metode, dan Cara Melakukannya
Stock opname adalah penghitungan fisik stok barang. Pahami tujuan, metode periodik dan perpetual, tahapan pelaksanaan, serta cara menangani selisih stok.
Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang dengan asas kekeluargaan. Pahami jenis, prinsip, perbedaan dengan PT, syarat, dan cara mendirikannya.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan itu diambil langsung dari Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beda pokoknya dengan PT atau CV cuma satu kalimat, tapi konsekuensinya panjang: di koperasi, orang yang menyetor modal adalah orang yang sama dengan orang yang memakai jasanya, dan suara mereka dihitung per kepala, bukan per rupiah.
Panduan ini disusun untuk kamu yang sedang menimbang bentuk badan usaha, atau untuk sekelompok pedagang yang ingin patungan modal tapi belum tahu wadahnya sebaiknya apa. Kita bahas definisi resminya, prinsip yang wajib dijalankan, perbandingan jujur dengan PT dan CV, jenis-jenis koperasi beserta contoh nyatanya, perangkat organisasi, sumber modal, cara membagi sisa hasil usaha, sampai syarat dan tahapan pendiriannya. Di bagian akhir ada rambu kapan koperasi masuk akal dan kapan kamu justru lebih baik memilih bentuk lain.
Dasar hukum utamanya masih Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Statusnya di basis data peraturan resmi tercatat berlaku, dengan catatan sudah diubah oleh beberapa peraturan, salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja yang kini ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Artinya, kalau kamu membaca teks asli tahun 1992 saja, ada bagian yang sudah tidak lagi mencerminkan praktik hari ini. Ini penting dan akan kita bahas lagi di bagian syarat pendirian.
Ada tiga hal yang membentuk jati diri koperasi menurut undang-undang itu:
Satu ketentuan lain yang sering terlewat: Pasal 19 ayat (3) menegaskan keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Kamu tidak bisa menjual status anggota koperasi seperti menjual saham. Kalau berhenti, ya berhenti, lalu hak dan kewajibanmu diselesaikan sesuai anggaran dasar. Buat sebagian orang ini terasa membatasi, buat sebagian lain justru inilah pengamannya, karena koperasi jadi sulit diambil alih pihak luar yang punya uang banyak.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian mengunci lima prinsip pokok: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian. Ayat (2) menambahkan dua prinsip pengembangan, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Dua prinsip yang paling terasa bedanya di lapangan adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan pembagian hasil sesuai jasa usaha. Di perseroan, makin besar saham yang kamu pegang, makin besar dividen dan makin besar pula pengaruhmu. Di koperasi, modal tetap dihargai, tapi porsinya dibatasi, dan yang justru dihargai lebih besar adalah seberapa aktif kamu bertransaksi dengan koperasi itu. Anggota yang belanja Rp20 juta setahun di koperasi konsumen bisa menerima bagian lebih besar dibanding anggota yang simpanannya besar tapi jarang belanja.
Aturan hak suaranya juga tegas. Pasal 24 ayat (1) dan (2) menyebut keputusan rapat anggota diambil lewat musyawarah untuk mencapai mufakat, dan bila gagal, barulah lewat suara terbanyak. Ayat (3) menutup celah tafsir: dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Jadi tukang sayur yang simpanannya Rp500 ribu punya bobot suara yang sama dengan anggota yang menyimpan Rp50 juta.
| Aspek | Koperasi | PT | CV |
|---|---|---|---|
| Status badan hukum | Badan hukum, sah sejak surat keputusan pengesahan terbit | Badan hukum, sah setelah disahkan | Bukan badan hukum, lahir dari perjanjian para sekutu |
| Siapa pemiliknya | Anggota, yang sekaligus pengguna jasa koperasi | Pemegang saham, tidak harus memakai produknya | Sekutu aktif dan sekutu pasif |
| Dasar hak suara | Satu anggota satu suara | Umumnya mengikuti jumlah saham yang dimiliki | Mengikuti kesepakatan dalam akta |
| Pembagian hasil | Sisa hasil usaha, dibagi sebanding jasa usaha anggota | Dividen, sebanding kepemilikan saham | Bagi hasil sesuai perjanjian sekutu |
| Pengalihan kepemilikan | Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan | Saham dapat dialihkan | Perubahan sekutu lewat perubahan akta |
| Paling cocok untuk | Kelompok dengan kebutuhan ekonomi sama yang ingin patungan dan memakai layanannya sendiri | Usaha yang mengejar investor dan pemisahan harta yang tegas | Usaha kecil sampai menengah dengan sedikit pemodal yang saling percaya |
Kolom PT dan CV di tabel itu disajikan garis besar saja, karena aturan teknisnya beda rumpun. Kalau kamu memang sedang membandingkan dua bentuk itu secara serius, baca dulu ulasan perbedaan PT dan CV, dan kalau kamu berjalan sendirian tanpa rekan, pertimbangkan juga PT perorangan yang memang dirancang untuk pelaku usaha tunggal. Untuk kasus spesifik, tanyakan ke notaris, karena setiap struktur kepemilikan punya konsekuensi berbeda.
Koperasi menghitung suara per kepala dan membagi hasil menurut seberapa aktif anggota bertransaksi. PT menghitung suara dan dividen menurut besar saham. Kalau kelompokmu ingin semua pihak setara, koperasi cocok. Kalau kamu butuh pemodal besar yang minta kendali sebanding uangnya, koperasi akan terasa menyesakkan.
Pasal 16 Undang-Undang Perkoperasian menyebut jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Rinciannya diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018, yang di Pasal 67 membagi koperasi menjadi lima jenis.
| Jenis | Kegiatan Usahanya | Contoh Nyata |
|---|---|---|
| Koperasi Konsumen | Menyediakan barang kebutuhan anggota dan non-anggota | Koperasi karyawan yang membuka minimarket dan membeli stok secara kolektif |
| Koperasi Produsen | Mengadakan sarana dan faktor produksi serta memasarkan produksi anggota | Koperasi peternak sapi perah yang membeli pakan borongan dan menampung susu anggota |
| Koperasi Jasa | Melayani jasa non-simpan pinjam yang dibutuhkan anggota | Koperasi sopir angkutan yang mengurus perawatan armada dan asuransi bersama |
| Koperasi Pemasaran | Memasarkan produk yang dihasilkan anggota dan non-anggota | Koperasi perajin batik yang membuka gerai bersama dan mengurus pesanan grosir |
| Koperasi Simpan Pinjam | Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota | Koperasi pedagang pasar yang memberi pinjaman modal harian ke anggotanya |
Ada satu pengecualian yang berguna kamu tahu. Pasal 70 ayat (4) peraturan menteri yang sama menegaskan koperasi yang dibentuk golongan profesional, misalnya pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, karyawan, atau kelompok profesi, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri. Jadi "koperasi karyawan" itu sebutan lingkungan, bukan jenis. Jenisnya tetap ditentukan dari kegiatan usahanya, misalnya konsumen atau simpan pinjam.
Kalau kelompokmu menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, Pasal 70 ayat (1) sampai (3) memberi ruang untuk itu, dengan syarat kegiatan usaha lain tersebut wajib dicantumkan dalam anggaran dasar, dan penyebutan jenisnya mengikuti kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggota yang paling besar. Praktiknya, ini yang bikin banyak koperasi pasar disebut koperasi simpan pinjam meski juga menjual sembako.
Pasal 21 menyebut perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Tiga-tiganya wajib ada, dan kesalahan paling umum di koperasi kecil adalah mencampur peran ketiganya sampai tidak ada yang benar-benar mengawasi siapa pun.
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi menurut Pasal 22 ayat (1). Pasal 23 mendaftar apa saja yang ditetapkan di forum ini: anggaran dasar, kebijakan umum organisasi dan usaha, pemilihan serta pemberhentian pengurus dan pengawas, rencana kerja dan anggaran, pengesahan laporan keuangan, pembagian sisa hasil usaha, sampai keputusan menggabungkan atau membubarkan koperasi. Pasal 26 mewajibkan rapat anggota digelar paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota di rapat anggota, dengan masa jabatan paling lama lima tahun sesuai Pasal 29. Tugasnya diatur Pasal 30: mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban, menyelenggarakan pembukuan secara tertib, serta memelihara daftar anggota dan pengurus.
Pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota, dan menurut Pasal 38 ayat (2) bertanggung jawab kepada rapat anggota, bukan kepada pengurus. Pasal 39 memberi pengawas wewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, lalu membuat laporan tertulis hasil pengawasannya. Pasal 40 menambahkan bahwa koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan untuk koperasi yang perputaran uangnya sudah besar, ini layak dianggarkan.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terbit, ada kelonggaran teknis yang membantu koperasi kecil. Pasal 8 ayat (1) peraturan itu menyebut rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring, dan ayat (2) mewajibkan hasilnya disampaikan ke kementerian atau dinas lewat sistem pelaporan elektronik. Buat koperasi yang anggotanya tersebar di beberapa kecamatan, rapat daring memangkas alasan klasik "susah kumpul" yang selama ini bikin rapat tahunan sering molor.
Pasal 41 membagi modal koperasi jadi dua: modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman bisa datang dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.
| Sumber | Sifat | Bisa Diambil Kembali? | Kedudukan |
|---|---|---|---|
| Simpanan pokok | Jumlahnya sama untuk semua anggota, dibayar saat masuk menjadi anggota | Tidak, selama masih menjadi anggota | Modal sendiri |
| Simpanan wajib | Jumlahnya tidak harus sama, dibayar pada waktu dan kesempatan tertentu | Tidak, selama masih menjadi anggota | Modal sendiri |
| Simpanan sukarela | Setoran di luar dua simpanan wajib di atas, besaran dan syaratnya diatur koperasi | Ya, mengikuti anggaran dasar dan perjanjiannya | Simpanan lain atau pinjaman dari anggota |
| Dana cadangan | Penyisihan hasil usaha untuk memupuk modal dan menutup kerugian | Tidak, karena bukan milik individu | Modal sendiri |
| Hibah | Pemberian sukarela berupa uang atau barang kepada koperasi | Tidak, dan tidak boleh dibagikan ke anggota, pengurus, atau pengawas | Modal sendiri |
Definisi simpanan pokok dan simpanan wajib di tabel itu mengikuti Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 108. Peraturan yang sama, di Pasal 109, menyebut simpanan pokok dibayarkan saat anggota mengajukan permohonan menjadi anggota, harus disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah, dan merupakan syarat bagi anggota untuk memanfaatkan pelayanan koperasi. Besarnya ditetapkan pada rapat anggota pendirian dan dicantumkan di anggaran dasar, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi anggota. Jadi tidak ada angka baku nasional; koperasi pedagang pasar boleh menetapkan simpanan pokok Rp100 ribu, koperasi karyawan pabrik boleh menetapkan Rp500 ribu.
Perhatikan baik-baik posisi simpanan sukarela. Istilah ini tidak muncul sebagai kategori tersendiri di undang-undang. Yang ada adalah "jenis simpanan lain yang ditetapkan koperasi" pada Pasal 108, dan pinjaman dari anggota pada Pasal 112. Karena sifatnya bisa ditarik kembali, simpanan sukarela lazim diperlakukan sebagai kewajiban koperasi kepada anggota, bukan modal permanen. Kalau koperasimu menghimpun simpanan sukarela dalam jumlah besar tanpa mencatatnya sebagai kewajiban, laporan keuanganmu akan terlihat jauh lebih sehat daripada kenyataannya.
Sekarang bagian yang paling sering disalahpahami: sisa hasil usaha. Pasal 45 ayat (1) mendefinisikan SHU sebagai pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. Ayat (2) mengatur SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain koperasi, sesuai keputusan rapat anggota. Ayat (3) menyerahkan besarnya pemupukan dana cadangan kepada rapat anggota.
Di situlah letak bedanya dengan dividen. Dividen dibagi menurut berapa banyak saham yang kamu pegang. SHU dibagi menurut berapa banyak kamu bertransaksi dengan koperasi. Bayangkan koperasi pemasaran perajin dengan SHU Rp60 juta setahun. Rapat anggota memutuskan menyisihkan Rp12 juta untuk dana cadangan dan Rp3 juta untuk pendidikan perkoperasian. Sisanya dibagi ke anggota, dan anggota yang menitipkan produk paling banyak sepanjang tahun akan menerima porsi paling besar, meski simpanannya sedang-sedang saja. Untuk menghitungnya dengan benar, koperasimu wajib punya catatan transaksi per anggota, bukan sekadar total omzet.
Sejak hari pertama, catat transaksi anggota satu per satu, bukan digabung jadi satu angka penjualan harian. Tanpa data itu, pembagian SHU sesuai jasa usaha mustahil dihitung, dan pengurus akhirnya memilih jalan pintas membagi rata. Rapat anggota yang ricuh biasanya bermula dari pembukuan yang tidak memisahkan siapa bertransaksi berapa.
Ini bagian yang wajib kamu baca pelan-pelan, karena angkanya pernah berubah. Teks asli Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebut koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, menetapkan di Pasal 3 ayat (1) bahwa koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 orang, dan ayat (2) bahwa koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 koperasi. Sebagian rujukan lama, termasuk Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018, masih memuat angka 20. Karena itu, sebelum kamu mengunci daftar pendiri, konfirmasikan dulu ke notaris atau dinas yang mengurusi koperasi di daerahmu.
Alur pendiriannya sekarang bertumpu pada dua peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pembentukannya, sementara Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi mengatur sisi administrasi badan hukumnya. Berikut tahapannya:
Soal nama, syarat tiga kata itu sering bikin pendiri kehabisan ide di menit terakhir. Siapkan tiga sampai lima alternatif sebelum masuk sistem, dan pastikan namanya masih menggambarkan kegiatan usaha kelompokmu. Prinsip menyusun nama usaha yang mudah diingat berlaku juga di sini; kamu bisa memakai kerangka yang sama seperti di panduan cara membuat nama usaha.
Lalu, kapan koperasi masuk akal? Menurut pengamatan saya, koperasi cocok ketika tiga syarat ini terpenuhi sekaligus: kelompokmu punya kebutuhan ekonomi yang benar-benar sama, jumlah orangnya cukup banyak sehingga skala pembelian atau penjualan bersama memberi keuntungan nyata, dan semua pihak siap menerima bahwa suara dihitung per kepala. Kelompok pedagang pasar yang selama ini kalah tawar saat kulakan, atau perajin yang produknya ditekan harganya oleh pengepul, biasanya paling diuntungkan.
Sebaliknya, koperasi justru menyulitkan kalau kamu berencana menarik investor yang ingin kendali sebanding dengan uang yang disetor, kalau kelompokmu cuma dua atau tiga orang, atau kalau kamu ingin keputusan bisa diambil cepat tanpa forum. Dalam kondisi begitu, bentuk PT atau CV umumnya lebih realistis. Ini bukan nasihat hukum untuk kasusmu, jadi tetap bicarakan rencana konkretnya dengan notaris atau dinas terkait sebelum memilih.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) menetapkan koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 orang, sedangkan koperasi sekunder paling sedikit oleh 3 koperasi. Angka ini berbeda dari teks asli Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebut 20 orang, dan sebagian rujukan lama masih memuat angka lama tersebut. Konfirmasikan ke notaris atau dinas koperasi setempat sebelum kamu menetapkan daftar pendiri.
SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perkoperasian. Dividen PT dibagi sebanding kepemilikan saham. Konsekuensinya, di koperasi anggota yang paling aktif bertransaksi bisa menerima bagian lebih besar daripada anggota yang simpanannya paling banyak.
Tidak, selama orang tersebut masih menjadi anggota. Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 mendefinisikan simpanan pokok sebagai sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Aturan pengembaliannya saat berhenti diatur dalam anggaran dasar masing-masing koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4 menyebut koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum koperasi. Jadi akta notaris saja belum cukup; pengesahan itulah penandanya.
Boleh. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1) menyatakan rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring, dan ayat (2) mewajibkan hasilnya disampaikan kepada kementerian dan/atau dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik. Rapat pembentukan koperasi juga boleh daring menurut Pasal 6 ayat (2) peraturan yang sama.
Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Perkoperasian menyebut kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota. Pengecualiannya ada pada koperasi simpan pinjam, yang menurut Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 68 ayat (5) menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Ada tiga menurut Pasal 21, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi, pengurus mengelola koperasi beserta usahanya, dan pengawas mengontrol jalannya pengelolaan lalu melapor ke rapat anggota. Pengurus dan pengawas sama-sama dipilih dari dan oleh anggota, dengan masa jabatan pengurus paling lama lima tahun.
Koperasi adalah badan usaha yang pemiliknya sekaligus penggunanya, dijalankan dengan asas kekeluargaan, dan diputuskan lewat mekanisme satu anggota satu suara. Itu yang membuatnya berbeda dari PT maupun CV, bukan sekadar urusan nama. Prinsipnya mengikat, perangkat organisasinya baku, sumber modalnya bertumpu pada simpanan anggota, dan hasil usahanya dibagi menurut keaktifan bertransaksi, bukan menurut besar setoran.
Kalau kelompokmu memang punya kebutuhan ekonomi yang sama dan siap berbagi kendali secara setara, koperasi layak dipertimbangkan serius. Kalau tidak, jangan dipaksakan hanya karena terdengar lebih ramah. Mulai dari menghitung berapa orang yang benar-benar akan memakai layanannya, susun rencana kerja yang jujur, lalu bicarakan detail pendiriannya dengan notaris atau dinas koperasi di daerahmu. Kalau kamu ingin menimbang pilihan bentuk usaha sambil bertanya bebas, tanya mentor AI Teman Usaha dan bawa hasilnya ke konsultasi resmi.
Stock opname adalah penghitungan fisik stok barang. Pahami tujuan, metode periodik dan perpetual, tahapan pelaksanaan, serta cara menangani selisih stok.
Cara membuat NPWP untuk usaha secara online lewat Coretax DJP, gratis. Pahami syarat, beda NPWP pribadi dan badan, serta kaitannya dengan NIB.
Surat keterangan usaha adalah dokumen dari kelurahan atau desa yang menyatakan kamu punya usaha. Pahami fungsi, syarat, dan cara membuat SKU dengan benar.