Surat Keterangan Usaha (SKU): Fungsi dan Cara Membuatnya
Surat keterangan usaha adalah dokumen dari kelurahan atau desa yang menyatakan kamu punya usaha. Pahami fungsi, syarat, dan cara membuat SKU dengan benar.
Surat izin usaha perdagangan atau SIUP kini terintegrasi ke NIB lewat OSS. Pahami fungsi SIUP, statusnya sekarang, dan cara mengurus izin usaha resmi.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang dulu wajib dimiliki pelaku usaha di bidang perdagangan barang dan jasa di Indonesia, diterbitkan terpisah oleh dinas perdagangan atau kantor pelayanan terpadu daerah. Kabar pentingnya untuk kamu yang sedang mencari cara membuat SIUP di 2026: dokumen itu sudah tidak diterbitkan terpisah lagi. Sejak reformasi perizinan berusaha berbasis risiko lewat UU Cipta Kerja, fungsinya melebur ke Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kamu urus lewat sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
Di artikel ini kita bahas tuntas: apa itu SIUP dan kenapa istilahnya masih sering dicari, status resminya sekarang, sejarah empat kelas SIUP (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk kamu yang penasaran atau masih pegang dokumen lama, nasib SIUP lama yang sudah telanjur diterbitkan, dan yang paling penting: cara mengurus izin usaha perdaganganmu sekarang lewat NIB. Semua klaim regulasi di artikel ini bersandar pada peraturan resmi, daftar sumbernya ada di bagian akhir.
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, dokumen legalitas yang dulu menjadi syarat wajib bagi perusahaan perdagangan sebelum boleh beroperasi. Diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP mengatur izin usaha untuk kegiatan jual beli barang dan jasa: mulai dari toko kelontong, distributor, sampai perusahaan dagang skala besar.
Kalau kamu googling "surat izin usaha perdagangan" hari ini, wajar kalau hasilnya membingungkan. Banyak artikel lama, template proposal, bahkan formulir dari instansi tertentu masih mencantumkan kolom "Nomor SIUP" begitu saja, padahal aturannya sudah berubah total sejak 2021. Ada tiga alasan istilah ini masih terus dicari orang:
Kalau kamu baru mau memulai usaha dari nol dan bingung dokumen apa yang benar-benar kamu butuhkan, jawaban singkatnya ada di bagian selanjutnya. Masih ragu kasusmu spesifik? Kamu bisa tanya mentor AI Teman Usaha kapan saja, gratis.
Ini jawaban intinya. Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian disempurnakan lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), pemerintah mengganti pendekatan perizinan berusaha dari model "satu izin per jenis kegiatan" menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Aturan teknis yang berlaku sekarang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam sistem ini, situs resmi OSS menyebut NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Pasal 130 PP 28/2025 menegaskan bahwa untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berusahanya berupa NIB, dan NIB itu berlaku sekaligus sebagai identitas pelaku usaha dan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Karena mayoritas usaha dagang skala mikro dan kecil (toko kelontong, reseller online, distributor kecil) masuk kategori risiko rendah sampai menengah rendah, satu NIB itu sudah cukup jadi izin usaha perdaganganmu. Tidak perlu mengurus SIUP terpisah lagi, karena memang sudah tidak diterbitkan. Kalau kamu belum familiar dengan NIB sama sekali, baca dulu penjelasan lengkapnya di NIB adalah supaya konteksnya utuh.
Khusus untuk sektor perdagangan, standar teknisnya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal, yang berlaku sejak 5 Oktober 2025 dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 (aturan turunan pertama untuk sektor perdagangan pasca-reformasi OSS berbasis risiko, berlaku sejak 1 April 2021). Kedua aturan ini menegaskan pola yang sama: kegiatan usaha perdagangan diklasifikasikan menurut kode KBLI dan tingkat risikonya, bukan lagi lewat penerbitan SIUP yang berdiri sendiri.
SIUP tidak lagi diterbitkan terpisah sejak reformasi OSS berbasis risiko (UU Cipta Kerja, kini PP 28/2025). Untuk usaha dagang berisiko rendah, NIB dari oss.go.id sudah berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas usahamu. Kalau ada yang menyuruhmu "urus SIUP dulu", informasinya sudah kedaluwarsa.
Kalau ada biro jasa yang menawarkan "pembuatan SIUP baru" dengan iming-iming cepat asal bayar mahal, curigai itu. Pendaftaran NIB di oss.go.id gratis dan bisa kamu kerjakan sendiri dari HP. Kalaupun kamu memakai jasa pihak ketiga untuk kemudahan, pastikan yang mereka urus memang NIB lewat sistem OSS resmi, bukan dokumen fiktif bernama SIUP yang sebenarnya tidak lagi punya dasar hukum penerbitan terpisah.
Meski sudah tidak relevan untuk pendaftaran baru, memahami sejarah klasifikasi SIUP membantu kamu kalau menemukan dokumen lama, baik milik usahamu sendiri maupun usaha yang kamu warisi atau beli. Berdasarkan Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (perubahan atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, efektif berlaku sejak 1 Juli 2010), SIUP dibedakan menjadi empat kelas berdasarkan besaran modal usaha atau kekayaan bersih perusahaan, di luar tanah dan bangunan tempat usaha:
| Kelas SIUP | Modal Usaha / Kekayaan Bersih |
|---|---|
| SIUP Mikro | Kurang dari Rp50 juta |
| SIUP Kecil | Rp50 juta sampai Rp500 juta |
| SIUP Menengah | Di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar |
| SIUP Besar | Lebih dari Rp10 miliar |
Menariknya, klasifikasi berdasarkan modal usaha semacam ini punya kemiripan konsep dengan cara pemerintah membedakan usaha mikro, kecil, dan menengah sekarang, meski angka dan dasar hukumnya sudah berbeda. Kalau kamu penasaran bagaimana usahamu diklasifikasikan hari ini (bukan berdasarkan SIUP, tapi berdasarkan aturan UMKM terkini), baca lebih lengkap di panduan legalitas usaha kami.
Satu hal yang perlu digarisbawahi: klasifikasi SIUP lama ini murni informasi historis. Sistem OSS sekarang tidak lagi memakai kelas Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar berdasarkan SIUP untuk menentukan izin usahamu. Yang menentukan sekarang adalah kode KBLI dan tingkat risiko kegiatan usahamu, bukan besar kecilnya modal semata. Kita bahas ini lebih dalam di bagian akhir artikel.
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dari pembaca yang usahanya sudah berjalan bertahun-tahun. Kalau kamu (atau usaha keluarga, atau usaha yang baru kamu ambil alih) masih menyimpan SIUP fisik dari tahun-tahun sebelumnya, begini pola umumnya:
Biar kebayang, ini pola yang sering saya temui. Sebuah toko bahan bangunan yang berdiri sejak 2012 punya SIUP Kecil di dinding kantornya, dipajang seperti piagam. Bertahun-tahun tidak ada masalah, sampai anak pemiliknya mulai mengelola usaha dan ingin ikut program kemitraan distributor semen nasional. Syaratnya jelas: NIB aktif dari OSS, bukan SIUP. Untungnya prosesnya cepat, karena mendaftar NIB untuk usaha yang sudah berjalan lama justru lebih mudah, tinggal masukkan data usaha yang sudah ada. Pelajarannya: jangan menunggu ditolak dulu baru sadar dokumenmu sudah tidak dipakai lagi.
Kalau kamu ragu status usahamu, langkah paling aman adalah cek langsung akun OSS-mu (atau daftar kalau belum punya) di oss.go.id. Kalau bingung caranya, lanjut ke bagian berikutnya.
Karena SIUP sudah digantikan fungsinya, ini langkah yang benar-benar berlaku sekarang untuk mendapatkan izin usaha perdaganganmu. Kalau kamu ingin penjelasan lebih mendalam soal cara kerja sistem perizinan berbasis risiko secara umum, baca juga panduan OSS RBA kami.
Saat memilih kode KBLI untuk usaha dagang, jangan asal pilih kategori "Perdagangan Besar dan Eceran" secara umum. Cari kata kunci sespesifik mungkin sesuai barang atau jasa yang kamu jual di fitur pencarian KBLI oss.go.id. Kode yang tepat memastikan tingkat risiko dan izin lanjutanmu sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar kamu jalankan, bukan asal-asalan.
Seluruh proses ini gratis dan bisa dikerjakan sendiri dari HP, biasanya selesai dalam hitungan menit sampai satu jam kalau kode KBLI sudah kamu riset dulu. Kalau kamu masih bingung memilah dokumen apa saja yang perlu diurus di luar NIB (izin edar produk, sertifikat halal, dan sebagainya), panduan legalitas usaha Teman Usaha bisa jadi peta lengkapnya. Belum punya NPWP pribadi yang jadi syarat pendukung? Baca dulu cara membuat NPWP.
Tiga istilah ini sering tertukar, padahal perannya berbeda. SIUP adalah istilah lama, dokumen izin yang dulu berdiri sendiri dan sekarang sudah tidak diterbitkan terpisah. NIB adalah dokumen yang berlaku sekarang, satu nomor yang berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas usahamu. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang kamu pilih saat daftar NIB untuk menggambarkan jenis kegiatan usahamu; klasifikasinya dikelola oleh Badan Pusat Statistik dan dipakai sistem OSS untuk menentukan tingkat risiko serta izin lanjutan yang kamu butuhkan.
Kalau dulu "kelas SIUP" (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) menentukan jenis izinmu berdasarkan besaran modal, sekarang kombinasi kode KBLI dan tingkat risikolah yang menentukan itu. Konsepnya bergeser dari "seberapa besar usahamu" menjadi "seberapa berisiko kegiatan usahamu", meski keduanya sering berkorelasi. Biar lebih jelas, ini perbandingannya untuk beberapa situasi yang biasa ditanyakan pemilik usaha dagang:
| Situasi | Dulu (sebelum 2021) | Sekarang (2026) |
|---|---|---|
| Daftar jadi reseller/distributor resmi | Tunjukkan SIUP | Tunjukkan NIB aktif dari OSS |
| Ajukan kredit usaha ke bank | SIUP jadi salah satu syarat | NIB jadi syarat legalitas usaha |
| Ikut tender atau pengadaan | SIUP sesuai kelasnya | NIB, dengan KBLI sesuai kualifikasi |
| Buka rekening usaha | SIUP dan TDP | NIB, dilengkapi NPWP |
Kalau ada pihak yang masih minta SIUP secara spesifik, cara paling praktis bukan mencoba membuatnya (karena memang tidak bisa), tapi menjelaskan bahwa fungsi itu sudah digantikan NIB, sambil menunjukkan NIB-mu langsung. Kalau pihak tersebut lembaga resmi pemerintah atau perbankan, mereka umumnya sudah familiar dengan perubahan ini karena aturannya sudah berjalan lebih dari lima tahun. Kalau formulirnya dari pihak swasta yang belum memperbarui template, biasanya cukup dengan penjelasan singkat dan lampiran NIB.
Menurut saya pribadi, kebingungan seputar SIUP ini justru jadi contoh bagus kenapa penting memahami dasar hukum sebuah dokumen, bukan cuma menghafal namanya. Banyak pemilik usaha yang panik mencari "cara bikin SIUP" padahal yang mereka butuhkan sudah ada dan lebih sederhana: NIB. Kalau kamu baru mempertimbangkan bentuk usaha yang lebih formal seiring berkembangnya bisnismu, misalnya dari usaha perseorangan ke badan hukum, baca juga perbedaan PT dan CV supaya keputusanmu sesuai kebutuhan, bukan sekadar ikut tren.
SIUP sudah tidak diterbitkan terpisah lagi sejak reformasi perizinan berusaha berbasis risiko lewat UU Cipta Kerja, dan aturan teknis yang berlaku sekarang adalah PP 28/2025. Fungsi izin usaha perdagangan sekarang sudah melebur ke NIB yang kamu urus lewat sistem OSS di oss.go.id.
SIUP lama tidak otomatis batal sebagai dokumen fisik, tapi sudah tidak jadi acuan aktif dalam sistem perizinan berusaha yang berlaku sekarang. Kalau usahamu belum punya NIB, itu yang wajib segera kamu urus di oss.go.id, terlepas dari status SIUP lamamu.
SIUP adalah izin usaha perdagangan model lama yang diterbitkan terpisah berdasarkan kelas modal usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar). NIB adalah dokumen yang berlaku sekarang, satu nomor yang sekaligus jadi identitas dan legalitas usahamu, mencakup semua jenis kegiatan usaha, tidak cuma perdagangan.
Ya. Perizinan berusaha berbasis risiko mencakup semua pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, termasuk usaha dagang kecil, reseller online, dan toko rumahan. Kabar baiknya, untuk skala mikro dan kecil prosesnya gratis dan biasanya terbit otomatis untuk kegiatan berisiko rendah.
Jelaskan bahwa fungsi SIUP sudah digantikan NIB sejak reformasi perizinan berbasis risiko, lalu tunjukkan NIB-mu sebagai gantinya. Kalau formulir mitramu masih mencantumkan kolom SIUP, itu tanda formulirnya belum diperbarui mengikuti aturan terbaru, bukan berarti kamu harus mencari SIUP yang sudah tidak diterbitkan.
Gratis. Pendaftaran NIB di oss.go.id tidak dipungut biaya resmi apa pun. Kalau ada pihak yang menawarkan "jasa pembuatan SIUP" berbayar dengan embel-embel cepat dan pasti jadi, curigai itu karena dokumen dengan nama tersebut memang sudah tidak diterbitkan terpisah.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang menggambarkan jenis kegiatan usahamu, dikelola oleh Badan Pusat Statistik. Saat daftar NIB, kode KBLI yang kamu pilih menentukan tingkat risiko usahamu dan izin lanjutan yang dibutuhkan, menggantikan peran "kelas SIUP" lama dalam menentukan jenis izin usaha perdaganganmu.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah tidak diterbitkan terpisah lagi sejak reformasi perizinan berusaha berbasis risiko lewat UU Cipta Kerja, dengan aturan teknis terkininya PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 untuk sektor perdagangan. Kalau kamu mencari cara membuat SIUP di 2026, jawabannya bukan formulir SIUP, tapi pendaftaran NIB lewat oss.go.id: gratis, online, dan untuk usaha dagang berisiko rendah bisa terbit otomatis di hari yang sama.
Kalau usahamu sudah lama berjalan dengan SIUP lama, jangan panik, tapi jangan menunda juga: pastikan kamu sudah punya NIB aktif karena itulah yang jadi acuan legalitas sekarang. Mulai dengan cek atau daftar akun di oss.go.id, lanjutkan lewat panduan legalitas usaha Teman Usaha untuk memetakan kewajiban lainnya, dan kalau ada yang membingungkan di kasus spesifikmu, tanya mentor AI Teman Usaha kapan saja, gratis.
Surat keterangan usaha adalah dokumen dari kelurahan atau desa yang menyatakan kamu punya usaha. Pahami fungsi, syarat, dan cara membuat SKU dengan benar.
Pahami perbedaan NIB dan SIUP, fungsi tiap dokumen, status SIUP lama, serta izin yang dibutuhkan UMKM dalam sistem OSS berbasis risiko.
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia. Pelajari fungsi, siapa yang wajib punya, dan cara membuat NIB gratis lewat OSS langkah demi langkah.