Blog · 11 Oktober 2026

Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI? Aturan Akad dan Bunga 2026

Berapa kali bisa pinjam KUR BRI 2026: Super Mikro tanpa batas, Mikro dagang non-ekspor maks 2 akad, bunga naik 6-9% per akad, sesuai Permenko 1/2026.

Kartu judul Teman Usaha bertuliskan Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI dengan subjudul batas akad, bunga berjenjang, dan naik kelas

Berapa kali bisa pinjam KUR BRI di 2026? Jawabannya tergantung skema dan sektor usahamu. KUR Super Mikro (sampai Rp10 juta) boleh diambil berkali-kali tanpa batas akad. KUR Mikro untuk sektor produksi atau perdagangan berorientasi ekspor juga tanpa batas, sedangkan KUR Mikro untuk perdagangan biasa (non-ekspor) paling banyak 2 kali akad. KUR Kecil tidak dibatasi jumlah akadnya, tetapi untuk perdagangan non-ekspor total pinjaman yang pernah ditarik maksimal Rp500 juta, termasuk pinjaman KUR Mikro sebelumnya. Dasarnya Pasal 29, 36, dan 43 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, yang statusnya masih berlaku saat kami cek di JDIH BPK pada 11 Oktober 2026.

Halaman ini adalah pendalaman dari panduan utama KUR BRI 2026. Di sana kamu bisa membaca gambaran besar soal bunga, plafon, syarat, dan cara pengajuan. Di sini kita fokus ke satu pertanyaan yang paling sering muncul setelah pinjaman pertama lunas: boleh pinjam lagi atau tidak, berapa kali, dan berapa bunganya kalau pinjam lagi.

Aturan Dasar: Siapa yang Menentukan Batas Pinjaman KUR

Batas berapa kali kamu boleh mengambil KUR tidak dibuat sendiri oleh BRI. Angkanya diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Versi yang berlaku sekarang adalah Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, ditetapkan 5 Januari 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 13 Januari 2026. Aturan ini mencabut Permenko Nomor 1 Tahun 2022 beserta empat kali perubahannya.

Kenapa ini penting? Karena banyak informasi lama yang masih beredar. Aturan sebelumnya memakai pola "maksimal sekian kali dengan akumulasi plafon sekian juta" yang dibedakan berdasarkan sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Pola itu masih muncul di sebagian situs, bahkan di beberapa halaman FAQ bank. Aturan 2026 memakai pembeda yang lain, yaitu sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor di satu sisi, dan perdagangan yang tidak berorientasi ekspor di sisi lain.

Yang dimaksud sektor produksi dijabarkan di Pasal 24 ayat (2): pertanian, perburuan, dan kehutanan; kelautan dan perikanan; industri pengolahan; konstruksi; pertambangan garam rakyat; pariwisata; jasa produksi; dan produksi lainnya. Jadi kalau kamu membuat sesuatu (keripik, roti, pakaian jahitan, mebel) atau bertani dan beternak, kamu masuk kelompok produksi. Kalau kamu hanya membeli barang lalu menjual kembali tanpa mengolahnya, misalnya toko kelontong atau reseller pakaian, kamu masuk kelompok perdagangan. Klasifikasi akhirnya ditentukan bank saat menilai usahamu, jadi jelaskan kegiatan usahamu apa adanya.

Intinya

Batas jumlah akad KUR ditentukan oleh skema (Super Mikro, Mikro, Kecil) dan sektor usaha (produksi atau ekspor versus perdagangan non-ekspor). Acuan hukumnya Permenko 1/2026, bukan kebijakan internal bank.

Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI per Skema

Berikut ringkasan batas akad untuk tiga skema yang paling sering diajukan perorangan di BRI. Semua angka diambil langsung dari naskah Permenko 1/2026 yang kami unduh dari JDIH BPK.

Batas frekuensi akad dan akumulasi pinjaman KUR 2026 (Permenko No. 1 Tahun 2026)
Skema dan sektorPlafon per akadBatas jumlah akadBatas total pinjamanDasar
KUR Super Mikro (semua sektor)Sampai Rp10 jutaTanpa batasTanpa batasPasal 29 ayat (3)
KUR Mikro, sektor produksi atau perdagangan eksporDi atas Rp10 juta s.d. Rp100 jutaTanpa batasTanpa batasPasal 36 ayat (3) huruf a
KUR Mikro, perdagangan non-eksporDi atas Rp10 juta s.d. Rp100 jutaPaling banyak 2 akadTanpa batasPasal 36 ayat (3) huruf b
KUR Kecil, sektor produksi atau perdagangan eksporDi atas Rp100 juta s.d. Rp500 jutaTanpa batasTanpa batasPasal 43 ayat (3) huruf a
KUR Kecil, perdagangan non-eksporDi atas Rp100 juta s.d. Rp500 jutaTanpa batasMaksimal Rp500 juta, termasuk KUR MikroPasal 43 ayat (3) huruf b
Empat kartu batas akad KUR 2026: Super Mikro tanpa batas, Mikro produksi tanpa batas, Mikro dagang non-ekspor maksimal 2 akad, Kecil tanpa batas dengan akumulasi dagang non-ekspor maksimal Rp500 juta
Batas jumlah akad per skema KUR menurut Permenko 1/2026.

Beberapa hal yang perlu dibaca pelan-pelan dari tabel di atas:

  • "Tanpa batas" bukan berarti otomatis disetujui. Pasal-pasal itu hanya menghapus batas hitungan akad. Setiap pengajuan ulang tetap melewati penilaian kelayakan, pengecekan riwayat kredit, dan analisis kemampuan bayar oleh bank.
  • Batas Rp500 juta untuk KUR Kecil perdagangan non-ekspor adalah akumulasi penarikan, bukan plafon per akad. Artinya kalau kamu sudah pernah menarik KUR Mikro Rp100 juta dan KUR Kecil Rp300 juta, sisa ruangmu tinggal Rp100 juta.
  • Bukti ekspor harus ada dokumennya. Untuk dihitung sebagai perdagangan berorientasi ekspor, Pasal 36 dan 43 meminta bukti berupa dokumen proses ekspor dari kementerian atau instansi terkait. Sekadar mengaku "pernah kirim ke luar negeri" tidak cukup.

Bunga Naik Setiap Kali Pinjam Lagi? Ini Aturannya

Inilah bagian yang sering bikin kaget. Untuk sebagian peminjam, bunga KUR tidak tetap 6 persen selamanya. Pasal 37 dan 44 Permenko 1/2026 mengatur bunga berjenjang khusus untuk sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor.

Suku bunga KUR per akad (efektif per tahun), Permenko No. 1 Tahun 2026
SkemaAkad ke-1Akad ke-2Akad ke-3Akad ke-4
Super Mikro (semua sektor)3%3%3%3%
Mikro, produksi atau ekspor6%6%6%6%
Mikro, perdagangan non-ekspor6%7%tidak ada (maks 2 akad)tidak ada
Kecil, produksi atau ekspor6%6%6%6%
Kecil, perdagangan non-ekspor6%7%8%9%

Pasal 30 menetapkan bunga Super Mikro 3 persen efektif per tahun tanpa jenjang. Pasal 37 ayat (1) menetapkan KUR Mikro 6 persen untuk sektor produksi dan ekspor, sementara perdagangan non-ekspor 6 persen di akad pertama dan 7 persen di akad kedua. Pasal 44 ayat (1) menetapkan KUR Kecil 6 persen untuk sektor produksi dan ekspor, sedangkan perdagangan non-ekspor naik 6, 7, 8, lalu 9 persen dari akad pertama sampai keempat. Untuk akad kelima dan seterusnya, Pasal 44 ayat (4) memberi batas atas 9 persen efektif per tahun.

Grafik batang bunga KUR perdagangan non-ekspor per akad: Mikro 6 dan 7 persen, Kecil 6, 7, 8, dan 9 persen efektif per tahun
Bunga berjenjang hanya berlaku untuk perdagangan non-ekspor; sektor produksi tetap 6 persen.

Berapa selisihnya dalam rupiah? Kami hitung pakai rumus anuitas (cicilan tetap setiap bulan, bunga dihitung dari sisa pokok) untuk pinjaman KUR Kecil Rp200 juta dengan tenor 48 bulan, tanpa biaya lain:

Simulasi KUR Kecil Rp200 juta, tenor 48 bulan, metode anuitas (hitungan Teman Usaha, bukan penawaran BRI)
Akad (perdagangan non-ekspor)Bunga efektif/tahunAngsuran per bulanTotal bunga 48 bulan
Akad ke-16%Rp4.697.006Rp25.456.279
Akad ke-27%Rp4.789.249Rp29.883.949
Akad ke-38%Rp4.882.584Rp34.364.054
Akad ke-49%Rp4.977.008Rp38.896.407

Asumsi hitungan: rumus angsuran = P × i ÷ (1 − (1 + i)−n), dengan P pokok pinjaman, i bunga tahunan dibagi 12, dan n jumlah bulan. Angka dibulatkan ke rupiah terdekat dan belum memasukkan biaya provisi, administrasi, atau asuransi kalau ada. Selisih antara akad pertama dan keempat sekitar Rp280 ribu per bulan, atau sekitar Rp13,4 juta selama 48 bulan. Itu bukan angka kecil untuk usaha dagang yang margin kotornya tipis.

Pro Tip

Kalau usahamu sebenarnya mengolah barang (misalnya kamu membeli kain lalu menjahitnya jadi baju), pastikan petugas mencatatnya sebagai sektor produksi, bukan perdagangan. Bedanya bisa 3 persen per tahun di akad keempat. Jangan memalsukan sektor; cukup jelaskan proses usahamu dengan bukti seperti foto proses produksi dan nota bahan baku.

Naik Kelas dari Super Mikro ke Mikro dan Kecil

Permenko 2026 memakai istilah "Debitur Graduasi/Naik Kelas" untuk peminjam yang pindah dari skema kecil ke skema yang lebih besar. Ada tiga aturan yang perlu kamu tahu.

  1. Dari Super Mikro ke Mikro: akad awal di KUR Mikro diperlakukan sebagai akad pertama KUR Mikro, dengan bunga akad pertama yaitu 6 persen (Pasal 37 ayat 2). Jadi riwayat Super Mikro yang berkali-kali tidak membuat bungamu langsung 7 persen.
  2. Dari Super Mikro ke Kecil: akad awal di KUR Kecil juga dihitung akad pertama dengan bunga 6 persen (Pasal 44 ayat 2).
  3. Dari Mikro ke Kecil: akad awal KUR Kecil tetap dihitung akad pertama. Untuk sektor produksi atau ekspor bunganya 6 persen. Untuk perdagangan non-ekspor, bunganya 1 persen lebih tinggi dari bunga terakhir di KUR Mikro, lalu naik 1 persen setiap akad berikutnya dengan batas maksimal 9 persen (Pasal 44 ayat 3 dan 4).
Diagram empat langkah naik kelas KUR dari Super Mikro bunga 3 persen ke Mikro bunga 6 persen lalu ke KUR Kecil
Alur naik kelas KUR dan perlakuan bunganya menurut Pasal 37 dan 44 Permenko 1/2026.

Contoh nyatanya begini. Seorang pedagang sembako (perdagangan non-ekspor) mengambil KUR Mikro dua kali: akad pertama 6 persen, akad kedua 7 persen. Karena KUR Mikro perdagangan non-ekspor dibatasi 2 akad, untuk pinjaman ketiga ia harus naik ke KUR Kecil. Akad pertamanya di KUR Kecil dikenai 8 persen (1 persen di atas bunga terakhirnya di Mikro), lalu akad berikutnya 9 persen dan berhenti di situ. Bandingkan dengan perajin tempe (sektor produksi) yang tetap di 6 persen sampai kapan pun.

Ada satu pengaman lagi di Pasal 44 ayat (5): kalau penerima KUR Kecil perdagangan non-ekspor kemudian mengakses KUR Kecil lagi untuk usaha di sektor produksi atau perdagangan ekspor, bunganya kembali ke 6 persen. Ini memberi insentif bagi pedagang yang mulai mengolah produknya sendiri.

Kalau Sudah Pernah Ambil KUR Sebelum 2026

Banyak pembaca bertanya: "Saya sudah dua kali ambil KUR di 2023 dan 2024, apakah hitungannya diulang dari nol?" Permenko 1/2026 menjawabnya lewat aturan peralihan di pasal yang sama.

  • KUR Mikro sektor produksi atau ekspor: peminjam yang sudah menerima KUR Mikro sebelum aturan ini berlaku dapat mengakses KUR Mikro kembali (Pasal 36 ayat 4).
  • KUR Mikro perdagangan non-ekspor: yang baru 1 kali menerima KUR Mikro boleh mengakses lagi dan dihitung sebagai akad kedua. Yang sudah 2 kali tidak dapat mengakses KUR Mikro lagi (Pasal 36 ayat 5). Jalurnya adalah naik ke KUR Kecil.
  • KUR Kecil perdagangan non-ekspor: yang akumulasi penarikan KUR Mikro dan/atau KUR Kecil sebelumnya sudah Rp400 juta atau lebih tidak dapat mengakses KUR Kecil. Yang masih di bawah Rp400 juta boleh mengakses (Pasal 43 ayat 5).

Jadi riwayat lama tetap dihitung, tidak di-reset. Siapkan bukti pinjaman sebelumnya (nomor rekening pinjaman, surat lunas) supaya petugas bisa menghitung posisimu dengan benar. Kalau kamu menimbang pindah penyalur, ingat bahwa Permenko menghitung batas akad per penerima KUR, bukan per bank, dan penyaluran KUR mengacu ke basis data SIKP milik pemerintah (Pasal 23); lihat perbandingan bank penyalur KUR dan KUR Mandiri untuk pembanding.

Jangan Bingung dengan Informasi Lama di Internet

Saat kami membuka halaman FAQ portal kur.bri.co.id pada 11 Oktober 2026, bagian "Berapa jumlah akumulasi akad dan plafond" masih menulis pola lama: KUR Mikro sektor 4P (pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan) maksimal 4 kali dengan akumulasi Rp400 juta, dan selain 4P maksimal 2 kali dengan akumulasi Rp200 juta. Bagian bunganya juga menulis 6 sampai 9 persen untuk pinjaman ke-1 sampai ke-4 tanpa membedakan sektor.

Angka itu tidak sama dengan Pasal 36, 37, 43, dan 44 Permenko 1/2026 yang kami kutip di atas. Kemungkinan besar halaman FAQ tersebut belum diperbarui. Karena Permenko adalah pedoman resmi yang wajib diikuti semua penyalur KUR, kami memakai Permenko sebagai acuan utama. Saran kami: bawa salinan pasal yang relevan saat bertanya ke unit BRI, dan minta petugas menjelaskan perlakuan akad untuk kasusmu secara spesifik. Keputusan akhir tetap ada di bank dan tercantum di perjanjian kredit.

!
Cek ulang sebelum tanda tangan

Sebelum akad, minta petugas menyebutkan secara tertulis: ini akad ke berapa, sektor usaha yang dicatat, dan bunga efektif per tahun yang berlaku. Ketiganya harus cocok dengan perjanjian kredit yang kamu tanda tangani.

Suplesi, Pelunasan, dan Kapan Bisa Mengajukan Lagi

Selain mengajukan akad baru setelah lunas, Permenko 1/2026 juga mengenal suplesi, yaitu penambahan pinjaman di tengah jalan. Di luar restrukturisasi, suplesi dibolehkan dengan syarat akumulasi penarikan per akad tidak melewati plafon skema: Rp10 juta untuk Super Mikro (Pasal 29 ayat 4), Rp100 juta untuk Mikro (Pasal 36 ayat 6), dan Rp500 juta untuk Kecil (Pasal 43 ayat 6), serta mengikuti ketentuan bank penyalur.

Permenko tidak menetapkan masa tunggu tertentu setelah pinjaman lunas. Praktik di lapangan mengikuti kebijakan bank, termasuk menunggu status lunas tercatat di sistem. Pasal 14 ayat (3) mengatur bahwa kalau hasil pengecekan masih menunjukkan sisa kredit produktif padahal kamu sudah melunasinya, kamu perlu menyerahkan surat keterangan lunas atau roya plus bukti cetak rekening dari pemberi kredit sebelumnya. Jadi simpan surat lunasmu baik-baik, dan rapikan pencatatan dengan pembukuan usaha kecil sederhana supaya bukti usahamu siap untuk pengajuan berikutnya.

Pengalaman yang sering terjadi: peminjam melunasi KUR lebih cepat dari jadwal, lalu langsung ingin mengajukan lagi minggu berikutnya. Prosesnya bisa tertahan karena data pelunasan belum diperbarui. Minta surat keterangan lunas di hari yang sama saat kamu melunasi, supaya pengajuan berikutnya tidak tertunda.

Strategi Supaya Akad Berikutnya Tetap Murah

Karena jumlah akad dan bunganya bergantung pada sektor dan skema, ada beberapa hal yang bisa kamu rencanakan dari awal. Ini pendapat kami sebagai pendamping usaha, bukan aturan resmi:

  • Jangan pakai jatah akad untuk nominal kecil yang tidak perlu. Kalau kamu pedagang non-ekspor dan jatah KUR Mikro-mu cuma 2 akad, setiap akad berharga. Hitung kebutuhan modal dengan kalkulator modal usaha sebelum mengajukan.
  • Manfaatkan Super Mikro selagi kebutuhan masih kecil. Bunganya 3 persen dan tidak berjenjang, dan naik kelas ke Mikro tetap dihitung akad pertama.
  • Kalau usahamu berkembang ke produksi, catat perubahannya. Pedagang yang mulai mengolah produk sendiri bisa masuk sektor produksi, yang bunganya tetap 6 persen.
  • Bayar lancar. Riwayat kolektibilitas lancar di SLIK OJK menjadi bahan penilaian setiap pengajuan ulang. Kalau pernah ditolak, pelajari penyebabnya di panduan KUR BRI ditolak.

Untuk melihat berapa cicilan yang realistis, pakai simulasi KUR atau lihat tabel angsuran KUR BRI per plafon dan tenor. Kalau kamu ragu usahamu masuk sektor produksi atau perdagangan, tanya mentor AI Teman Usaha dengan menjelaskan proses usahamu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa kali bisa pinjam KUR BRI 2026?

KUR Super Mikro tanpa batas akad. KUR Mikro sektor produksi atau ekspor tanpa batas, KUR Mikro perdagangan non-ekspor maksimal 2 akad. KUR Kecil tanpa batas akad, tetapi untuk perdagangan non-ekspor akumulasi pinjamannya maksimal Rp500 juta termasuk KUR Mikro (Pasal 29, 36, dan 43 Permenko 1/2026, dicek 11 Oktober 2026).

Apakah bunga KUR naik kalau pinjam kedua kali?

Hanya untuk sektor perdagangan non-ekspor. KUR Mikro naik dari 6 persen ke 7 persen di akad kedua, KUR Kecil naik 6, 7, 8, lalu 9 persen sampai akad keempat. Sektor produksi dan perdagangan ekspor tetap 6 persen, dan Super Mikro tetap 3 persen.

Saya sudah 2 kali ambil KUR Mikro sebelum 2026, masih bisa?

Kalau usahamu perdagangan non-ekspor, Pasal 36 ayat (5) menyatakan penerima yang sudah 2 kali menerima KUR Mikro tidak dapat mengakses KUR Mikro lagi. Jalur yang tersisa adalah KUR Kecil, selama akumulasi pinjaman sebelumnya di bawah Rp400 juta. Kalau usahamu sektor produksi, kamu tetap bisa mengakses KUR Mikro kembali.

Apakah KUR Super Mikro bisa diambil berkali-kali?

Bisa. Pasal 29 ayat (3) menyebut penerima KUR Super Mikro dapat menerima KUR Super Mikro dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi akad dan tanpa batasan akumulasi penarikan, dengan plafon maksimal Rp10 juta per akad.

Kalau naik dari KUR Mikro ke KUR Kecil, bunganya berapa?

Untuk sektor produksi atau ekspor, 6 persen. Untuk perdagangan non-ekspor, 1 persen lebih tinggi dari bunga terakhirmu di KUR Mikro, lalu naik 1 persen tiap akad dengan batas 9 persen efektif per tahun (Pasal 44 ayat 3 dan 4).

Berapa lama setelah lunas bisa mengajukan KUR lagi?

Permenko 1/2026 tidak menetapkan masa tunggu. Yang penting status lunas sudah tercatat. Kalau data SLIK belum diperbarui, serahkan surat keterangan lunas atau roya plus bukti cetak rekening, sesuai Pasal 14 ayat (3).

Kenapa FAQ di situs BRI berbeda dengan artikel ini?

Per 11 Oktober 2026, FAQ di kur.bri.co.id masih memuat pola batas akad berbasis sektor 4P dari aturan lama. Artikel ini mengikuti Permenko 1/2026 yang berlaku sejak 13 Januari 2026. Konfirmasikan perlakuan akadmu ke unit BRI dan cek angka di perjanjian kredit.

Apakah boleh menambah pinjaman KUR sebelum lunas?

Boleh lewat suplesi, selama akumulasi penarikan per akad tidak melewati plafon skemanya (Rp10 juta Super Mikro, Rp100 juta Mikro, Rp500 juta Kecil) dan sesuai ketentuan bank penyalur.

Kesimpulan

Jumlah berapa kali kamu bisa pinjam KUR BRI di 2026 ditentukan oleh dua hal: skema dan sektor usaha. Super Mikro dan sektor produksi praktis tanpa batas akad. Perdagangan non-ekspor dibatasi 2 akad di KUR Mikro, lalu bisa lanjut ke KUR Kecil dengan bunga yang naik bertahap sampai 9 persen dan total pinjaman maksimal Rp500 juta. Riwayat KUR sebelum 2026 tetap dihitung.

Langkah berikutnya: baca lagi panduan lengkap KUR BRI 2026 untuk syarat dan cara pengajuan, cek cicilanmu di simulasi KUR, dan kalau usahamu baru berjalan, baca juga KUR BRI untuk usaha baru.

Sumber

Ahmad Thariq Syauqi

Founder Creativism dan penanggung jawab Teman Usaha. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Lihat profil penulis

Baca juga

Artikel terkait