Blog · 4 Oktober 2026

Hak Cipta: Lahir Otomatis, Tapi Kenapa Tetap Perlu Dicatatkan

Hak cipta lahir otomatis saat karya diwujudkan, pencatatan bukan syarat. Pahami apa yang dilindungi, jangka waktunya, dan bedanya dari merek dagang.

Ilustrasi gaya papan permainan: petak karya seni dan foto berada di bawah token perisai, petak label merek dan roda gigi berada di luar perisai

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan lebih dulu. Foto produk yang kamu potret sore tadi, caption yang kamu tulis sendiri, dan gambar kemasan yang kamu rancang semuanya sudah dilindungi sejak detik karya itu ada. Yang sering disalahpahami: banyak pemilik usaha mengira hak ciptanya baru ada setelah diurus ke kantor pemerintah. Bukan begitu urutannya.

Hak cipta hanyalah satu cabang dari keluarga besar kekayaan intelektual. Peta lengkap keluarganya, termasuk merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang, sudah dibahas terpisah di panduan HAKI atau kekayaan intelektual. Halaman ini masuk lebih dalam ke satu cabang saja: apa yang benar-benar dilindungi hak cipta, apa yang tidak, berapa lama berlakunya, kapan kamu perlu mencatatkannya, dan apa yang bisa kamu lakukan kalau karyamu dijiplak orang.

Hak Cipta Adalah Cabang yang Lahir Tanpa Didaftarkan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikannya di Pasal 1 angka 1 sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Undang-undang ini masih berlaku sampai sekarang, tercatat berstatus Berlaku di basis data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang lama.

Kata "deklaratif" itu kuncinya. Artinya negara mengakui hak yang sudah ada, bukan menciptakannya lewat pendaftaran. Bandingkan dengan merek, yang memakai prinsip sebaliknya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakannya di Pasal 3 dengan satu kalimat pendek: hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dua kalimat pendek dari dua undang-undang berbeda, dua logika yang bertolak belakang.

Pelindungan hak cipta bahkan mencakup ciptaan yang belum kamu publikasikan. Pasal 40 ayat (3) menyebut pelindungan itu termasuk terhadap ciptaan yang tidak atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Jadi draf naskah katalog yang masih tersimpan di laptop tetap punya hak cipta, meskipun belum pernah dilihat siapa pun.

Diagram tiga tahap bergaya papan permainan yang menunjukkan ide di kepala belum dilindungi, hak cipta lahir saat karya diwujudkan jadi bentuk nyata, dan pencatatan di DJKI hanya menambah bukti awal kepemilikan
Hak cipta lahir di tahap kedua, bukan di tahap ketiga.

Supaya posisinya jelas, ini perbandingan tiga cabang kekayaan intelektual yang paling sering tertukar di kepala pemilik usaha kecil.

Perbedaan hak cipta, merek, dan paten dari sisi objek, cara lahirnya hak, dan masa berlaku
PembedaHak CiptaMerekPaten
Yang dilindungiKarya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk program komputerTanda pembeda barang dan jasa: nama, logo, kata, angka, susunan warna, suaraInvensi di bidang teknologi berupa produk atau proses
Cara hak lahirOtomatis saat karya diwujudkan (prinsip deklaratif)Setelah merek terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016)Setelah permohonan diperiksa dan paten diberikan
Perlu mendaftar?Tidak. Pencatatan bersifat pilihan dan berguna sebagai buktiWajib, kalau kamu ingin punya haknyaWajib, dengan syarat kebaruan yang ketat
Masa berlakuBerbeda per jenis ciptaan, dari 25 tahun sampai seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun10 tahun sejak tanggal penerimaan, dapat diperpanjang terus20 tahun untuk paten, 10 tahun untuk paten sederhana, tanpa perpanjangan
Dasar hukum utamaUU No. 28 Tahun 2014UU No. 20 Tahun 2016UU No. 13 Tahun 2016, terakhir diubah UU No. 65 Tahun 2024
Contoh di usaha kecilFoto produk, naskah katalog, ilustrasi kemasan, konten media sosialNama warung, logo toko, nama lini produkAlat pengering rakitan sendiri yang benar-benar baru
Intinya

Hak cipta kamu miliki sejak karyanya jadi, bukan sejak kamu mengurus surat. Yang harus diurus lebih dulu justru merek, karena hak atas merek baru ada setelah terdaftar. Kalau anggaranmu terbatas dan harus memilih satu, dahulukan pendaftaran merek dagang.

Ide Tidak Dilindungi, Wujud Nyatanya yang Dilindungi

Ini bagian yang paling sering bikin kecewa. Kamu punya konsep konten yang bagus, lalu kompetitor memakai konsep yang sama. Secara hukum, kamu tidak punya dasar untuk menegur, selama dia tidak menyalin karyamu.

Pasal 41 UU 28/2014 menyebut hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, serta setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan. Pasal yang sama juga mengecualikan alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Terjemahan praktisnya begini. Ide "bikin konten tutorial memakai produk sendiri dengan latar dapur" tidak dilindungi siapa pun. Tapi video tutorial yang benar-benar kamu rekam, dengan naskah, sudut kamera, dan musik yang kamu susun, itu ciptaan dan dilindungi. Yang direbut orang bukan idenya, melainkan file hasilnya.

Pasal 42 menambahkan daftar yang memang tidak ada hak ciptanya sama sekali: hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, serta kitab suci atau simbol keagamaan. Isi undang-undang boleh kamu kutip bebas, dan itu sebabnya artikel ini bisa mengutipnya panjang lebar.

Berikut aset yang biasa ada di usaha kecil, dipetakan ke posisinya masing-masing.

Aset di usaha kecil dan posisinya terhadap hak cipta
AsetDilindungi hak cipta?Catatan
Foto produk hasil potretan sendiriYa, sebagai karya fotografiSimpan file mentah beserta tanggal filenya sebagai jejak bukti
Naskah deskripsi produk dan artikel blogYa, sebagai karya tulisArsipkan draf awal, jangan menyalin teks toko lain
Ilustrasi dan tata letak grafis pada kemasanYa, sebagai karya seni rupaBentuk fisik kemasannya masuk wilayah desain industri, bukan hak cipta
Video reels dan konten media sosialYa, sebagai karya sinematografiMusik latar di dalamnya punya pemilik hak sendiri
Kode program aplikasi kasir buatan sendiriYa, sebagai program komputerMasuk daftar ciptaan yang dilindungi di Pasal 40
Logo usahaTidak lewat jalur pencatatan ciptaanPasal 65 melarang pencatatan seni lukis berupa logo yang dipakai sebagai merek
Ide konsep konten dan strategi promosiTidakPasal 41 mengecualikan ide, metode, sistem, dan konsep
Nama usaha dan nama produkTidakUrusannya merek, bukan hak cipta

Perhatikan baris logo. Pasal 65 menyebut pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang dan jasa, atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Jadi kalau tujuanmu mengunci logo toko, jalannya pendaftaran merek. Ini juga alasan kenapa kerja desain kemasan produk perlu dipisah dua lapis: ilustrasinya hak cipta, logonya merek.

Hak Ekonomi dan Hak Moral, Dua Isi di Dalam Satu Hak

Pasal 4 menyatakan hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Keduanya berjalan bersamaan, tetapi nasibnya berbeda kalau karyamu dijual.

Hak moral, menurut Pasal 5, melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan karyanya, memakai nama alias atau samaran, mengubah ciptaannya sesuai kepatutan, mengubah judul dan anak judul, serta mempertahankan haknya kalau terjadi distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan kehormatan dan reputasinya. Ayat (2) pasal itu menegaskan hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.

Hak ekonomi diatur di Pasal 8 dan Pasal 9. Isinya hak untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan dalam segala bentuk, penerjemahan, pengadaptasian dan pengaransemenan, pendistribusian salinan, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Pasal 9 ayat (2) menegaskan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi itu wajib mendapat izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Diagram dua kolom bergaya papan permainan yang membandingkan hak moral yang melekat abadi pada pencipta dengan hak ekonomi yang mencakup penggandaan, penerbitan, distribusi, dan bisa dialihkan lewat perjanjian
Hak moral menempel pada dirimu, hak ekonomi bisa berpindah tangan.

Ada satu pasal yang bisa menyelamatkanmu dari sengketa mahal, dan hampir tidak pernah dibaca pemilik usaha kecil. Pasal 36 menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.

Baca ulang kalimat itu pelan-pelan. Kalau kamu membayar desainer lepas Rp750.000 untuk menggambar kemasan, dan kalian tidak membuat perjanjian apa pun, hak ciptanya secara hukum ada di tangan desainer itu, bukan di tanganmu. Kamu memang membayar, tetapi yang kamu beli tanpa perjanjian hanyalah hasil kerjanya, bukan haknya. Sama halnya dengan fotografer yang kamu sewa untuk foto produk katalog.

Solusinya murah dan sederhana. Cantumkan satu klausul di percakapan pemesanan atau di surat pesanan: seluruh hak cipta atas karya yang dibuat dialihkan kepada pemesan setelah pembayaran lunas, dan pengalihan itu dituangkan secara tertulis. Pasal 16 memang membuka jalan itu, karena hak cipta dapat beralih atau dialihkan lewat perjanjian tertulis, pewarisan, hibah, wakaf, atau wasiat. Perhatikan kata "tertulis", karena kesepakatan lisan tidak cukup di sini.

Pro Tip

Simpan bukti pengalihan hak dari setiap desainer, fotografer, dan penulis lepas yang pernah kamu bayar, meski nilainya kecil. Satu tangkapan layar percakapan berisi klausul pengalihan hak jauh lebih berguna daripada tidak ada apa-apa saat karyamu dipersoalkan orang lain di kemudian hari.

Berapa Lama Hak Cipta Berlaku dan Kenapa Angkanya Berbeda

Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua karya. Ini kesalahan yang sering muncul di artikel populer. Undang-undang membagi masa berlakunya ke dalam beberapa kelompok.

Pasal 58 mengatur kelompok pertama: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, dan pidato; alat peraga pendidikan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; serta karya seni batik atau seni motif lain. Kelompok ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Kalau penciptanya lebih dari satu orang, hitungannya dimulai dari pencipta yang meninggal paling akhir. Kalau hak ciptanya dipegang badan hukum, ayat (3) memberi masa 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 59 mengatur kelompok kedua, dan inilah yang paling banyak menyangkut pekerjaan sehari-hari pemilik usaha: karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan dan adaptasi, serta kompilasi ciptaan atau data. Semuanya berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Ayat (2) pasal yang sama memberi masa lebih pendek untuk karya seni terapan, yaitu 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Diagram batang bergaya papan permainan yang membandingkan masa berlaku hak cipta seumur hidup pencipta ditambah tujuh puluh tahun untuk karya tulis dan lagu, lima puluh tahun untuk foto dan program komputer, serta dua puluh lima tahun untuk karya seni terapan
Tiga kelompok masa berlaku menurut Pasal 58 dan Pasal 59.
Masa berlaku hak cipta menurut jenis ciptaan dan dasar pasalnya
Jenis ciptaanMasa berlakuDihitung sejakDasar
Buku, artikel, dan semua karya tulis lainSeumur hidup pencipta ditambah 70 tahun1 Januari tahun setelah pencipta meninggal duniaPasal 58 ayat (1)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teksSeumur hidup pencipta ditambah 70 tahun1 Januari tahun setelah pencipta meninggal duniaPasal 58 ayat (1)
Karya seni rupa, batik, arsitektur, petaSeumur hidup pencipta ditambah 70 tahun1 Januari tahun setelah pencipta meninggal duniaPasal 58 ayat (1)
Ciptaan kelompok di atas yang dipegang badan hukum50 tahunPertama kali diumumkanPasal 58 ayat (3)
Karya fotografi dan potret50 tahunPertama kali diumumkanPasal 59 ayat (1)
Karya sinematografi dan permainan video50 tahunPertama kali diumumkanPasal 59 ayat (1)
Program komputer dan perwajahan karya tulis50 tahunPertama kali diumumkanPasal 59 ayat (1)
Karya seni terapan25 tahunPertama kali diumumkanPasal 59 ayat (2)

Kenapa angkanya penting buat usaha kecil? Karena kalau kamu ingin memakai karya orang lain dengan aman tanpa membayar lisensi, kamu perlu memastikan karyanya sudah lepas masa pelindungan. Menghitung "sudah lama, pasti bebas" bukan cara yang aman. Lagu yang penciptanya meninggal tahun 1980 baru bebas pada 2051, bukan sekarang.

Cara Mencatatkan Ciptaan di DJKI dan Apa Gunanya

Kalau haknya sudah otomatis, buat apa mencatatkan? Jawabannya ada di Pasal 69 ayat (4): kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu ciptaan atau produk hak terkait. Kata "bukti awal" itu yang kamu beli. Saat ada perselisihan, pihak yang memegang surat pencatatan berada di posisi lebih enak, karena lawannya yang harus membuktikan sebaliknya.

Sementara itu Pasal 64 ayat (2) menegaskan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. Dua pasal itu tidak bertentangan. Yang satu bicara soal lahirnya hak, yang satu soal alat buktinya.

Tahapannya, mengacu Pasal 66 sampai Pasal 69, seperti ini.

  1. Siapkan identitas pencipta dan pemegang hak cipta. Nama, kewarganegaraan, dan alamat. Pastikan siapa yang tercatat sebagai pencipta memang sesuai kenyataan, apalagi kalau karyanya dibuat bersama.
  2. Siapkan contoh ciptaannya. Pasal 66 ayat (2) huruf a mensyaratkan permohonan menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya. Untuk karya tulis berarti naskahnya, untuk foto berarti file gambarnya.
  3. Buat surat pernyataan kepemilikan ciptaan. Ini kewajiban di huruf b pasal yang sama. Formatnya tersedia di laman formulir DJKI.
  4. Ajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia. Pasal 66 ayat (1) menyebut permohonan diajukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada Menteri, dan ayat (2) membuka jalur elektronik maupun non elektronik. Jalur elektroniknya lewat portal hak cipta DJKI.
  5. Bayar biaya resmi. Huruf c mensyaratkan pembayaran biaya. Tarifnya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ditayangkan di halaman biaya DJKI.
  6. Terima surat pencatatan dan nomor pencatatan. Pasal 69 ayat (1) mewajibkan Menteri menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Ayat (3) menyebut daftar umum ciptaan dapat dilihat setiap orang tanpa dikenai biaya.
✓
Soal biaya, jangan pakai angka dari artikel mana pun

Tarif pencatatan ciptaan diatur lewat peraturan pemerintah tentang PNBP dan bisa berubah. Halaman biaya resmi DJKI menayangkan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, dengan permohonan pencatatan ciptaan senilai Rp200.000 per permohonan. Di sisi lain, DJKI sudah mengumumkan penyesuaian tarif lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, termasuk kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik. Karena itu, buka halaman biaya DJKI sebelum membuat kode billing, dan perlakukan angka di artikel ini sebagai gambaran, bukan patokan pembayaran.

Untuk kebanyakan UMKM, mencatatkan setiap foto produk jelas tidak masuk akal secara biaya. Yang lebih layak dicatatkan adalah karya yang jadi tulang punggung usaha dan berumur panjang: ilustrasi maskot, buku resep yang kamu jual, kode aplikasi internal, atau lagu jingle yang kamu pakai di semua iklan. Sisanya cukup diamankan dengan arsip yang rapi, dan itu bagian dari merapikan legalitas usaha secara umum.

Kalau Karyamu Dijiplak, dan Kalau Kamu yang Menjiplak

Mulai dari sisi yang menyenangkan dulu: kamu jadi korban. Ada beberapa jalur, dan urutannya lebih penting daripada kelihatannya.

Langkah pertama, kumpulkan bukti. Tangkapan layar unggahan yang meniru, tautannya, tanggalnya, dan file asli milikmu beserta metadata atau tanggal filenya. Tanpa ini, semua langkah berikutnya jadi lemah.

Langkah kedua, tegur baik-baik. Sebagian besar kasus jiplak konten UMKM selesai di tahap ini, karena pelakunya sering tidak sadar. Minta karya itu diturunkan atau dicantumkan sumbernya.

Langkah ketiga, lapor ke platformnya. Marketplace dan media sosial punya mekanisme laporan pelanggaran hak cipta sendiri, dan biasanya inilah cara tercepat.

Langkah keempat, jalur resmi. Pasal 55 ayat (1) memberi hak kepada setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial untuk melaporkannya kepada Menteri. Kalau hasil verifikasi menemukan bukti cukup, Menteri dapat merekomendasikan penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar kepada kementerian di bidang telekomunikasi dan informatika.

Langkah kelima, gugatan atau tuntutan. Pasal 95 menyebut penyelesaian sengketa hak cipta dapat ditempuh lewat alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan, dan pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Ayat (4) pasal itu mewajibkan mediasi lebih dulu sebelum tuntutan pidana, kecuali pelanggarannya berbentuk pembajakan. Kalau maju ke gugatan perdata, Pasal 99 memberi hak mengajukan ganti rugi, termasuk permintaan menyerahkan penghasilan yang diperoleh dari pelanggaran itu.

Sanksi pidananya diatur di Pasal 113, dengan ancaman bertingkat sesuai jenis pelanggarannya, mulai dari pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000, sampai penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 untuk pembajakan. Satu hal yang perlu kamu tahu: Pasal 120 menyatakan tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Artinya proses pidana baru berjalan kalau pemilik haknya sendiri yang mengadu, bukan otomatis.

!
Risiko sebaliknya lebih sering terjadi

Banyak UMKM justru berada di posisi pelanggar tanpa sadar: memakai foto dari pencarian gambar untuk katalog, memasang font berlisensi pribadi pada kemasan yang dijual, memutar lagu populer di video promosi, atau menyalin deskripsi produk toko lain. Semua itu masuk hak ekonomi orang lain yang menurut Pasal 9 ayat (2) memerlukan izin pemiliknya.

Yang aman dipakai: karya buatan sendiri, aset dengan lisensi komersial yang kamu baca syaratnya, font gratis yang izinnya jelas menyebut penggunaan komersial, dan musik dari pustaka audio resmi platform. Pasal 44 memang mengatur pengecualian, tetapi lingkupnya pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, keperluan pemerintahan, dan pertunjukan yang tidak dipungut bayaran, dengan syarat sumbernya disebutkan lengkap. Promosi produk yang kamu jual tidak masuk daftar itu.

Intinya

Biasakan satu kebiasaan kecil: setiap kali menaruh gambar, font, atau musik ke materi promosi, catat dari mana asalnya dan apa lisensinya di satu file. Kebiasaan ini yang membedakan usaha yang bisa membela diri dengan usaha yang cuma bisa menghapus unggahan sambil meminta maaf. Rapi di sini juga memperkuat kerja branding UMKM jangka panjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hak cipta harus didaftarkan supaya sah?

Tidak. Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 menyebut hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, dan Pasal 64 ayat (2) menegaskan pencatatan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta. Pencatatan tetap berguna karena Pasal 69 ayat (4) menjadikan surat pencatatan sebagai bukti awal kepemilikan.

Apakah ide bisnis atau konsep konten saya dilindungi hak cipta?

Tidak. Pasal 41 secara tegas mengecualikan setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data, walaupun sudah diungkapkan atau digabungkan dalam sebuah ciptaan. Yang dilindungi adalah wujud nyatanya: naskah, foto, video, atau gambar yang benar-benar kamu buat.

Logo toko saya sebaiknya diurus lewat hak cipta atau merek?

Lewat merek. Pasal 65 menyatakan pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang dan jasa. Karena hak atas merek baru diperoleh setelah terdaftar, mengurus merek juga lebih mendesak daripada mencatatkan ciptaan.

Saya membayar desainer lepas untuk membuat ilustrasi kemasan. Hak ciptanya milik siapa?

Kalau tidak ada perjanjian, hak ciptanya ada pada desainer. Pasal 36 menyebut kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan. Solusinya, buat perjanjian pengalihan hak secara tertulis sebagaimana dibuka Pasal 16.

Berapa lama hak cipta atas foto produk saya berlaku?

Karya fotografi masuk Pasal 59 ayat (1), yang memberi pelindungan 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Angka ini berbeda dengan karya tulis, lagu, dan seni rupa yang di Pasal 58 berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, serta berbeda dengan karya seni terapan yang hanya 25 tahun.

Berapa biaya mencatatkan ciptaan di DJKI?

Halaman biaya resmi DJKI menayangkan tarif berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, dengan permohonan pencatatan ciptaan Rp200.000 per permohonan. Perlu dicatat, DJKI sudah mengumumkan penyesuaian tarif lewat PP No. 30 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, termasuk tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik. Selalu cek halaman biaya DJKI sebelum membayar.

Bolehkah saya memakai lagu populer di video promosi produk?

Tidak, kecuali kamu punya izin atau lisensinya. Memutar dan mengumumkan ciptaan orang lain termasuk hak ekonomi yang menurut Pasal 9 ayat (2) memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Pengecualian di Pasal 44 hanya menyangkut pendidikan, penelitian, kritik, keperluan pemerintahan, dan pertunjukan tanpa bayaran, bukan promosi komersial.

Kesimpulan

Hak cipta adalah cabang kekayaan intelektual yang paling murah kamu miliki, karena datang gratis dan otomatis begitu karyamu berwujud nyata. Yang tidak otomatis adalah kemampuanmu membuktikannya. Karena itu urutan yang masuk akal untuk pemilik usaha kecil bukan buru-buru mencatatkan semua karya, melainkan merapikan arsip lebih dulu, membuat perjanjian tertulis dengan setiap pekerja lepas yang kamu bayar, lalu mencatatkan karya yang benar-benar jadi tulang punggung usaha.

Ingat tiga hal yang paling sering keliru. Pertama, ide tidak dilindungi, wujud nyatanya yang dilindungi. Kedua, pencatatan bukan syarat lahirnya hak, melainkan alat bukti. Ketiga, masa berlakunya berbeda per jenis ciptaan, jadi jangan memakai satu angka untuk semua. Dan jangan lupa sisi sebaliknya: risiko terbesar UMKM justru menjadi pelanggar tanpa sadar lewat foto, font, dan musik milik orang lain. Kalau kamu masih ragu menentukan mana yang perlu diurus lebih dulu untuk kondisi usahamu, tanya mentor AI Teman Usaha untuk memetakan langkahnya.

Gambaran lengkap izin dan dokumen yang biasanya dibutuhkan usaha kecil, dari NIB sampai pajak, ada di panduan legalitas usaha.

Sumber

✓
Sumber resmi yang dipakai artikel ini Seluruh sumber diakses dan diverifikasi 26 Juli 2026. Tarif PNBP dan ketentuan teknis kekayaan intelektual dapat berubah, jadi selalu cek halaman resmi DJKI terbaru sebelum mengajukan permohonan atau membayar. Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum.
Ahmad Thariq Syauqi

Founder Creativism dan penanggung jawab Teman Usaha. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Kenalan dengan kami

Baca juga

Artikel terkait