Anjak Piutang: Mencairkan Tagihan Sebelum Jatuh Tempo
Anjak piutang mengubah faktur yang belum dibayar menjadi kas lebih cepat. Pahami cara kerjanya, biayanya, bedanya dari pinjaman, dan kapan masuk akal dipakai.
Izin lokasi berkaitan dengan kesesuaian tata ruang, bukan sekadar alamat usaha. Pahami kapan diperlukan, alurnya lewat OSS, dan dokumen yang perlu disiapkan.

Izin lokasi sudah tidak ada lagi sebagai nama produk perizinan di Indonesia. Peraturan yang dulu memayunginya, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang mulai berlaku 21 Juli 2021. Penggantinya bernama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, disingkat KKPR. Jadi kalau kamu sedang mencari cara mengurus izin lokasi untuk tempat usaha, yang sebenarnya perlu kamu urus sekarang adalah KKPR lewat sistem OSS.
Panduan ini meluruskan istilahnya lebih dulu, lalu membahas hal yang benar-benar menentukan nasib tempat usahamu: apakah lokasi itu boleh dipakai untuk kegiatan usaha yang kamu rencanakan. Isinya mencakup apa yang dulu disebut izin lokasi dan apa penggantinya, kenapa kesesuaian tata ruang jadi penentu, tiga jalur KKPR dan mana yang berlaku untuk usaha kecil, data yang harus disiapkan termasuk titik koordinat dan luas tanah, alurnya di OSS beserta batas waktunya, hubungannya dengan NIB, sampai apa yang terjadi kalau usaha telanjur berdiri di zona yang peruntukannya lain.
Pergantian ini bukan sekadar ganti nama di loket. Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 sekaligus mencabut tiga aturan lama: Permen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, Permen Nomor 13 Tahun 2020 yang mengubahnya, dan Permen Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang. Sejak itu, permohonan yang dulu bermuara pada selembar izin lokasi diproses sebagai KKPR di dalam sistem perizinan berusaha.
Aturan induk perizinan berusahanya sendiri juga sudah berganti. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang selama beberapa tahun jadi rujukan utama kini berstatus tidak berlaku, dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditetapkan dan diundangkan 5 Juni 2025. Di sisi operasional, laman oss.go.id memasang pengumuman bahwa penerapan PP 28 di sistem OSS berlaku sejak 5 Oktober 2025, dengan panduan terpisah bagi pelaku usaha yang punya data proyek transisi sebelum tanggal itu.
Pasal 549 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum peraturan itu berlaku harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur yang diatur di dalamnya. Penjelasan Pasal 219 ayat (4) peraturan yang sama bahkan menuliskan pasangan istilahnya secara terang: izin lokasi/KKPR, izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan izin mendirikan bangunan/PBG/SLF.
Artinya, kalau kamu memegang dokumen lama bernama izin lokasi yang masih berlaku, dokumen itu tidak otomatis jadi sampah. Penjelasan pasal di atas menyebut izin lokasi yang dimiliki dan masih berlaku tetap bisa digunakan. Yang berubah adalah pintu masuknya: permohonan baru tidak lagi diajukan sebagai izin lokasi, melainkan sebagai KKPR.
| Istilah Lama | Istilah Sekarang | Status Aturan Lamanya |
|---|---|---|
| Izin Lokasi | KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) | Permen ATR/BPN 17/2019 tidak berlaku, dicabut Permen ATR/BPN 13/2021 |
| Izin Lingkungan | Persetujuan Lingkungan (PL) | Disebut sebagai pasangan nomenklatur di Penjelasan Pasal 219 ayat (4) PP 28/2025 |
| Izin Mendirikan Bangunan | PBG dan SLF | Disebut sebagai pasangan nomenklatur di Penjelasan Pasal 219 ayat (4) PP 28/2025 |
| Aturan induk perizinan berusaha | PP 28 Tahun 2025 | PP 5 Tahun 2021 tidak berlaku sejak dicabut PP 28 Tahun 2025 |
Setiap jengkal tanah di Indonesia punya peruntukan yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Payungnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Turunannya yang mengatur pelaksanaan ada di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Yang paling detail dan paling menentukan buat usaha kecil adalah Rencana Detail Tata Ruang, disingkat RDTR, karena di situlah zonasi per blok ditetapkan.
Posisi KKPR di rangkaian perizinan sudah dikunci. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP 28 Tahun 2025 menyatakan pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, dan perizinan berusaha itu diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain. Pasal 12 ayat (1) merinci persyaratan dasar itu terdiri atas KKPR, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF. Pasal 15 menegaskan bahwa pemeriksaan lokasi usaha di darat dilakukan melalui KKPR.
Konsekuensinya sederhana tapi keras: kalau lokasi yang kamu incar tidak cocok dengan peruntukannya, urusannya berhenti di pintu pertama. Pasal 100 PP 21 Tahun 2021 menyusun urutannya secara berjenjang, yaitu KKPR diperoleh lewat OSS, setelah itu pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha, dan kegiatan pemanfaatan ruang baru boleh dilaksanakan setelah perizinan berusaha terbit. Tidak ada jalan pintas yang membalik urutan itu.
Cek peruntukan ruang sebelum kamu menandatangani kontrak sewa atau membayar uang muka tanah, bukan sesudahnya. Kementerian ATR/BPN menyediakan peta tata ruang lewat portal GISTARU milik Direktorat Jenderal Tata Ruang, yang memuat menu RTR Online dan RDTR Interaktif. Kalau kamu masih menimbang tempat, hitungan kelayakannya dibahas terpisah di panduan sewa ruko untuk usaha.
Satu hal yang sering luput: kesesuaian ruang tidak dinilai dari niat baikmu, tetapi dari jenis kegiatan usahanya. Warung kopi, bengkel las, gudang bahan kimia, dan kos-kosan bisa berdiri di jalan yang sama tetapi punya nasib berbeda karena zonanya membolehkan sebagian dan menolak sebagian. Karena itu kode kegiatan usaha yang kamu pilih ikut menentukan hasil penilaian, dan cara memilihnya dibahas di panduan klasifikasi lapangan usaha.
Tidak semua pelaku usaha melewati proses yang sama. PP 28 Tahun 2025 membagi jalurnya menjadi tiga, dan yang menentukan adalah skala usahamu serta tersedia tidaknya RDTR di lokasi itu.
Jalur pertama, pernyataan mandiri. Pasal 32 PP 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa jika pelaku usaha merupakan usaha mikro dan risiko usahanya rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Aturan penataan ruangnya, yaitu Pasal 115 PP 21 Tahun 2021, memakai rumusan yang mirip untuk kelompok UMK: kegiatan pemanfaatan ruangnya tidak melalui proses penerbitan KKPR, dan pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan rencana tata ruang. Rumusan kedua peraturan itu tidak identik, jadi jangan berasumsi. Lihat label yang benar-benar muncul di akun OSS-mu saat mengisi data lokasi.
Jalur kedua, konfirmasi KKPR. Pasal 17 ayat (1) PP 28 Tahun 2025 menyebut konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Persetujuan atas permohonan itu diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS, dan penolakannya pun dilakukan secara otomatis. Sistem membandingkan titik lokasimu dengan peta zonasi, lalu memutuskan tanpa rapat.
Jalur ketiga, persetujuan KKPR. Pasal 18 ayat (1) menyatakan persetujuan KKPR diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. Karena tidak ada peta detail yang bisa dibandingkan otomatis, permohonanmu dinilai manusia dengan mengacu pada rencana tata ruang yang tingkatannya lebih tinggi. Ini jalur paling panjang dan satu-satunya yang menagih pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebelum berkasnya diperiksa.
Ada satu jalan pintas yang jarang diketahui pedagang kecil. Pasal 13 PP 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa jika kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan/atau SLF, maka pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Kalau kamu menyewa kios di pusat perbelanjaan atau ruko dalam kompleks yang pengelolanya sudah beres perizinannya, tanyakan hal ini sebelum kamu repot sendiri.
| Jalur | Berlaku Bila | Cara Terbitnya | Dasar Pasal |
|---|---|---|---|
| Pernyataan mandiri | Pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko rendah | Terbit lewat sistem OSS, lalu dinilai kesesuaiannya paling lama 10 hari kerja | Pasal 32 dan Pasal 33 PP 28/2025 |
| Konfirmasi KKPR | Lokasi sudah tercakup RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS | Disetujui atau ditolak secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS | Pasal 17 PP 28/2025 |
| Persetujuan KKPR | RDTR di lokasi itu belum tersedia | Melalui pendaftaran, pemeriksaan, penilaian dokumen, lalu penerbitan | Pasal 18 sampai Pasal 22 PP 28/2025 |
| Menumpang KKPR pengelola | Usaha perdagangan atau jasa di gedung atau kompleks yang dipakai bersama dan pengelolanya sudah punya persyaratan dasar | Tidak perlu memenuhi persyaratan dasar sendiri, langsung ke permohonan perizinan berusaha | Pasal 13 PP 28/2025 |
Untuk jalur persetujuan KKPR, Pasal 19 ayat (1) PP 28 Tahun 2025 menyebut tujuh butir dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang harus dilengkapi saat pendaftaran: koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, serta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. Untuk jalur konfirmasi KKPR, isian intinya serupa tanpa rencana teknis bangunan, sebagaimana tercantum di Pasal 104 ayat (1) PP 21 Tahun 2021.
Dua butir pertama yang paling sering bikin pemohon tersandung. Koordinat lokasi bukan alamat pos, melainkan titik atau poligon di peta. Kalau kamu belum pernah mengambilnya, buka peta digital di ponsel sambil berdiri di lokasi, salin angka lintang dan bujurnya, lalu simpan. Kebutuhan luas lahan juga harus angka, bukan perkiraan lisan. Ukur sendiri panjang dan lebar persilnya, lalu cocokkan dengan luas yang tertulis di sertifikat atau di perjanjian sewa. Kalau dua angka itu berbeda jauh, bereskan dulu sebelum mendaftar, karena selisihnya akan muncul lagi di tahap pemeriksaan.
Ketentuan teknis berkasnya diatur lebih rinci di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berlaku sejak 24 Maret 2025. Di situ disebutkan bahwa rencana teknis bangunan paling sedikit memuat gambar rencana bangunan atau bangunan eksisting di lokasi permohonan, sementara rencana induk kawasan memuat deskripsi dan gambar masterplan atau blockplan. Petanya wajib memuat muka peta, nama kegiatan atau pelaku usaha, arah mata angin dan skala, legenda, informasi orientasi lokasi, serta tautan penyimpanan data koordinat berupa berkas SHP delineasi terluar dalam format zip berukuran tidak lebih dari 25 MB. Dokumennya sendiri berformat PDF dengan batas ukuran yang sama.
Siapkan empat hal ini sebelum membuka OSS: titik koordinat lokasi, luas lahan dalam meter persegi, bukti penguasaan tanah (sertifikat, akta sewa, atau surat perjanjian), dan kode kegiatan usaha yang benar. Mendaftar dengan data yang belum lengkap hanya memindahkan pekerjaan ke tahap perbaikan berkas, dan setiap putaran perbaikan memakan hari kerja tambahan.
Perlu dicatat lebih dulu bahwa kata "Hari" dalam PP 28 Tahun 2025 punya arti khusus. Pasal 1 angka 26 mendefinisikannya sebagai hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jadi 20 Hari di dalam pasal bukan 20 hari kalender. Satu-satunya tenggat yang dinyatakan dalam hari kalender adalah pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Untuk jalur konfirmasi, keputusannya otomatis. Pasal 105 PP 21 Tahun 2021 menyebut jangka waktu penerbitan konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha paling lama 1 Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Untuk jalur persetujuan, jamnya berjalan lebih panjang dan bertahap.
| Tahap | Batas Waktu | Yang Terjadi Kalau Lewat |
|---|---|---|
| Membayar PNBP setelah surat perintah setor pertama terbit | 7 hari kalender | Surat perintah setor pertama tidak berlaku, sistem menerbitkan yang kedua |
| Membayar PNBP setelah surat perintah setor kedua terbit | 7 hari kalender | Permohonan dianggap ditarik kembali dan harus didaftarkan ulang |
| Pemeriksaan kebenaran dokumen usulan | 5 hari kerja | Dilanjutkan ke tahap penilaian bila dokumen dinyatakan benar |
| Pemohon memperbaiki dokumen yang dikembalikan | 5 hari kerja | Permohonan ditolak bila perbaikan tidak disampaikan |
| Pemeriksaan ulang atas dokumen perbaikan pertama | 3 hari kerja | Dikembalikan lagi bila masih dinyatakan tidak benar |
| Pemeriksaan ulang atas dokumen perbaikan kedua | 2 hari kerja | Permohonan ditolak bila tetap tidak benar |
| Penilaian dokumen, termasuk pertimbangan teknis pertanahan | 20 hari kerja | Persetujuan KKPR terbit tanpa pertimbangan teknis pertanahan |
Baris terakhir tabel itu menarik. Pasal 22 ayat (3) PP 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa apabila pertimbangan teknis pertanahan tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu yang ditentukan, persetujuan KKPR tetap diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Jadi keterlambatan di sisi kantor pertanahan tidak menggantung permohonanmu selamanya.
Soal biaya, jawaban jujurnya adalah tidak ada satu angka yang bisa disebut di sini. Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2025 hanya menyebutkan bahwa biaya atau tarif layanan KKPR mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian, tanpa mencantumkan nominal rupiah di batang standar pelayanannya. Angka yang mengikat kamu adalah yang tercetak di surat perintah setor yang terbit di akun OSS-mu, dan itu bergantung pada jenis serta skala permohonan. Jangan percaya nominal yang beredar dari mulut ke mulut, apalagi dari calo.
Untuk masa berlakunya, Pasal 98 ayat (4) PP 21 Tahun 2021 menyatakan KKPR berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Itu bukan waktu yang panjang kalau kamu masih mengumpulkan modal atau menunggu bangunan berdiri, jadi jangan mengurusnya terlalu dini sebelum rencanamu matang.
Skenario terburuknya bukan permohonan ditolak. Permohonan ditolak justru menyelamatkanmu dari kerugian yang lebih besar. Yang berat adalah usaha telanjur berdiri, sudah dibelikan peralatan, sudah punya pelanggan, lalu ketahuan bahwa zonanya tidak membolehkan kegiatan itu.
Untuk pemegang pernyataan mandiri, pemeriksaannya datang belakangan. Pasal 33 PP 28 Tahun 2025 menyatakan data pernyataan mandiri dialirkan sistem OSS kepada menteri yang mengurus agraria dan tata ruang, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai lokasi. Mereka menilai kesesuaian kegiatan itu dengan rencana tata ruang paling lama 10 Hari. Bila ditemukan ketidaksesuaian, mereka menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian rencana tata ruang lewat sistem OSS dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Pasal 115 ayat (3) PP 21 Tahun 2021 juga mengatur pembinaan bagi pernyataan mandiri yang terbukti tidak benar.
Di luar itu, ada rangkaian sanksi administratif yang bisa dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Isinya bukan sekadar teguran.
Pasal 195 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menyebut sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Pasal 198 ayat (3) membatasi surat peringatan tertulis paling banyak 3 kali, dan bila diabaikan, pejabat berwenang melanjutkan ke bentuk sanksi berikutnya.
Beberapa pasal berikutnya menjelaskan cara kerjanya. Pasal 199 menyatakan denda administratif dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak, luas lahan dan luas bangunan, indeks kawasan, serta besar kecilnya dampak, dan dendanya bisa bersifat progresif sampai pelanggar memenuhi ketentuan sanksi lain. Bentuk dan cara penghitungannya diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah, jadi besarannya berbeda antar kota. Pasal 200 mengatur pencabutan KKPR bila pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan KKPR yang terbit, sedangkan Pasal 201 mengatur pembatalan KKPR bila dokumennya tidak diperoleh dengan prosedur yang benar. Pasal 202 menempatkan pemulihan fungsi ruang sebagai tanggung jawab pihak yang melanggar, dengan biaya yang dapat berasal dari denda administratif.
Kalau kamu menyadari lokasimu bermasalah, ada tiga langkah yang masuk akal dikerjakan lebih dulu. Pertama, cek sendiri peruntukan blok lokasimu di portal tata ruang dan cocokkan dengan jenis kegiatan yang kamu jalankan. Kedua, tanyakan ke dinas yang mengurus penataan ruang di kabupaten atau kotamu, karena merekalah yang memegang detail zonasinya dan yang menjalankan pembinaan. Ketiga, timbang apakah lebih murah menyesuaikan jenis kegiatan usaha, memindahkan bagian kegiatan yang bermasalah, atau pindah lokasi sama sekali. Menunda karena merasa belum ada yang menegur adalah pilihan paling mahal, karena denda progresif dan pembongkaran bangunan berdiri di ujung daftar sanksi.
Setelah urusan lokasi beres, barulah rangkaian perizinan berikutnya masuk akal dikerjakan. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, Pasal 130 PP 28 Tahun 2025 menyatakan perizinan berusahanya berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk risiko menengah rendah, Pasal 131 menambahkan sertifikat standar di samping NIB. Cara mendapatkan nomornya dibahas di panduan NIB adalah, alur pendaftarannya di panduan OSS RBA, dan peta izin yang wajib serta yang tidak ada di panduan legalitas usaha.
Tidak ada lagi sebagai produk perizinan yang bisa dimohonkan baru. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Nama produk yang berlaku sekarang adalah KKPR. Kalau kamu memegang izin lokasi lama yang masih berlaku, Penjelasan Pasal 219 ayat (4) PP 28 Tahun 2025 menyebut dokumen semacam itu tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis.
Bergantung pada skala dan tingkat risikonya. Pasal 32 PP 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa untuk pelaku usaha mikro dengan risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan lewat sistem OSS berupa pernyataan mandiri. Jadi kamu tidak melalui proses penilaian di depan, tetapi kamu tetap menyatakan bahwa lokasimu sesuai rencana tata ruang, dan pernyataan itu dinilai belakangan paling lama 10 hari kerja. Kalau ternyata tidak sesuai, yang datang adalah surat keterangan ketidaksesuaian dan pembinaan, bukan izin yang aman.
Kalau berkasmu benar sejak awal, tahapannya adalah pembayaran PNBP paling lama 7 hari kalender, pemeriksaan dokumen paling lama 5 hari kerja, lalu penilaian dokumen paling lama 20 hari kerja sesuai Pasal 19 sampai Pasal 21 PP 28 Tahun 2025. Setiap putaran perbaikan berkas menambah waktu: 5 hari kerja untuk kamu memperbaiki, ditambah 3 hari kerja pemeriksaan ulang pertama atau 2 hari kerja untuk pemeriksaan ulang kedua. Untuk konfirmasi KKPR, Pasal 17 PP 28 Tahun 2025 menyebut keputusannya terbit otomatis, dan Pasal 105 PP 21 Tahun 2021 menetapkan jangka waktunya paling lama 1 Hari.
Pembedanya ada tidaknya RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS di lokasi itu. Kalau RDTR-nya ada, permohonanmu masuk jalur konfirmasi KKPR dan diputus otomatis oleh sistem berdasarkan kesesuaian dengan RDTR. Kalau RDTR-nya belum tersedia, Pasal 18 ayat (1) PP 28 Tahun 2025 menyalurkan permohonanmu ke persetujuan KKPR, yang dinilai secara berjenjang dengan mengacu pada rencana tata ruang tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional.
Tidak ada nominal tunggal yang bisa disebut di panduan ini. Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan biaya atau tarifnya mengikuti Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian, tanpa mencantumkan angka di standar pelayanannya. Angka yang berlaku untukmu muncul di surat perintah setor yang diterbitkan sistem OSS setelah dokumen usulanmu dinyatakan lengkap. Bayar lewat kanal resmi sesuai surat perintah setor itu, dan jangan menyerahkan uang kepada perantara yang menjanjikan percepatan.
Belum tentu. Pasal 13 PP 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa jika kegiatan usaha dilakukan pada bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan/atau SLF, pelaku usaha perdagangan atau jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke permohonan perizinan berusaha lewat sistem OSS. Minta konfirmasi tertulis dari pengelola gedung soal dokumen apa saja yang sudah mereka pegang sebelum kamu memulai proses sendiri.
Pasal 19 ayat (1) PP 28 Tahun 2025 meminta tujuh butir usulan kegiatan pemanfaatan ruang: koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, informasi penguasaan tanah, jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, serta rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan. Koordinat yang diminta berupa titik atau poligon di peta, bukan alamat pos, dan luas lahan harus angka hasil ukur yang cocok dengan sertifikat atau perjanjian sewa.
Kalau kamu datang ke panduan ini dengan pertanyaan "bagaimana cara mengurus izin lokasi", jawaban paling berguna adalah mengganti pertanyaannya. Produk bernama izin lokasi sudah dicabut sejak 2021 dan digantikan KKPR, sementara aturan induk perizinan berusahanya berganti lagi ke PP 28 Tahun 2025 yang diterapkan di sistem OSS sejak 5 Oktober 2025. Panduan lama yang masih menyuruhmu ke kantor pertanahan membawa map berisi izin lokasi sudah tidak menggambarkan kenyataan.
Langkah yang benar-benar menentukan justru terjadi sebelum kamu menyentuh OSS: memastikan zona lokasi itu memang membolehkan kegiatan usahamu. Cek peruntukannya di portal tata ruang, siapkan titik koordinat dan luas lahan dalam angka, pastikan bukti penguasaan tanahmu rapi, dan pilih kode kegiatan usaha yang benar. Kalau kamu menyewa tempat di gedung atau kompleks yang pengelolanya sudah beres perizinannya, tanyakan dulu apakah kamu bisa menumpang persyaratan dasar mereka. Dan kalau lokasimu ternyata bermasalah, bereskan selagi kerugiannya masih kecil, karena daftar sanksinya berujung pada denda progresif dan pembongkaran bangunan. Kalau kamu ingin menimbang pilihan lokasi atau merapikan urutan izin usahamu, tanya mentor AI Teman Usaha kapan saja.
Kalau kamu belum yakin izin apa saja yang wajib untuk usahamu, mulai dari panduan legalitas usaha kami.
Anjak piutang mengubah faktur yang belum dibayar menjadi kas lebih cepat. Pahami cara kerjanya, biayanya, bedanya dari pinjaman, dan kapan masuk akal dipakai.
Surat izin usaha perdagangan atau SIUP kini terintegrasi ke NIB lewat OSS. Pahami fungsi SIUP, statusnya sekarang, dan cara mengurus izin usaha resmi.
Pahami perbedaan NIB dan SIUP, fungsi tiap dokumen, status SIUP lama, serta izin yang dibutuhkan UMKM dalam sistem OSS berbasis risiko.