Blog · 3 November 2026

Hak Guna Bangunan: Panduan HGB untuk Pemilik Usaha

Hak guna bangunan berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Pahami bedanya dengan Hak Milik, risiko membeli ruko HGB, dan cara mengecek status sertifikatnya.

Ilustrasi gaya papan permainan: petak tanah dengan token bangunan di atasnya, jam pasir di sampingnya, lembar sertifikat berwajah kosong, panah perpanjangan melingkar kembali

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milikmu sendiri, dengan jangka waktu yang ada batasnya. Rumusan itu bukan tafsir, melainkan bunyi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyebut hak guna bangunan sebagai "hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun". Singkatannya HGB, dan buat pemilik usaha artinya sederhana: bangunannya boleh jadi milikmu, tetapi tanahnya tidak, dan hakmu memakai tanah itu punya tanggal kedaluwarsa.

Panduan ini ditulis untuk kamu yang sedang menimbang membeli atau menyewa tempat usaha, bukan untuk mahasiswa hukum. Isinya membahas beda HGB dengan Hak Milik dan Hak Pakai, kenapa PT yang baru kamu dirikan tidak bisa memegang Hak Milik atas tanah, berapa lama HGB berlaku dan bagaimana memperpanjangnya, apa yang terjadi kalau kamu telanjur membeli ruko yang HGB-nya tinggal beberapa tahun, cara mengecek status sertifikat sebelum uang muka berpindah, sampai biaya apa saja yang muncul di kantor pertanahan. Teman Usaha adalah panduan bisnis, bukan kantor notaris, jadi setiap transaksi nyata tetap perlu diperiksa notaris atau PPAT.

Apa Itu HGB dan Kenapa Statusnya Menentukan Nasib Tempat Usaha

Undang-Undang Pokok Agraria menyusun beberapa jenis hak atas tanah. Pasal 16 ayat (1) menyebutnya berurutan: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak lain yang ditetapkan undang-undang. Yang paling sering kamu temui saat berburu ruko, kios, atau gudang adalah tiga yang pertama dari daftar itu, terutama Hak Milik dan HGB.

Yang membedakan HGB dari sekadar sewa adalah kekuatannya. Pasal 35 ayat (3) menyatakan hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, artinya HGB bisa dijual, diwariskan, atau dipindahtangankan. Pasal 39 menambahkan bahwa hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Ini penting sekali buat pelaku usaha, karena artinya ruko berstatus HGB tetap bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Bandingkan dengan hak sewa untuk bangunan yang diatur Pasal 44 dan Pasal 45, yang isinya cuma hak memakai tanah orang lain dengan membayar uang sewa, tanpa kekuatan seperti itu.

Tiga kartu papan permainan yang membandingkan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai berdasarkan siapa pemegangnya dan berapa lama masa berlakunya
Tiga kartu yang paling sering muncul di meja negosiasi tempat usaha. Yang menentukan bukan bangunannya, tapi kartu mana yang tertulis di sertifikat.

Sekarang aturan pelaksananya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku sejak 2 Februari 2021 dan menjadi rujukan utama sekarang. Pasal 103 peraturan itu mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, yang selama dua puluh lima tahun jadi acuan. Kalau kamu menemukan artikel atau brosur yang masih mengutip PP 40 Tahun 1996 sebagai dasar hukum yang berlaku, artikel itu sudah tertinggal.

Menurut Pasal 36 PP 18 Tahun 2021, tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi tiga jenis: Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah hak milik. Ini penting karena tiga jenis itu punya aturan perpanjangan yang berbeda, dan pembeli sering tidak tahu HGB yang dibelinya berdiri di atas apa. HGB di atas tanah hak milik orang lain, misalnya, tidak bisa "diperpanjang" ke negara, karena yang punya tanah adalah orang, bukan negara.

Intinya

Sebelum menawar tempat usaha, buka halaman pertama sertifikatnya dan baca jenis haknya. Kalau tertulis Hak Guna Bangunan, langkah kedua adalah mencari tanggal berakhirnya, dan langkah ketiga adalah menanyakan HGB itu berdiri di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau tanah hak milik orang lain. Tiga informasi ini menentukan seluruh sisa perhitunganmu, termasuk apakah harganya masuk akal. Perhitungan kelayakan tempat usahanya sendiri dibahas terpisah di panduan sewa ruko untuk usaha.

Beda Hak Milik, HGB, dan Hak Pakai

Tiga istilah ini sering dianggap sekadar tingkatan gengsi. Padahal bedanya menyangkut siapa yang boleh memegang dan berapa lama haknya hidup, dan dua hal itu punya akibat langsung ke rencana usahamu.

Hak Milik adalah yang paling kuat. Pasal 20 ayat (1) UUPA menyebutnya "hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah". Tidak ada tanggal berakhirnya. Tetapi Pasal 21 ayat (1) memasang pagar yang keras: "Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik."

HGB ada di tengah. Kuat karena bisa dijual dan diagunkan, tetapi ada umurnya. Pasal 36 ayat (1) UUPA menyebut yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 34 PP 18 Tahun 2021 mengulang rumusan yang sama persis.

Hak Pakai paling longgar soal siapa yang boleh memegang. Pasal 42 UUPA menyebut empat golongan: warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Pasal 49 ayat (2) PP 18 Tahun 2021 memperbarui daftarnya dan menambahkan badan keagamaan dan sosial. Karena itulah tempat usaha yang pemodalnya melibatkan pihak asing sering berakhir di Hak Pakai, bukan HGB.

Perbandingan Hak Milik, HGB, dan Hak Pakai untuk keperluan tempat usaha
AspekHak MilikHak Guna BangunanHak Pakai
Isi haknyaHak turun-menurun, terkuat dan terpenuh atas tanahHak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknyaHak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain
Siapa yang boleh memegangHanya warga negara Indonesia, ditambah badan hukum tertentu yang ditunjuk PemerintahWNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di IndonesiaWNI, orang asing, badan hukum Indonesia, badan hukum asing berperwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial
PT komersial boleh memegang?TidakYaYa
Jangka waktu di atas Tanah NegaraTidak dibatasi30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun
Bisa dijaminkan ke bankYaYa, dapat dibebani hak tanggunganBergantung jenis dan alas haknya, tanyakan ke bank dan PPAT
Dasar pasalPasal 20, 21, dan 26 UUPAPasal 35 sampai 40 UUPA, Pasal 34 sampai 47 PP 18/2021Pasal 41 sampai 43 UUPA, Pasal 49 sampai 52 PP 18/2021

Satu catatan yang sering bikin salah paham. Hak Pakai bukan otomatis lebih lemah dari HGB dalam hal umur. Pasal 52 ayat (1) PP 18 Tahun 2021 memberi hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun, yaitu susunan yang identik dengan HGB. Yang berbeda adalah isi haknya, bukan lamanya.

Kenapa PT Tidak Bisa Memegang Hak Milik atas Tanah

Ini pertanyaan yang paling sering muncul setelah seseorang selesai mengurus badan usahanya, lalu hendak membeli ruko atas nama perusahaan. Jawabannya sudah tertulis rapi sejak 1960, tetapi jarang disampaikan di depan.

Pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. PT bukan warga negara, melainkan badan hukum. Pasal 21 ayat (2) memberi pintu keluar sempit: "Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya." Pintu itu sudah dibuka lewat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, yang masih berstatus berlaku. Pasal 1 peraturan itu menyebut empat kelompok saja: bank yang didirikan oleh Negara, perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasar Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958, badan keagamaan yang ditunjuk menteri, dan badan sosial yang ditunjuk menteri.

PT dagang, PT jasa, CV yang naik kelas jadi PT, sampai PT perorangan milik satu pendiri, semuanya tidak ada di daftar itu. Karena itu perusahaanmu tidak bisa memegang sertifikat Hak Milik, titik. Yang tersedia untuk badan usaha adalah HGB dan Hak Pakai.

✓
Akalan "atas nama direktur" itu berisiko, bukan cerdik

Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada warga negara berkewarganegaraan ganda, atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan Pemerintah, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Ketentuan ini soal hak milik. Untuk HGB, Pasal 36 ayat (2) UUPA dan Pasal 35 PP 18 Tahun 2021 memberi konsekuensi sejenis: pemegang yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu satu tahun, dan bila tidak, hak itu hapus karena hukum.

Kalau tanahnya kamu beli atas nama pribadi lalu dipakai perusahaan, itu sah selama semuanya dicatat jujur, biasanya lewat perjanjian sewa antara kamu sebagai pribadi dan perusahaanmu. Yang berbahaya adalah menaruh aset perusahaan atas nama orang lain lewat perjanjian bawah tangan agar terlihat memenuhi syarat. Susunan seperti itu rapuh di pengadilan dan menyulitkan pembukuan. Sebelum memutuskan bentuk badan usaha dan siapa yang memegang aset, baca dulu panduan perbedaan PT dan CV serta akta pendirian perusahaan, lalu bicarakan susunannya dengan notaris.

Jangka Waktu HGB dan Cara Memperpanjangnya

Angka yang harus kamu hafal ada tiga, dan semuanya dari Pasal 37 ayat (1) PP 18 Tahun 2021: hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Kata kuncinya "paling lama", jadi kantor pertanahan bisa memberi lebih pendek. Untuk HGB di atas tanah hak milik, Pasal 37 ayat (2) memberi paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik, bukan lewat keputusan menteri.

Perpanjangan dan pembaruan adalah dua hal berbeda, dan salah membedakannya bisa membuatmu kehilangan hak. Perpanjangan adalah menambah umur hak yang masih hidup. Pembaruan adalah memberi hak baru di atas tanah yang sama setelah hak lama berakhir.

Papan permainan berbentuk lintasan yang menampilkan umur HGB dalam tiga petak, yaitu pemberian 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun, lengkap dengan dua titik rawan tempat pemohon sering kehilangan hak
Delapan puluh tahun terdengar panjang, sampai kamu sadar dua titik merah di lintasan itu adalah tenggat yang tidak bisa dimundurkan.

Batas waktunya diatur di dua tempat sekaligus. Pasal 41 ayat (1) PP 18 Tahun 2021 menyatakan permohonan perpanjangan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. Pasal 41 ayat (2) menyatakan permohonan pembaruan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

Aturan teknisnya lebih tegas lagi. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah memasang saringan di loket. Pasal 26 ayat (2) peraturan itu berbunyi: "Dalam hal permohonan berupa Perpanjangan Hak Atas Tanah maka hanya dapat diterima sepanjang jangka waktu Hak Atas Tanah belum berakhir." Jadi berkas perpanjangan yang datang sehari setelah tanggal berakhir tidak akan diproses sebagai perpanjangan. Yang tersisa adalah jalur pembaruan, dengan jendela dua tahun tadi.

Tenggat dan syarat perpanjangan HGB di atas Tanah Negara
HalKetentuanDasar
Kapan paling lambat mengajukan perpanjanganSebelum jangka waktu HGB berakhir, dan berkas hanya diterima selama haknya belum berakhirPasal 41 ayat (1) PP 18/2021 dan Pasal 26 ayat (2) Permen ATR/BPN 18/2021
Kapan paling lambat mengajukan pembaruanPaling lama 2 tahun setelah jangka waktu HGB berakhirPasal 41 ayat (2) PP 18/2021
Syarat kondisi tanahnyaMasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, syarat pemberian hak dipenuhi, pemegang masih memenuhi syarat, masih sesuai rencana tata ruang, serta tidak dipergunakan atau direncanakan untuk kepentingan umumPasal 40 ayat (1) PP 18/2021
Berkas pemohon badan hukumIdentitas pemohon, akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya, serta NIB dari OSS atau TDPPasal 98 ayat (1) huruf a Permen ATR/BPN 18/2021
Berkas tentang tanahnyaSertipikat HGB, surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan, dan peta bidang tanah bila ada pengukuran ulangPasal 98 ayat (1) huruf b Permen ATR/BPN 18/2021
Kalau tanahnya sedang dijaminkanPerlu persetujuan pemegang Hak Tanggungan bila HGB dibebani Hak Tanggungan dan terjadi perubahan luas tanahPasal 98 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 18/2021
Pemeriksaan lapanganDilakukan oleh Petugas Konstatasi, dan bila kondisi lapangan berubah maka dilakukan pengukuran ulang atau penataan batasPasal 99 Permen ATR/BPN 18/2021
Kapan perpanjangan mulai berlakuSejak didaftar oleh Kantor Pertanahan, dengan jangka waktu terhitung sejak berakhirnya hak lamaPasal 102 ayat (1) Permen ATR/BPN 18/2021

Ada satu syarat yang sering dilupakan pemilik lahan yang membiarkan tanahnya kosong. Pasal 42 huruf a PP 18 Tahun 2021 mewajibkan pemegang HGB melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai tujuan peruntukan dan persyaratan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan. Pasal 43 huruf c melarang pemegang HGB menelantarkan tanahnya, dan Pasal 46 huruf g mencantumkan penetapan sebagai Tanah Telantar sebagai salah satu sebab hapusnya HGB. Jadi membeli lahan berstatus HGB lalu mendiamkannya bertahun-tahun bukan strategi tanpa risiko.

Risiko Membeli Ruko Berstatus HGB yang Hampir Habis

Bayangkan kamu menemukan ruko di jalan ramai, harganya sepuluh persen di bawah pasaran, dan penjualnya buru-buru. Setelah sertifikatnya dibuka, tertulis Hak Guna Bangunan yang berakhir dua tahun lagi. Ini bukan diskon, ini pekerjaan rumah yang dipindahkan ke pundakmu, dan harganya harus mencerminkan itu.

Risiko pertama adalah risiko waktu. Setelah akta jual beli, sertifikat masih harus dibalik nama ke atas namamu atau nama perusahaanmu di kantor pertanahan. Kalau proses balik nama itu berlarut dan tanggal berakhirnya HGB keburu lewat, kamu sudah kehilangan jalur perpanjangan menurut Pasal 26 ayat (2) Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 dan harus masuk jalur pembaruan.

Risiko kedua adalah risiko syarat. Pasal 40 ayat (1) PP 18 Tahun 2021 mensyaratkan lima hal untuk perpanjangan, dan dua di antaranya bukan urusan berkas: tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanahnya tidak dipergunakan atau direncanakan untuk kepentingan umum. Kalau dalam tiga puluh tahun terakhir zonasi di jalan itu berubah, atau ada rencana pelebaran jalan yang melintasi persilmu, perpanjanganmu bisa terganjal walaupun berkasmu rapi. Karena itu status ruang lokasi wajib dicek terpisah, dan cara membacanya dibahas di panduan izin lokasi dan KKPR.

Risiko ketiga adalah risiko nilai jual kembali. HGB yang tinggal lima tahun jauh lebih sulit dijual dan lebih sulit diagunkan daripada HGB yang tinggal dua puluh tahun. Bank menilai agunan berdasarkan sisa umur haknya juga, bukan cuma lokasi dan bangunan. Kalau rencanamu memakai ruko itu sebagai jaminan modal kerja nanti, sisa umur HGB adalah bagian dari perhitungan, bukan detail administratif.

Risiko keempat adalah risiko ujung. Pasal 37 ayat (3) PP 18 Tahun 2021 menyatakan setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah hak guna bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Pasal 37 ayat (4) memang memberi prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan tujuh pertimbangan, mulai dari apakah tanahnya masih dimanfaatkan dengan baik sampai keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Prioritas bukan jaminan, dan kata itu memang dipilih bukan tanpa alasan.

Intinya

Kalau sisa HGB kurang dari lima tahun, jangan sekadar menawar harga. Minta penjual menyelesaikan perpanjangan lebih dulu sebagai syarat transaksi, atau tahan sebagian pembayaran di rekening bersama sampai keputusan perpanjangan terbit dan terdaftar di kantor pertanahan. Selisih harga yang kelihatan menggiurkan hari ini bisa habis dalam satu putaran urusan pertanahan yang gagal.

Cara Mengecek Status Sertifikat dan Biaya yang Menyertainya

Pengecekan yang benar-benar mengikat cuma satu, yaitu mencocokkan sertifikat di tanganmu dengan buku tanah yang disimpan Kantor Pertanahan. Pengecekan ini dilakukan lewat PPAT sebelum akta jual beli ditandatangani. Aplikasi dan portal peta bidang tanah berguna untuk orientasi awal, misalnya portal BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, tetapi jangan jadikan itu pengganti pengecekan resmi.

Papan permainan berbentuk daftar periksa enam langkah yang harus dilakukan pemilik usaha sebelum membayar uang muka ruko berstatus HGB, mulai dari membaca halaman sertifikat sampai mengecek beban Hak Tanggungan
Enam langkah ini murah dibandingkan uang muka yang macet karena sertifikatnya bermasalah. Kerjakan semuanya sebelum tanda tangan.

Yang wajib dicatat saat sertifikat dibuka: jenis hak, nomor hak, tanggal berakhirnya hak, nama pemegang hak, luas tanah, serta catatan di halaman perubahan. Halaman perubahan itulah tempat tercatatnya Hak Tanggungan, blokir, dan sita. Sertifikat yang sedang dijaminkan ke bank tidak bisa langsung dialihkan tanpa penyelesaian utangnya lebih dulu, dan Pasal 98 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 bahkan menagih persetujuan pemegang Hak Tanggungan untuk urusan perpanjangan bila luas tanahnya berubah.

Soal biaya, ada bagian yang punya rumus resmi dan ada bagian yang tidak bisa disebut angkanya di sini. Yang punya rumus adalah tarif pendaftaran di kantor pertanahan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang berlaku sejak 28 Desember 2015. Pasal 16 ayat (1) menetapkan tarif pendaftaran keputusan perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah untuk HGU, HGB, atau Hak Pakai berjangka waktu dihitung dengan rumus T = (2 permil x Nilai Tanah) + Rp100.000,00. Penjelasan pasalnya memberi contoh sendiri: tanah 100 meter persegi dengan nilai pasar Rp100.000,00 per meter persegi berarti nilai tanah Rp10.000.000,00, sehingga tarifnya Rp20.000,00 ditambah Rp100.000,00 sama dengan Rp120.000,00.

Penjelasan pasal itu juga menegaskan bahwa "Nilai Tanah" bukan harga yang kamu sepakati dengan penjual, melainkan nilai pasar yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah yang disahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan, dan untuk wilayah yang belum punya peta zona nilai tanah dipakai Nilai Jual Objek Pajak tahun berkenaan.

Komponen biaya yang muncul di urusan HGB dan dasar hukumnya
KomponenCara hitungDasar
Pendaftaran keputusan perpanjangan atau pembaruan HGBT = (2 permil x Nilai Tanah) + Rp100.000,00Pasal 16 ayat (1) PP 128/2015
Pendaftaran peralihan hak karena jual beliT = (1 permil x Nilai Tanah) + Rp50.000,00Pasal 16 ayat (2) PP 128/2015
Pemeriksaan tanah oleh Petugas KonstatasiSebesar 50 persen dari tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A, yang rumusnya memakai luas tanah dan harga satuan biaya khusus tahun berjalanPasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 PP 128/2015
BPHTB atas pembelian ruko(Harga transaksi atau NJOP mana yang lebih tinggi, dikurangi NPOPTKP) dikali tarif daerahPasal 44, 46, 47, dan 48 UU 1/2022
Tarif BPHTBPaling tinggi 5 persen, angka pastinya ditetapkan dengan Peraturan DaerahPasal 47 UU 1/2022
Pengurang BPHTB (NPOPTKP)Paling sedikit Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di daerah tempat terutangnya BPHTBPasal 46 ayat (5) UU 1/2022
Uang pemasukan kepada NegaraTidak ada nominalnya di PP 128/2015, tanyakan besarannya langsung ke Kantor Pertanahan setempatTidak diatur nominalnya dalam sumber yang dipakai artikel ini

Soal BPHTB, ada satu hal yang perlu kamu tanyakan sendiri ke Badan Pendapatan Daerah atau PPAT di kotamu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 44 ayat (2) mendaftar objek BPHTB dalam dua kelompok, yaitu pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan, dan penunjukan pembeli dalam lelang) serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Kata "perpanjangan hak" tidak muncul di daftar itu. Karena penerapannya di lapangan bergantung pada Perda masing-masing daerah dan cara daerah membaca frasa "pemberian hak baru", jangan berasumsi bebas BPHTB dan jangan pula berasumsi kena. Tanyakan ke Bapenda kotamu sebelum menyusun anggaran.

Alur berkasnya sendiri sudah dirapikan. Pasal 26 ayat (4) Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 menyatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diberikan tanda penerimaan dokumen dan surat perintah setor atas biaya penerimaan negara bukan pajak. Pasal 27 menegaskan proses dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah setelah pembayaran itu dilakukan. Jadi angka yang mengikatmu adalah yang tercetak di surat perintah setor, bukan yang diucapkan perantara di luar kantor.

Setelah urusan tanah beres, sisa legalitas usahanya menyusul: nomor induk berusaha, izin sesuai tingkat risiko, dan dokumen pendukung lain. Petanya ada di panduan legalitas usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah HGB bisa diubah menjadi Hak Milik?

Untuk badan usaha berbentuk PT, tidak bisa, karena Pasal 21 ayat (1) UUPA membatasi hak milik hanya untuk warga negara Indonesia dan PP 38 Tahun 1963 tidak memasukkan PT komersial ke dalam daftar badan hukum yang boleh memegangnya. Untuk perorangan warga negara Indonesia, perubahan hak memang dikenal dalam sistem pertanahan, tetapi Bagian Kelima Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur perubahan hak menyebut arah Hak Milik menjadi HGB atau Hak Pakai, HGB menjadi Hak Pakai, dan Hak Pakai menjadi HGB. Karena persyaratan untuk arah sebaliknya bergantung pada penggunaan dan status tanahnya, tanyakan langsung ke Kantor Pertanahan setempat dan jangan mengandalkan informasi dari perantara.

HGB saya habis bulan depan dan berkas belum lengkap, apa yang terjadi?

Kalau tanggalnya keburu lewat, permohonan perpanjangan tidak akan diterima, karena Pasal 26 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan permohonan perpanjangan hanya dapat diterima sepanjang jangka waktu hak atas tanah belum berakhir. Jalur yang tersisa adalah pembaruan, dan menurut Pasal 41 ayat (2) PP 18 Tahun 2021 pembaruan diajukan paling lama 2 tahun setelah jangka waktu HGB berakhir. Pasal 102 ayat (3) Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 menambahkan bahwa pembaruan yang diajukan dalam tenggang dua tahun itu pendaftarannya tidak mengubah nomor hak. Segera datangi Kantor Pertanahan, jangan menunggu.

Kalau HGB berakhir dan tidak diurus sama sekali, bangunannya jadi milik siapa?

Pasal 40 huruf a UUPA menyebut hak guna bangunan hapus karena jangka waktunya berakhir, dan Pasal 46 huruf a PP 18 Tahun 2021 mengulangnya. Pasal 37 ayat (3) PP 18 Tahun 2021 menyatakan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Pasal 42 huruf f mewajibkan bekas pemegang menyerahkan kembali tanahnya kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang hak milik setelah HGB hapus. Nasib bangunannya bergantung pada keputusan pemberian hak dan perjanjian yang menyertainya, jadi periksa dokumenmu dan konsultasikan dengan notaris atau PPAT sebelum keadaan itu terjadi.

Apakah ruko berstatus HGB bisa dijadikan agunan pinjaman usaha?

Secara hukum bisa. Pasal 39 UUPA menyatakan hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Yang menentukan diterima atau tidaknya adalah kebijakan bank, dan salah satu hal yang mereka lihat adalah sisa jangka waktu haknya dibandingkan tenor pinjaman yang kamu ajukan. HGB dengan sisa umur pendek biasanya diminta diperpanjang lebih dulu. Tanyakan syarat ini di awal, sebelum kamu menghitung rencana pembiayaan.

Saya menyewa ruko, bukan membeli. Apakah status HGB pemiliknya tetap penting buat saya?

Penting, karena hakmu tidak bisa lebih panjang dari hak pemilik. Kalau HGB pemilik berakhir di tengah masa sewamu dan tidak diperpanjang, posisi hukum sewamu ikut goyah. Minta salinan sertifikat dan cek tanggal berakhirnya sebelum meneken perjanjian sewa jangka panjang, apalagi kalau kamu berencana merenovasi tempat itu dengan biaya besar. Perhitungan biaya dan risikonya dibahas di panduan sewa ruko untuk usaha.

HGB di atas tanah hak milik orang lain itu apa, dan bagaimana memperpanjangnya?

Pasal 36 huruf c PP 18 Tahun 2021 menyebut tanah hak milik sebagai salah satu tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan. Menurut Pasal 38 ayat (3), HGB semacam ini terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 37 ayat (2) memberinya jangka waktu paling lama 30 tahun, dan Pasal 40 ayat (3) menyatakan atas kesepakatan antara pemegang HGB dan pemegang hak milik, HGB itu dapat diperbarui dengan pemberian HGB baru lewat akta PPAT yang harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jadi lawan bicaramu adalah pemilik tanahnya, bukan negara, dan kesepakatan itu tidak bisa dipaksakan.

Bisakah saya mengurus perpanjangan HGB sendiri tanpa memakai PPAT?

Untuk HGB di atas Tanah Negara, permohonannya diajukan ke Kantor Pertanahan dan tidak memerlukan akta PPAT, jadi kamu memang boleh mengurusnya sendiri. Yang biasanya membuat orang menyerah bukan formulirnya, melainkan kelengkapan berkas yang diminta Pasal 98 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021: identitas pemohon, akta pendirian beserta perubahan terakhir dan pengesahannya, NIB dari OSS, sertipikat HGB, dan hasil layanan informasi pertanahan. Siapkan semuanya lebih dulu, lalu bayar sesuai surat perintah setor yang kamu terima di loket, bukan nominal yang disebut perantara di luar kantor.

Lain ceritanya kalau HGB-mu berdiri di atas tanah hak milik orang lain. Pembaruannya dilakukan dengan akta pemberian HGB baru yang dibuat PPAT lalu didaftarkan ke Kantor Pertanahan, sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 18 Tahun 2021, sehingga PPAT tidak bisa dilewati.

Kesimpulan

HGB bukan status kelas dua yang harus dihindari. Untuk badan usaha, HGB justru satu-satunya pilihan yang wajar, karena PT tidak boleh memegang Hak Milik. Yang membedakan pembeli yang tenang dari pembeli yang panik adalah apakah dia tahu tanggal berakhirnya, tahu jalur perpanjangannya, dan tahu bahwa jalur itu menutup persis pada tanggal tersebut.

Tiga hal yang layak kamu kerjakan sebelum uang berpindah. Pertama, buka sertifikatnya sendiri, catat jenis hak, tanggal berakhir, nama pemegang, luas, dan catatan Hak Tanggungan atau blokir di halaman perubahan. Kedua, minta PPAT melakukan pengecekan resmi ke Kantor Pertanahan, karena hanya pencocokan dengan buku tanah yang benar-benar mengikat. Ketiga, hitung ulang harganya dengan sisa umur HGB sebagai variabel, bukan sebagai catatan kaki, dan siapkan anggaran untuk perpanjangan beserta pajak daerahnya.

Terakhir, dan ini penting: panduan ini menjelaskan aturannya, bukan menggantikan pemeriksaan atas berkasmu. Aturan pertanahan berubah, praktik tiap kantor pertanahan berbeda, dan setiap persil punya sejarah sendiri. Untuk transaksi yang nyata, bawa dokumenmu ke notaris atau PPAT dan minta mereka memeriksanya lebih dulu. Kalau kamu ingin menimbang pilihan tempat usaha atau merapikan urutan legalitas usahamu, tanya mentor AI Teman Usaha kapan saja.

Gambaran lengkap izin dan dokumen yang biasanya dibutuhkan usaha kecil, dari NIB sampai pajak, ada di panduan legalitas usaha.

Sumber

✓
Sumber resmi yang dipakai artikel ini Seluruh sumber diakses dan diverifikasi 29 Juli 2026. Judul dan status tiap peraturan dicocokkan langsung pada halaman detailnya, dan bunyi pasal yang dikutip diambil dari berkas PDF resminya. Dua hal yang tidak bisa dipastikan artikel ini dan karena itu tidak diberi angka: besaran uang pemasukan kepada Negara untuk perpanjangan HGB, yang nominalnya tidak tercantum dalam PP 128 Tahun 2015, serta harga satuan biaya khusus tahun berjalan yang dipakai dalam rumus pemeriksaan tanah, karena angka contoh dalam penjelasan PP 128 Tahun 2015 memakai data tahun 2010. Tarif BPHTB juga tidak disebut angkanya karena ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Tanyakan ketiganya ke Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah setempat. Teman Usaha adalah panduan bisnis, bukan konsultan hukum atau notaris, jadi untuk transaksi nyata mintalah notaris atau PPAT memeriksa dokumenmu lebih dulu.
Tim Redaksi Teman Usaha

Artikel disusun dan diperiksa tim redaksi Teman Usaha. Rujukan resmi dicek sebelum terbit. Tentang tim kami · Kebijakan editorial

Baca juga

Artikel terkait